DAERAH  

Seminar Internasional GMKI Ambon Komisariat Hukum Unpatti: Masyarakat Adat Butuh Perlindungan

Para pembicara seminar internasional bertajuk Pengelolaan Sumber Daya Alam, Perlindungan Lingkungan, Supremasi Hukum, dan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang dsielenggarakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dalam rangka Dies Natalis ke-69 GMKI tahun 2026, Kamis (8/10). Foto: Istimewa

AMBON, ODIYAIWUU.com — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Kamis (8/10) mengadakan seminar internasional bertajuk Pengelolaan Sumber Daya Alam, Perlindungan Lingkungan, Supremasi Hukum, dan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.

Enam pembicara dari kalangan akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum, sains, lingkungan serta pengelolaan data kebumian tampil sebagai narasumber.

Para pembicara masing-masing Theofransus Laurens Alexander Litaay, SH, LLM, Ph.D, akademisi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan Prof Dr Yusthinus Thobias Male, S.Si, M.Si, Guru Besar Kimia Organik Bidang Sains dan Teknologi Unpatti.

Selain itu, Tjeerd Van Tol, ahli ekologi dan arsitek lanskap di Pemerintah Kota Oss, Belanda dan Dr Revency Vania Rugebregt, SH, MH, ahli hukum administrasi dan lingkungan Unpatti Ambin.

Kemudian, Maurits Dorlandt, M.Sc, dosen sekaligus Relation Manager Earth, Data Analysis and Visualisation pada AGIS HAS Green Academy, Belanda dan Kees Lafeber, MSW dari Happy Green Islands, Belanda.

Seminar yang dilaksanakan secara virtual dalam rangka menyambut Dies Natalis ke-69 GMKI tahun 2026 tersebut menjadi ruang akademis bagi mahasiswa, akademisi, dan pemerhati lingkungan memperdalam pemahaman mengenai tantangan pengelolaan SDA, dampak aktivitas pertambangan serta pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku.

Seminar mengusung tema Natural Resource Management, Government Protection, Indigenous Peoples’ Right, and Environmental Conservation dengan subtema Nurturing the Earth as a Shared Arena of Struggle: Upholding the Supremacy of Law and the Protection of Maluku’s Indigenous Communities.

Tema tersebut menegaskan pentingnya menempatkan kelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari pembangunan, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki kekayaan SDA sekaligus menghadapi berbagai tantangan ekologis.

Ketua Panitia Dies Natalis Revency Rugebregt menjelaskan, seminar internasional tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap bumi sekaligus komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat melalui pendekatan akademis.

Menurut Revency, kegiatan ilmiah seperti ini juga menjadi bagian penting dalam membangun tradisi intelektual di lingkungan GMKI, sehingga kader tidak hanya memiliki kemampuan berorganisasi, tetapi juga mampu memahami dan merespons persoalan strategis di tingkat lokal maupun global.

“GMKI merupakan sekolah latihan untuk menghasilkan kader-kader yang paripurna. Melalui kegiatan akademis seperti ini, kader dibekali pemahaman mendalam terkait isu-isu strategis daerah dan global,” ujar Revency dari Ambon, kota Provinsi Maluku, Sabtu (10/10).

Ketua GMKI Komisariat Hukum Unpatti Almendo Polhawain, SH dalam sambutannya saat membuka kegiatan seminar menekankan pentingnya memperluas jejaring (networking) akademis dan membuka ruang pertukaran pengetahuan lintas negara.

“Kami berharap GMKI dapat terus menjadi wadah pembinaan mahasiswa yang mendorong kader memiliki wawasan global, memperkuat relasi internasional, serta mengembangkan kapasitas intelektual dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan kemasyarakatan,” kata Almendo.

Narasumber pertama, Theo Litaay membawakan materi “International Law and Indigenous Rights: Protecting Maluku’s Natural Resources and Communities”. Materi ini mengangkat perspektif hukum internasional dalam perlindungan hak masyarakat adat dan sumber daya alam Maluku.

Sedangkan Yusthinus Male membahas “Biological Impacts of Mineral Extraction in Maluku”, yang menyoroti dampak biologis dari kegiatan ekstraksi mineral terhadap lingkungan.

Kemudian, dari perspektif internasional Maurits Dorlandt memaparkan materi mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang dapat diukur dan divisualisasikan melalui data kebumian, penginderaan jauh, serta pemetaan menggunakan sistem informasi geografis (GIS).

Sementara itu, Kees Lafeber berbagi pengalaman melalui materi “Learn From The Experience At Saparua” mengangkat pembelajaran dari pengalaman di Pulau Saparua dalam konteks lingkungan dan keberlanjutan.

Kehadiran para narasumber dari dalam dan luar negeri memberikan kesempatan bagi peserta untuk melihat persoalan lingkungan dan hak masyarakat adat dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum internasional, kajian ilmiah hingga pemanfaatan teknologi untuk memantau perubahan lingkungan.

Melalui seminar internasional tersebut, GMKI Komisariat Hukum Unpatti diharapkan terus memperkuat peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang kritis, responsif, dan bertanggung jawab terhadap persoalan sosial-ekologis.

Dies Natalis ke-69 GMKITahun 2026 juga menjadi momentum untuk menegaskan bahwa perjuangan menjaga lingkungan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Bagi Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan kekayaan alam dan budaya yang beragam, pengelolaan SDA yang berkelanjutan membutuhkan kepastian hukum, tanggung jawab pemerintah serta keterlibatan masyarakat.

Dengan demikian, seminar ini tidak hanya menjadi forum pertukaran gagasan, tetapi juga diharapkan mendorong lahirnya kesadaran dan kontribusi nyata generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperjuangkan perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku. (*)