Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Theo Litaay: UU Otsus Papua Menjadi Instrumen Dasar Menjawab Persoalan Kemiskinan dan Keterbelakangan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Theo Litaay: UU Otsus Papua Menjadi Instrumen Dasar Menjawab Persoalan Kemiskinan dan Keterbelakangan

Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D. Sumber foto: jogja.tribunnews.co, Jumat, 23 September 2022

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua merupakan pedoman dalam kerangka otonomi khusus (otsus) bagi masyarakat Papua.

“UU Otsus Papua memiliki filosofi perlindungan, pemberdayaan dan pemihakan,” ujar Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi virtual bertajuk Mengupas Landasan Filosofi Pembentukan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Mekanisme Penganggaran yang digelar Departemen Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik di Jakarta, Sabtu (11/2).

Menurut Theo, pihaknya berharap agar UU Otsus Papua yang telah direvisi menjadi instrumen efektif dalam mengakomodasi hak masyarakat Papua secara lebih proporsional.

“UU Otsus juga bisa menjadi instrumen menjawab berbagai persoalan mendasar seperti kemiskinan, keterbelakangan, masalah sosial yang berkepanjangan, hingga kesenjangan ekonomi,” Lanjut Theo yang juga dosen Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah.

Oleh karena itu, kata Theo, aneka masalah tersebut menjadi tantangan bagi semua elemen guna mencari alternatif solusi dalam menjawab persoalan-persoalan yang ada di Papua. Khusus bagi para mahasiswa dan pemuda Papua dituntut mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan dirinya.

“Dengan demikian, di masa akan datang, kehadirannya di tengah masyarakat bisa ikut menghidupkan kegiatan-kegiatan untuk ikut mencari alternatif solusi mengatasi persoalan-persoalan mendasar tersebut di Papua,” kata Theo lebih lanjut.

Selain Theo, tampil juga sebagai pembicara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH, M. Hum dan Kepala Sub Bagian Pemerintahan dan Otonomi Khusus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Eddy Way, S.Sos.

Ketua Departemen Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik Melkior Sitokdana mengatakan, pro dan kontra terhadap UU Otsus Papua telah berakhir. Karena itu, melalui diskusi yang digagas Pemuda Katolik menjadi pintu masuk bagaimana melihat peluang hadirnya UU Otsus Papua hasil revisi tersebut yang diikuti dengan langkah pemekaran sejumlah daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama orang asli Papua.

“Kami sampaikan terima kasih semua narasumber dan semua peserta yang hadir. Semoga melalui diskusi ini kita bisa memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan implementasi UU Otsus di Papua,” ujar Melkor Sitokdana, dosen UKSW Salatiga dan putra asli Papua kelahiran Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :