DAERAH  

Narapidana Kasus Mutilasi Empat Warga Nduga Meninggal di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika

Almarhum Rafles Lakasa, narapidana kasus pembunuhan disertai mutilasi warga Nduga di Jalan Budi Utomo Ujung, depan gudang Dwi Kuala Timika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Narapidana (napi) Rafles Lakasa, yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga, Jumat (12/9) sekitar pukul 16.30 WIT dikabarkan meninggal.

Rafles menghembuskan nafas terakhir akibat sakit setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas Timika, Papua Tengah. Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat ini jenazah Rafles masih berada di kamar jenazah RSMM Caritas dan menunggu keluarga untuk proses pengambilan jenazah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika Mansur Yunus Gafur mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa kematian Rafles.

Rafles adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga. Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Budi Utomo Ujung, tepatnya di lahan kosong depan gudang Dwi Kuala Timika, depan Musholla Al-Istitho, Mimika, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.

Dalam kasus tersebut, Rafles bersama terdakwa lain seperti Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marthen Howay alias Roy serta beberapa oknum prajurit aparat diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga. 

Korban yang tewas dalam kejadian tersebut adalah Arnold Lokbere (pekerja bangunan dan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah), Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi (kepala kampung atau kepala desa di Nduga), dan Atis Tini  (pelajar).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Timika pada 6 Juni 2023, majelis hakim yang dipimpin Putu Mahendra, SH, MH bersama dengan hakim anggota: Muh Khusnul F Zainal, SH, MH, dan Riyan Ardy Pratama, SH, MH memvonis Rafles dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Kematian Rafles menambah daftar panjang tragedi yang terjadi akibat peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan publik Indonesia terutama masyarakat tanah Papua. 

Kejadian itu juga menjadi sorotan terhadap penegakan hukum dan proses peradilan di Papua Tengah. Saat ini, pihak berwenang tengah menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait kondisi medis yang menyebabkan meninggalnya Rafles. (*)