WAMENA, ODIYAIWUU.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia menyurati Gubernur Dr John Tabo, SE, MBA selaku pejabat pembina kepegawaian terkait perpanjangan batas waktu tindak lanjut dugaan pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam Surat Kepala BKN RI Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH bernomor 11021/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Suharmen, S.Kom, M.Si dan salinannya beredar di sejumlah grup WhatsApp di Papua, pihak BKN merespon surat Gubernur John Tabo tertanggal 26 Mei 2025.
Menurut Suharmen surat BKN terkait perpanjangan batas waktu tindak lanjut dugaan pelanggaran NSPK di Papua Pegunungan dilayangkan ke Gubernur John Tabo berkenaan dengan Surat Gubernur Papua Pegunungan Nomor 800.1.3.3/1540/GUB PP/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang diterima BKN tanggal 5 Juni 2025 perihal klarifikasi kedua terkait Penunjukan Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Pihak BKN menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut.
Pertama, dalam surat dimaksud, Gubernur Papua Pegunungan menyampaikan sebagai berikut. Satu, intervensi dan sanksi yang diberikan kepada Provinsi Papua Pegunungan selaku daerah otonomi baru terlalu berat sehingga meminta pemakluman terhadap keputusan Gubernur terkait penunjukan pelaksana tugas yang sudah dikeluarkan.
Dua, berkomitmen untuk segera melaksanakan uji kompetensi dan mengangkat kembali pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah diisi jabatannya oleh pelaksana tugas pada bulan Juni 2025 setelah persetujuan uji kompetensi didapatkan dari kementerian/lembaga terkait.
Kedua, data dan informasi terkait hal tersebut diketahui sebagai berikut. Satu, Gubernur Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan pengangkatan Pelaksana Tugas ke jabatan yang masih diduduki pejabat definitif sehingga pemberhentian pejabat definitif tersebut tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dua, terhadap jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas tersebut belum diajukan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian melalui layanan integrated mutasi (iMUT) pada platform ASN digital.
Ketiga, segala tindakan hukum yang berkaitan dengan keputusan yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang pengangkatannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan karena masih terdapat pejabat definitifnya adalah tidak sah dan dapat menimbulkan risiko hukum. Sehingga berdasarkan angka BKN merekomendasikan sebagai berikut.
Satu, mengembalikan pejabat definitf ke jabatan semula/setara dan membatalkan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua, menyampaikan komitmen waktu secara jelas terhadap tindak lanjut dan rencana pelaksanaan evaluasi kinerja/uji kompetensi, dan seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Provinsi Papua Pegunungan.
Tiga, proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian yang berpedoman pada prinsip profesionalisme dan berkeadilan, Provinsi Papua Pegunungan wajib dilaksanakan melalui Layanan Integrated Mutasi (iMUT) pada platform ASN digital.
Keempat, memperhatikan Provinsi Papua Pegunungan merupakan daerah otonomi baru, sehingga untuk batas waktu tindak lanjut rekomendasi BKN dalam Surat Nomor 7316/R AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal tanggapan atas Surat Klarifikasi Gubernur Papua Pegunungan semula 5 Juni 2025 diperpanjang sampai 30 Juni 2025.
Kelima, apabila sampai dengan batas waktu tersebut Gubernur Papua Pegunungan tidak menindaklanjuti dan melaporkan tindak lanjut rekomendasi pada angka 3 (tiga) di atas, maka BKN akan melakukan tindakan administratif.
(Tindakan administrasi dimaksud) berupa pemblokiran seluruh layanan kepegawaian pada 1 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Tokoh muda Papua Pegunungan Boni menyebut terkait dengan surat teguran keras Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta akan membawa dampak buruk ke nasib PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
“Pencopotan sejumlah ASN dari jabatan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membawa dampak buruk ke nasib PNS. Saya berharap agar Pak Gubernur Papua Pegunungan bijak untuk mengambil keputusan ini karena bisa berdampak bagi PNS dalam pengurusan pangkat hingga ke calon pegawai negeri sipil, CPNS yang baru,” ujar Boni di Wamena, kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (18/7).
Surat teguran BKN kepada Pemprov Papua Pegunungan menjadi perbincangan hanya di provinsi daerah otonom baru (DOB) itu. Penunjukan pelaksana tugas pejabat struktural dinilai tidak sesuai prosedur NSPK.
Sejumlah pelaksana tugas mengisi jabatan yang masih dijabat secara definitif oleh pejabat yang sah dinilai melanggar asas legalitas dan prosedur pengangkatan ASN. Pengisian jabatan tanpa melalui uji kompetensi dan mekanisme seleksi sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.
Dampak potensial terjadi adalah tidak sahnya keputusan administrasi kepegawaian dapat berakibat batal demi hukum. Kemudian, kinerja pemerintahan terganggu, karena potensi dualisme wewenang dan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, jika tidak ditindaklanjuti maka akan berisiko diberlakukannya pembekuan sistem layanan kepegawaian digital ASN per 1 Juli 2025 yang berujung akan menghambat mutasi, kenaikan pangkat, gaji berkala, dan lain-lain.
Kewajiban pemerintah daerah saat ini yaitu menyusun roadmap penyelesaian pelanggaran NSPK, termasuk melakukan uji Kompetensi ASN yang menjabat sebagai pelaksana tugas, mencabut keputusan pengangkatan yang tidak sah secara administratif, menyesuaikan seluruh kebijakan ASN dengan ketentuan UU ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019. (*)