Bapenda Kabupaten Mimika Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Distrik Mimika Timur

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Dwi Cholifa berfoto bersama para peserta sosialisasi pajak dan retribusi daerah di Distrik Mimika Timur, Papua Tengah, Rabu (3/9). Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Rabu (3/9) menggelar sosialisasi pajak dan retribusi daerah di Kantor Distrik Mimika Timur, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Bapenda Kabupaten Mimika Dwi Cholifa mengatakan, sosialisasi pajak dan retribusi daerah bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung akurasi penerimaan daerah untuk pembangunan.

“Sosialisasi pajak difokuskan pada pajak bumi dan bangunan, PBB serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB,” ujar Dwi Cholifa di Timika, Papua Tengah, Rabu (3/9). 

Menurut Dwi Cholifa, sosialisasi itu penting karena wilayah Mimika Timur tengah dipetakan untuk PBB dan penentuan nilai jual objek pajak atau NJOP guna mendukung pengembangan kawasan, termasuk pembangunan pelabuhan. 

Dwi Cholifa menambahkan, sosialisasi diarahkan kepada aparat kampung, tokoh masyarakat dan tokoh agama agar pesan mengenai kewajiban pajak bisa langsung diteruskan ke masyarakat.

“Data pajak yang diperbarui tiap tahun menjadi dasar penyusunan APBD sehingga proyeksi penerimaan lebih akurat,” kata Dwi Cholifa lebih lanjut.

Selain itu, kata Dwi, Bapenda Mimika juga menghadirkan mobil pelayanan pajak keliling dan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 30 November mendatang.

Kepala Distrik Mimika Timur Bakri Athoriq mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Pihaknya berharap agar melalui sosialisasi atau penyuluhan, masyarakat semakin sadar tentang pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah. (*)