Melawan Perdagangan Orang - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
OPINI  

Melawan Perdagangan Orang

Jacob J Herin, mantan Anggota Komisi HAM Keuskupan Dili, Timor Timur. Foto: Istimewa

Loading

Oleh Jacob J Herin

Mantan Anggota Komisi HAM Keuskupan Dili, Timor Timur

HARI Minggu (30/7 2023) di Gereja Stasi Santu Yohanes Paulus II Centrum Paroki Santu Thomas Morus Maumere, Pulau Flores, Sr Fronsi Leha, SSpS mewakili Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) membacakan pengumuman berjudul Gereja Terlibat Melawan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan transnasional yang terjadi di seluruh dunia. Praktik kejahatan ini telah merambah ke segala lini kehidupan umat manusia dari ruang privat sampai ruang publik; dan dari pelosok sampai ke tingkat global.

TPPO menjadi momok yang sangat menyakitkan yang menggerus nilai-nilai kemanusiaan, iman, moral, etika ekonomi, dan aspek lainnya. Karena itu hal tersebut menuntut keterlibatan atau peran aktif semua pemangku kepentingan (stakeholder).

Tahun 2000 lahirlah Protokol Parlemo di Italia yang mengatur tentang unsur-unsur dalam kejahatan perdagangan orang yang mesti dilihat dari proses,  cara, dan tujuan seseorang diperdagangkan dan upaya penindakannya.

Tahun 2013, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 30 Juli sebagai World Anti-Human Trafficking Day atau Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia. Indonesia telah meratifikasi dan membentuk Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 1 Angka 1 UU itu memberi makna: perdagangan orang adalah masalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, dan pemalsuan dokumen.

Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi retan, penjeratan, utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan tereksploitasi.

Dalam kehidupan bersama yang menjadi pelaku adalah orang terdekat (orang tua, bibi, paman, tetangga, pacar, teman) majikan, agen/calo atau sponsor. Juga sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan, perekrut pekerja migran Indonesia, oknum aparat pemerintah, oknum guru, jasa travel, pegawai atau pemilik perusahan atau pengelola tempat hiburan.

Cara yang biasa dilakukan oleh pelaku adalah menggunakan ancaman dan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi orang lain.

Bentuk perdagangan orang

Menurut America Center International Labour Solidarity (ACILS) bentuk perdagangan orang di Indonesia sangat beragam. Pertama, buruh migran. Buruh migran adalah orang yang meninggalkan Indonesia untuk mencari kerja di negara lain.

Mereka sering ditipu oleh perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan pemotongan gaji mereka untuk membiayai proses keberangkatan dari biaya imigrasi sampai akomodasi saat mereka menunggu penempatan keluar negeri.

Selain itu, di negeri tujuan kondisi kerja buruh migran tidak manusiawi dengan jam kerja panjang tanpa libur dan berisiko menghadapi pelecehan seksual dari majikannya.

Kedua, pembantu rumah tangga. Para pekerja yang bekerja pada rumah pribadi memiliki risiko tindakan penyiksaan dan pelecehan seksual oleh majikannya. Ketiga,  pekerja seks. Pada awalnya mereka dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran, pramusaji di karoke, pembantu rumah tangga, dan lain-lain tetapi kemudian ditipu dan dipaksa bekerja pada industri seks.

Keempat, pengantin pesanan. Warga negara asing menikahi perempuan Indonesia dengan memesan pada calo perdagangan perempuan dan kemudian dibawa ke negaranya tetapi para perempuan ini diperlakukan eksploitatif dan buruk di rumah suaminya.

Kelima, buruh anak. Anak-anak mengalami kekerasan yang sama dengan orang dewasa ketika menjadi korban perdagangan orang dan juga ada yang dilibatkan dalam pornografi dan industri seks.

Keenam, pertukaran budaya. Para sindikat perdagangan orang melakukan perekrutan para wanita yang pandai menari hingga penempatan kerja di luar negeri untuk pertukaran budaya dengan negara lain. Korban dijadikan penari di beberapa tempat hiburan dengan menggunakan paspor turis dan mendapatkan pelecehan seksual.

 Ketuju, magang kerja. Pelaku melakukan pola rekrutmen siswa sekolah kejuruan untuk magang kerja atau praktik kerja di luar negeri. Namun ternyata mereka menjadi korban penipuan dan terperangkap di dalam eksploitasi kerja maupun eksploitasi seksual.

Kedelapan, penjualan organ tubuh. Adanya bujuk rayu, ancaman untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa persetujuan orang yang menyerahkan organ tubuhnya.

Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psiskis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan oleh tindakan pidana perdagangan orang.

Dari berbagai bentuk kekerasan yang dialami korban perdagangan orang memberikan dampak yang lebih berat bagi korban. Misalnya, korban mengalami gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi penyakit menular sosial (PMS) HIV/AIDS, kehamilan yang tidak diinginkan, mengalami gangguan mental, trauma, hilang ingatan bahkan kematian. Menanggung kerugian marteriil dan imateriil yang tidak sedikit: mengalami diskriminasi, terkucilkan bahkan ditolak oleh keluarga dan masyarakat.

Belum efektif

Mesti diakui, kehadiran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum mampu memberantas kejahatan perdagangan orang. Masih banyak kelemahan dalam penegakannya sehingga setiap tahun, bulan bahkan hari kita dapat mendengar berita tentang jumlah korban yang selalu bertambah.

Hal ini tentu sangat menyedihkan dan mesti menggugah hati kita. Kejahatan ini menjadi sangat sulit dibongkar. Selain memberikan keuntungan yang besar bagi para pelaku, namun mata rantai pelaku kejahatan mampu menyusup dan mengkontaminasi banyak aparat serta lembaga penegak hukum.

Upaya membongkar dan membuktikan tindak pidana ini juga terbilang sangat sulit. Ini terjadi karena kompleksitas pembuktian yang bukan saja pada aspek pengungkapan pelaku. Namun juga membongkar jaringan serta mata rantai kejahatan. Mulai dari tempat pengiriman, transit sampai penerimaan baik dalam maupun luar negeri.

Jika ada yang kemudian tertangkap dan diproses, dapat dipastikan pelaku adalah eksekutor lapangan yang tidak memiliki akses langsung mengatur kejahatan ini.

Selain itu dalam banyak kasus, upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang juga dihadapkan pada perilaku oknum pada lembaga terkait yang terlibat dan menikmati hasil tindak pidana kejahatan. Hampir dalam banyak kasus, pejuang hak asasi manusia (HAM) justru dijebak dengan sejumlah dalil dalam rangka melemahkan daya juang memerangi kasus ini.

Tahun 2016, Menteri Sosial Republik Indonesia Kofifah Indar Parawansa menyebutkan, omset perdagangan orang atau trafiking di Indonesia mencapai Rp 63 triliun setahun (Republikanews.co.id). Data Gugus Tugas Penanganan TPPO menyebutkan, dalam kurun waktu 2015-2019 ada 2.648 korban perdagangan orang yang terdiri dari 2.319 perempuan dan 329 laki-laki.

Laporan dari International Labour Organization (ILO) juga menyebutkan, tahun 2020 tercatat lebih dari 40 juta menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di dunia. Sedangkan data IOM Indonesia untuk migrasi sebagaimana dilansir Antara menyebut pada 2021 korban tindak pidana perdagangan orang didominasi kaum perempuan dengan jumlah sebanyak 70 orang, yang terdiri dari 38 perempuan dan 32 laki-laki.

Data BP3PMI NTT tahun 2023 menunjukkan, terdapat 106 yang meninggal dunia. Sejak Januari hingga Juli sebanyak 82 jenazah dalam peti yang datang dari luar negeri ke provinsi ini. Pengaduan kasus tindak pidana perdagangan orang yang diterima TRUK-F Maumere sejak tahun 2000 sampai 2002 berjumlah 705 orang dengan perincian perempuan 170 orang, anak 86 orang dan laki-laki 449 orang.

Kepedulian bersama

Melihat realitas ini apa yang harus kita lakukan? Sebagai umat beriman, masyarakat, gereja, pemerintah maupun aparat penegak hukum, apa yang harus kita lakukan? Kami yakin semua agama dan umat manusia yang berkehendak baik menolak kejahatan perdagangan orang.

Mengapa? Manusia diciptakan Tuhan untuk mengalami kebahagiaan dalam hidup dan berpartisipasi dalam kehidupan untuk memperjuangkan kebahagiaan bersama. Sebagai umat Katolik, tentu kita bertanggung jawab atas janji Baptis kita yang ketiga yakni menolak segala tindakan dan kebiasaan tidak adil dan tidak jujur yang melanggar hak asasi manusia.

Dalam dokumen gereja Katolik yang terdapat dalam ensiklik Laudate si yang dikeluarkan Paus Fransiskus khusus Artikel 91 menyatakan dengan tegas bahwa kepedulian terhadap lingkungan perlu dilakukan bersama dengan cinta yang tulus bagi manusia dan komitmen yang mantap untuk menangani masalah-masalah masyarakat seperti pedagangan orang.

Alam dan masalah sosial saling berhubungan erat, tak dapat dipisahkan. Oleh karena itu membutuhkan tanggapan misi yang konseptual dari setiap pribadi umat Kristiani.

Gereja secara sadar melahirkan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam upaya memulihkan martabat dan harga diri yang dikonkretkan dalam bentuk perlawanan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang kian marak.

Upaya perlawanan ini kemudian mendapatkan kekuatan moril sejak muncul pesan Paus Fransiskus untuk Hari Doa dan Kepedulian International Melawan Perdagangan Orang ke-9 pada 8 Februari 2023.

Pesan Paus dimaksud yakni berjalan bersama dengan mereka yang dihancurkan oleh kekerasan seksual dan eksploitasi tenaga kerja, berjalan bersama para migran, pengungsi, mereka yang mencari tempat tinggal yang damai dan keluarga. Majulah dengan keberanian.

Karena itu, sangatlah penting peran umat dan masyarakat dalam upaya mencegah dan melawan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 21 tahun 2007.

Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memberikan informasi dan melaporkan kepada penegak hukum jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Memberi perlindungan bagi korban seperti melakukan identifikasi, pendampingan, dan merujuk ke rumah aman dan berbagai bantuan lainnya. Diperlukan kampanye di komunitas umat basis dan lingkungan karena sering terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan pada saat kegiatan di lingkungan. Kampanye sampai umat bosan mendengar.

Mari bersatu melawan “para pendosa“ perdagangan orang dan pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan. Ingat dosa tidak pernah menang atas kebenaran.

Tinggalkan Komentar Anda :