YLBH Desak Kejagung Bantu Kejati Papua Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX 2021 Cluster Mimika
DAERAH  

YLBH Desak Kejagung Bantu Kejati Papua Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Cluster Mimika

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kanan) dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH (kiri). Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mendesak pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menuntaskan mega skandal dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 cluster Mimika senilai Rp 79 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kami mendesak Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bersama jajarannya membantu Kejati Papua memeriksa penyelenggara PON Papua XX tahun 2021 khusus cluster Mimika terutama Ketua KONI Mimika beserta jajarannya selaku penanggung jawab dan panitia penyelenggara,” ujar Yoseph Temorubun kepada Odiyaiwuu.com di Timika, Papua Tengah, Jumat (11/4). 

Menurut Temorubun, langkah memeriksa penanggung jawab cluster Mimika penting mengingat pihak-pihak terkait terutama penanggung jawab PON XX tahun 2021 telah diperiksa Kejati Papua atas dugaan korupsi helatan olahraga paling akbar di Indonesia. Pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi PON XX tahun 2021 sudah berjalan, namun kata Temorubun, segera pula menyasar cluster Mimika.

“Kami meminta Kejaksaan Agung membantu Kejati Papua memeriksa penyelenggara PON XX 2021 cluster Mimika. Ada kuat dugaan terjadi dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait hingga merugikan negara senilai Rp 79 miliar. Kejati Papua jangan fokus saja di Jayapura tetapi cluster Mimika juga harus diungkap, Kami meminta Kejagung membantu menuntaskan kasus tersebut,” ujar Temorubun praktisi hukum jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Maluku.

Temorubun menegaskan, langkah mengungkap dugaan skandal  korupsi tersebut penting untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Papua Tengah, khususnya Mimika. Kasus itu, ujar Temorubun, tentu merugikan keuangan negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD Provinsi Papua dan Mimika.

“Penggunaan anggaran PON XX 2021 cluster Mimika kental aroma konspirasi karena ada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam penyelenggaraan event olahraga itu malah mendapat kucuran dana dalam jumlah besar. Bahkan ada pihak-pihak tertentu menerima kucuran dana dobel, termasuk pengadaan berbagai fasilitas ditengarai sarat manipulasi. Pihak Kejati Papua dengan bantuan Kejagung segera memeriksa penyelenggara demi menyelamatkan keuangan negara,” kata Temorubun.

Kejati Papua sebelumnya mengendus kasus proyek pembangunan venue Aero Sport SP V senilai Rp 79 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Pihak Kejati Papua melakukan penyelidikan kasus korupsi cluster Mimika bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Jadi tim Kejaksaan Tinggi Papua kemudian bekerja sama dengan ahli konstruksi untuk menyelidiki proyek ini dan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nixon Mahuze di Jayapura, Rabu (9/4).

Pihak Kejati Papua juga menyita uang tunai sebesar Rp 300 sehingga langkah itu menjadi bukti awal pengungkapan kasus korupsi proyek pembangunan venue Aero Sport SP V tersebut. Uang tersebut disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Mimika berinisial SY. SY mengaku menerima dana itu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mimika berinisial RDM.

Sejauh ini, Kejati Papua sudah memeriksa 24 saksi dalam rangka mengungkap lebih jauh modus korupsi tersebut dan memastikan pihak-pihak yang terlibat. Nixon menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap aliran dana proyek yang seharusnya mendukung pembangunan infrastruktur olahraga di Mimika.

“Meski sudah ada temuan awal, kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyitaan uang tunai Rp 300 juta tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik. Kami berkomitmen mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara,” katanya.

Menurut Nixon, dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. “Kami sudah turun bersama ahli konstruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiannya sekitar 40 miliar rupiah. Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ujar Nixon.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menambahkan, uang senilai Rp 300 juta itu telah diserahkan PPK karena bukan hak mereka. “Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK sehingga dikembalikan,” kata Dedy Sawaki.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total dana yang digelontorkan menyukseskan PON XX Papua tahun 2021 dibiayai mulai mulai persiapan hingga penyelenggaraan sejak 2018-2021 dari APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten mencapai Rp 10,43 triliun.

Dana tersebut termasuk belanja kementerian dan lembaga (K/L) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan TVRI.

“Biaya persiapan dan penyelenggaraan PON XX Papua dibiayai sejak 2018-2021 oleh APBN. Dana ini disalurkan melalui APBD. Jumlah ini terdiri dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Otonomi khusus (DOtsus), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Sri Mulyani menambahkan, tahun 2018 dari DTI Rp 881,5 miliar dan K/L sebesar Rp 211,2 miliar. Sementara pada tahun 2019, dana dari DTO ada Rp 716,5 miliar, DOtsus RP 1,10 triliun, DBH Rp 1,708 triliun, DAK Fisik Rp 82,53 miliar dan dana dari KL sebesar Rp 758,93 miliar. Total pendanaan 2019, katanya, mencapai Rp 4,368 triliun. 

Selain itu, tahun 2020, dana dari DTI sebesar Rp 140,5 miliar, DOtsus Rp 1,44 triliun, DAK Fisik Rp 18,55 miliar, dan KL Rp 999,66 miliar sehingga total dana tahun 2020 sebesar Rp 2,598 triliun. Terakhir, dana dari KL Rp 793,73 miliar, serta Bantuan Pemerintah Pusat melalui Kemenpora ke Papua Rp 1,58 triliun masuk pada tahun 2021 sehingga total tahun ini Rp 2,373 triliun.

“Dengan demikian, dihitung dari 2018 hingga tahun 2021 totalnya mencapai Rp 10,43 triliun. Kita bangga membuka PON XX tahun 2021, PON pertama kali ini diselenggarakan di tanah Papua,” ujar Sri Mulyani. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :