DAERAH  

Menteri HAM RI Natalius Pigai Tegaskan Negara Menghormati Kebebasan Berpendapat Masyarakat

Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai. Sumber foto: kompas.com, 1 November 2024

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai menyampaikan sejumlah hal agar menjadi perhatian dan pemahaman utuh bagi masyarakat.

Natalius menyampaikan sejumlah hal menyusul statemen Presiden Prabowo Subianto, pada Minggu (31/8)  merujuk dokumen Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) terkait kebebasan berpendapat.

“Pernyataan Presiden menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek HAM. Negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 19 ICCPR. Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin Pasal 21 kovenan tersebut,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/9).

 Menurut Natalius, apa yang disampaikan Presiden juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui UU. Tujuannya, memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum serta keselamatan publik.

“Pasal 20 ICCPR menegaskan bahwa segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum,” kata Natalius.

Oleh karena itu, Natalius juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip HAM.

“Saya meminta aparat agar langkah-langkah penanganan aksi demonstrasi dilaksanakan dengan tetap berpegang pada prinsip dan standar HAM dengan menghindari penggunaan kekuatan berlebihan, excessive use of force,” ujar Natalius. 

Dengan demikian, lanjut Natalius, tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak HAM internasional. 

“Kementerian HAM RI membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat yang bisa disampaikan melalui layanan call center Kementerian Hak Asasi Manusia 150145 pukul 08.00 hingga 21.00 WIB,” katanya.

Pihaknya juga sudah membentuk tim melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan HAM terutama penanganan dan pemenuhan hak-hak korban meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap atau ditahan.

Khusus korban yang ditahan, lanjut Natalius, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM. 

“Presiden Prabowo saat ini sedang melakukan langkah-langkah transformasi bangsa untuk keadilan sosial dengan prinsip tahta untuk rakyat, harta untuk rakyat melalui program-program kerakyatan seperti Makan Bergizi Gratis, Pengecekan Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih dan Rumah untuk Rakyat,” ujarnya.

Natalius menambahkan, Kementerian HAM meminta masyarakat bahu-membahu dengan semangat gotong royong dan persatuan bangsa serta kekeluargaan ikut membantu pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)