Bupati Mimika John Rettob Minta Publik Bersabar: Pelantikan Pejabat Tunggu Pertimbangan Teknis BKN

Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob (ketiga dari kiri) saat bertemu jajaran BKN di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (5/2). Pertemuan tersebut guna memastikan proses rotasi dan penataan ASN berjalan sesuai sistem, aturan, dan tidak merugikan hak pegawai. Foto: Istimewa.

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kabupaten Bupati Mimika Johannes Rettob, Kamis (5/2) menegaskan, saat ini penataan dan penempatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) tidak lagi bisa dilakukan dengan cara lama.

Karena itu, Bupati John Rettob meminta masyarakat dan para pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersabar sejenak agar proses mutasi dan pelantikan berjalan sesuai aturan dan mekanisme.

“Jika dulu mutasi dan pelantikan bisa berjalan cepat melalui sistem manual, sekarang seluruh proses sudah dikunci oleh sistem aplikasi nasional yang terintegrasi dari daerah hingga pusat,” ujar Bupati John Rettob melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/2).

Menurut Rettob, bupati yang kurang lebih 25 tahun mengabdi di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sejak 2025 seluruh manajemen ASN telah diberlakukan satu pintu dan terhubung langsung dengan Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara.

Kini, kata Bupati Rettob, setiap ASN memiliki rekam jejak digital, mulai dari riwayat jabatan, kinerja hingga kompetensi, yang dapat dipantau langsung oleh pemerintah pusat.

“Dulu masih sistem manual, sekarang aplikasi. Kalau melanggar, yang kena bukan hanya bupatinya, tapi satu kabupaten,” ujar Bupati Rettob, pria dengan ciri khas rambut putih.

Saat ini, Pemkab Mimika tengah menjalankan evaluasi kinerja, job fit, dan profiling seluruh pejabat. Hasil profiling tersebut akan masuk dalam manajemen talenta ASN. Sementara itu, job fit dan evaluasi kinerja wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum pelantikan dapat dilakukan.

“Masalahnya, tidak semua usulan mendapat rekomendasi. Sejumlah nama belum disetujui karena belum memenuhi persyaratan teknis dan administratif, bahkan akibat kesalahan pegawai sendiri, seperti tidak adanya hasil evaluasi kinerja. Jika tetap dipaksakan, risikonya sangat besar, yakni pemblokiran layanan kepegawaian satu kabupaten penuh,” katanya.

Pemblokiran tersebut berdampak serius, antara lain ASN tidak dapat naik pangkat, gaji berkala tertahan, proses pensiun terhenti serta seluruh layanan kepegawaian lumpuh, kecuali pembayaran gaji pokok.

Jika pemblokiran terjadi, satu-satunya jalan adalah mengembalikan pejabat ke jabatan semula agar sistem kembali dibuka. “Daripada ribuan ASN menjadi korban, lebih baik saya yang menahan diri,” ujarnya.

Bupati Rettob menegaskan, kondisi ini bukan karena takut melakukan pelantikan atau rotasi jabatan. Justru sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan profesionalisme.

“Keputusan ini tidak diambil berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan taat sistem, aturan, dan kepentingan bersama. Fenomena ini bukan hanya terjadi di satu daerah. Hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia mengalami hal yang sama,” katanya.

Setiap hari, lanjut Bupati Rettob, banyak daerah datang ke BKN untuk melakukan konsultasi dan koordinasi. Bahkan, beberapa daerah telah merasakan dampak terburuk, seperti di Papua Pegunungan yang disebut mengalami pemblokiran selama enam bulan hingga memicu gejolak dan aksi protes ASN.

“Selain persoalan rekomendasi BKN, pelantikan juga tertahan karena adanya perubahan struktur organisasi,” ujar Bupati Rettob lebih lanjut.

Pemerintah daerah telah memiliki perda restrukturisasi organisasi. Tahap berikutnya adalah penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui Peraturan Bupati (Perbup). Setelah itu dilaporkan ke BKN, kemudian jabatan-jabatan diinput ke dalam sistem informasi ASN. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, pelantikan baru dapat dilakukan secara sah dan aman.

Bupati Rettob juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk bersabar. Menurutnya, proses ini bukan baru berjalan, melainkan sudah berlangsung berbulan-bulan sebagai bagian dari fondasi reformasi birokrasi.

“Dulu orang bilang gampang, sekarang terasa susah. Jawabannya jelas, sekarang memang tidak bisa lagi seperti dulu. Sejak 2025 semua data kepegawaian dikunci sistem. Saya dan Wakil Bupati sedang meletakkan pondasi utama birokrasi sebagai tindak lanjut visi dan misi kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan ASN saat ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan upaya membangun birokrasi yang tertib, profesional, dan tahan terhadap masalah di masa depan, demi Kabupaten Mimika yang lebih baik.

“Sekali lagi saya sampaikan, bersabar. Prosesnya sedang berjalan. Ini bukan memperlambat, tetapi mengamankan masa depan ASN dan pelayanan publik di kabupaten ini,” kata Bupati Rettob. (*)