Ketua Tim Hukum Enembe Ditahan, Bala Pattyona Minta KPK Jelaskan Perbuatan Roy Rening - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Ketua Tim Hukum Enembe Ditahan, Bala Pattyona Minta KPK Jelaskan Perbuatan Roy Rening

Roy Rening (kiri) dan Petrus Bala Pattyona (kanan). Sumber foto: detik.com, Kamis, 4 Mei 2023

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Dr Stefanus Roy Rening, SH, M,H, Ketua Tim Hukum Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam status tersangka di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Selasa (9/5).

Petrus Bala Pattyona, SH, MH, kuasa hukum Roy Rening sekaligus anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), mengatakan, terhadap penahanan itu pihaknya akan mematuhi hukum yang berlaku.

“Kita akan patuhi proses tersebut dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait penahanan klien kani,” kata Bala Pattyona, anggota kuasa hukum Roy kepada Odiyaiwuu.com saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selasa (9/5).

Menurut Bala Pattyona, yang harus dijelaskan penyidik saat ini adalah perbuatan apa yang dilakukan kliennya, Roy Rening, yang dikategorikan masuk dalam ranah Pasal 21. “Perbuatan apa yang dilakukan klien kami, Pak Roy itulah yang harus dijelaskan KPK. Jangan hanya mencantumkan pasalnya saja,” kata Bala Pattyona lebih jauh.

Selain itu, ia menambahkan, ketentuan itu sesuai dengan Pasal 51 KUHAP, di mana Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 981 tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan Bab VI Tersangka dan Terdakwa.

Pasal 51 KUHAP menyatakan, untuk mempersiapkan pembelaan tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

Kemudian, terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya. “Karena itu harus jelas perbuatannya,” kata Bala Pattyona.

Menurutnya, kliennya, Lukas Enembe mengeluhkan menderita sakit kepala kepadanya bersama kuasa hukum lainnya, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho yang datang menemui Enembe di Rutan KPK, Selasa (9/5).

Saat itu, kata Bala Pattyona, Enembe mengatakan telah dua hari menderita sakit kepala dan pusing-pusing tetapi belum diperiksa dokter. “Menurut klien kami, Pak Lukas, ia sakit kepala yang diderita sudah terjadi sejak Senin lalu. Dari Senin, belum ada dokter yang kunjungi,” kata Enembe seperti disampaikan Bala Pattyona.

Karena belum juga dikunjungi dokter, katanya, Enembe dengan jalan tertatih-tatih lalu datang ke petugas jaga yang stand by di depan pintu masuk. Dengan suara perlahan, Enembe mengeluhkan sakit kepalanya dan memminta segera dikunjungi dan diperiksa dokter.

“Petugas jaga yang mendengar keluhan klien kami, Pak Lukas kemudian menjanjikan akan menghubungi dokter dan menjadwalkan pemeriksaan setelah beliau dikunjungi kuasa hukumnya,” kata Bala Pattyona.

KPK menahan Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan selama 20 hari ke depan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara,” kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (9/5).

Menurut Ghufron, dalam perkara tersebut, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik. Roy, ujar Ghufron, diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Jadi saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir,” ujar Ghufron. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :