Oleh Paskalis Kossay
Politisi Senior Tanah Papua
TUGAS utama pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pertama, mewujudkan kesejahteraan masyarakat: yaitu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP). Kedua, mempercepat pembangunan yaitu mengejar ketertinggalan pembangunan di berbagai sektor perioritas, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur dasar di wilayah perkotaan hingga pedalaman dan pegunungan.
Ketiga, melindungi hak-hak masyarakat adat: memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar, budaya, serta tanah ulayat orang asli Papua.
Keempat, memperkuat peran politik dan representasi: memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat papua dalam tata kelola pemerintahan, termasuk melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan kuota kursi politik khusus bagi orang asli Papua.
Kelima, mengurangi kesenjangan antar wilayah yaitu upaya menyeimbangkan tingkat pembangunan antar provinsi, kabupaten/kota, serta wilayah pesisir, dan pegunungan.
Keenam, menciptakan keadilan dan perdamaian: memperkuat hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah serta menjaga stabilitas keamanan di tanah Papua.
Otonomi khusus pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Melalui otonomi khusus, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas dalam menyusun kebijakan, mengelola anggaran, serta menyesuaikan program pembangunan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, pemberian otonomi Kkhusus memiliki tujuan penting lainnya, seperti melindungi serta memberdayakan masyarakat asli di masing-masing daerah.
Melalui kewenangan khusus, dan dukungan anggaran tambahan, pemerintah berupaya memastikan bahwa hak-hak budaya dan adat masyarakat lokal tetap terjaga sekaligus dapat berkembang sejalan dengan pembangunan moderen.
Keberadaan DPRP Jalur Otsus
Keberadaan keanggotaan DPRP jalur pengangkatan lebih lanjut diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur anggota DPRP terdiri atas yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur orang asli Papua.
Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana tersebut dalam pasal 42 di atas, berhimpun dalam satu kelompok khusus dan bersifat tetap setara dengan sebuah fraksi dari unsur partai politik. Mekanisme kerja kelompok khusus sebagaimana dimaksud di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Utama Kelompok Khusus DPRP
Adapun tugas utama Kelompok Khusus DPRP Jalur Pengangkatan Otsus adalah sebagai berikut. Pertama, mengawal kebijakan dan implementasi amanat otonomi khusus. Kedua, menyuarakan aspirasi kultural masyarakat adat orang asli Papua. Ketiga, memastikan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat.
Penjabaran lebih lanjut tugas utama dari kelompok khusus DPRP Jalur Pengangkatan otsus adalah sebagai berikut. Pertama, dari fungsi legislasi: merumuskan peraturan yang bersifat afirmatif, yaitu dengan menginisiasi, membahas, dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdadus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Langkah berikutnya adalah harmonisasi hukum: yaitu memastikan peraturan daerah tidak menabrak hak-hak dasar dan hak ulayat masyarakat adat setempat.
Kedua, dari fungsi pengawasan, meliputi pengawasan penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus agar tepat sasaran, akuntabel serta langsung berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat orang asli Papua.
Selain itu pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, terutama memantau program kerja pemerintah daerah dalam bidang perioritas sesuai amanat otsus seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur dasar.
Ketiga, ditinjau dari fungsi anggaran untuk memastikan keberpihakan anggaran, maka terlibat aktif dalam pembahasan RAPBD tahunan untuk memastikan porsi anggaran harus berpihak pada pemberdayaan orang asli Papua.
Selain itu dilakukan sinkronisasi rencana pembangunan dengan mengawal agar usulan program yang diajukan masyarakat adat melalui musyawarah adat dapat diakomodasi didalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Keempat, adalah dari fungsi representasi dan advokasi hakiki orang asli Papua: lebih mengarah pada menyerap aspirasi kultural, di mana kelompok khusus menjadi wadah perjuangan formal bagi keluhan, konflik hak ulayat serta kebutuhan mendesak masyarakat adat yang tidak terakomodasi oleh partai politik.
Di sisi lain fungsi ini fokus ke arah menjaga identitas adat untuk mempertahankan nilai kearifan lokal dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah moderen. Begitulah gambaran tugas utama kelompok khusus DPRP jalur pengangkatan otsus. Dan gambaran ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi ke- Dewanan sesuai harapan bersama.










