Oleh Yakobus Dumupa
Anggota Majelis Rakyat Papua 2012–2016 dan Bupati Dogiyai 2017–2022
BUKU saya, MRP: Dibenahi atau Dibubarkan? sudah terbit pada tahun 2026 di bawah Penerbit Ikan Paus. Melalui tulisan ini, izinkan saya menuturkan mengapa buku itu lahir, apa yang hendak dijawabnya, dan mengapa pertanyaannya penting bagi kita semua di Tanah Papua, tanah yang terlalu sering dibicarakan tetapi terlalu jarang didengarkan.
Di halaman persembahannya, ada satu kalimat yang barangkali paling jujur mewakili seluruh isinya: saya percaya MRP adalah malaikat dan iblis. Bukan salah satunya. Keduanya sekaligus.
Kalimat itu bukan sekadar retorika. Ia lahir dari empat tahun hidup di dalam Majelis Rakyat Papua sebagai anggota, pada periode 2012–2016, dan dari tahun-tahun sesudahnya. Sebagai Bupati Dogiyai, saya menyaksikan dari kursi eksekutif bagaimana keterbatasan lembaga itu jatuh menjadi beban nyata di kampung-kampung.
Bersama rekan-rekan seperjuangan, kami pernah “baku pukul betul-betul, baku peluk betul-betul.” Ikatan semacam itu tidak pernah benar-benar hilang. Justru karena itulah saya merasa berutang untuk menuliskannya dengan jujur: tanpa niat memuji, tanpa niat menyerang.
Ada satu pertanyaan yang sejak lama tidak membiarkan saya tenang. Apakah MRP sungguh-sungguh melindungi orang asli Papua, ataukah ia sekadar ornamen yang mahal? Sebuah lembaga yang secara hukum ada, tetapi secara politik nyaris tidak ada.
Pertanyaan itu meledak ke ruang publik pada Maret 2026. Seorang senator dari Tanah Papua secara terbuka menyerukan pembubaran MRP, dan pimpinan MRP menanggapinya dengan nada yang, sejujurnya, lebih emosional daripada substantif.
Polemik itu tidak berhenti di Papua. Ia bergulir sampai ke Jakarta, menyentuh Kementerian Dalam Negeri, lalu menjadi perbincangan nasional. Saya menyaksikannya dengan perasaan bercampur.
Ada kekhawatiran, tetapi ada pula keyakinan bahwa perdebatan sekeras itu justru tanda demokrasi yang sehat, bukan ancaman baginya. Bagi saya, pemimpin yang baik menjawab kritik dengan refleksi, bukan dengan pembelaan diri. Pertanyaan yang keras justru membuka kesempatan langka untuk berbicara lebih jujur tentang MRP.
Maka saya memilih untuk tidak sekadar ikut berkomentar, tetapi menganalisis. Kedalaman semacam itu, saya kira, hanya bisa lahir dari seseorang yang pernah berada di dalamnya. Itulah asal-usul buku ini.
Saya sadar posisi saya tidak biasa. Saya pernah berada di dalam MRP, tetapi kini bisa memandangnya dari luar dengan lebih jernih: mantan anggota yang memahami denyut internalnya, sekaligus mantan kepala daerah yang menanggung akibat keterbatasannya di lapangan.
Dua pengalaman itu saya disiplinkan dengan kerangka teori yang kuat, supaya buku ini tidak jatuh menjadi curahan kekecewaan, dan tidak pula menjadi pembelaan seorang loyalis.
Buku ini memang tidak ditulis untuk menyenangkan semua pihak. Ia ditulis untuk jujur. Dan di Papua, yang terlalu lama dibebani retorika yang tak sebanding dengan kenyataan, kejujuran justru menjadi sumbangan yang paling berharga.
Selama ini ada tiga suara yang bersahutan tentang masa depan MRP. Ada yang ingin membubarkan, ada yang ingin mempertahankan, ada pula yang ingin mereformasi. Setiap aspirasi menyimpan sebagian kebenaran, sekaligus sebagian kebutaan.
Buku ini berusaha menjembataninya, bukan dengan semangat kelompok yang merasa paling benar, melainkan dengan pengetahuan yang menyeluruh. Apa isinya? Buku ini menelusuri MRP sejak kelahirannya.
Lembaga ini lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2001, sebuah kompromi besar di tengah gelombang tuntutan setelah Reformasi 1998, ketika seratus pemimpin Papua menghadap Presiden Habibie dan menyatakan kehendak untuk keluar dari Indonesia.
Jakarta memilih jalan tengah: memberi pengakuan, tetapi menahan kekuasaan. Di sanalah cacat bawaan itu bermula. MRP diklaim sebagai representasi kultural orang asli Papua, namun hanya diberi wewenang “memberikan pertimbangan,” bukan kewenangan yang mengikat.
Ia diberi mandat melindungi, tanpa diberi kekuatan untuk memaksa. Ia bagai penjaga yang diberi seragam, tetapi tidak pernah diberi kunci. Banyak orang yang pernah mengisi kursinya datang dengan niat tulus dan semangat yang sulit diragukan.
Tetapi niat baik tidak pernah sanggup menutup cacat sebuah rancangan. Itulah, sesungguhnya, yang ingin saya buktikan. Selama dua dekade, akibatnya terasa. Tanah adat berpindah tangan dalam hitungan ratusan ribu hektare.
Pemekaran daerah berjalan nyaris tanpa persetujuan bermakna dari MRP. Anggotanya bahkan pernah ditangkap saat membahas otsus. Gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi ditolak. Dan pada penghujung 2025, lembaga negara sendiri mengakui bahwa Otonomi Khusus jilid pertama gagal mencapai tujuannya. Dalam semua krisis itu, satu pertanyaan terus berulang: di mana MRP?
Di balik angka-angka itu selalu ada wajah. Saya teringat para pengungsi dari Nduga, Intan Jaya, Maybrat, dan sejumlah kabupaten lain yang hidup berpindah dari tempat ke tempat, di gereja-gereja, di kebun, di kaki-kaki hutan; anak-anak yang berhenti bersekolah; para ibu yang melahirkan jauh dari tangan penolong mana pun.
Statistik bisa dibaca dengan tenang, tetapi ia ditulis dengan air mata. Krisis semacam itu seharusnya menjadi medan kerja utama MRP. Namun justru di sanalah, terlalu sering, MRP tidak hadir.
Untuk menjawabnya secara adil, saya tidak berhenti pada keluhan. Saya membandingkan MRP dengan lembaga sejenis di dunia, seperti Tribunal Waitangi di Selandia Baru dan kewajiban negara berkonsultasi dengan masyarakat adat di Kanada.
Perbandingan itu memperlihatkan apa yang membuat representasi adat benar-benar bergigi, dan apa yang membuatnya sekadar hiasan. Dari sana saya sampai pada satu kesimpulan yang keras namun perlu: representasi tanpa kekuasaan hanyalah ilusi, bukan perlindungan.
Lalu, apa putusannya: dibenahi atau dibubarkan? Di sinilah saya ingin jawabansejujur-jujurnya. Jawaban itu bukan hak saya. Ia bukan pula hak seorang senator atau ketua MRP mana pun.
Keputusan itu ada di tangan Pemerintah Republik Indonesia bersama seluruh rakyat Papua, terutama orang asli Papua, pihak yang paling langsung berkepentingan. Yang bisa saya lakukan, dan itulah tujuan buku ini, hanyalah memastikan bahwa ketika keputusan itu diambil, ia diambil dengan pengetahuan yang lengkap, bukan dengan amarah sesaat.
Karena itu, buku ini tidak menjatuhkan vonis hitam-putih. Ia menawarkan putusan bersyarat. MRP layak diberi satu periode terakhir untuk membuktikan diri, dengan syarat yang konkret, tenggat yang bisa ditagih, dan konsekuensi yang jelas bila gagal. Bukan pujian buta, bukan pula hukuman mati, melainkan sebuah kesempatan yang jujur.
Saya menulis buku ini bukan demi teori. Orang Asli Papua bukan tokoh dalam risalah akademis. Mereka saudara-saudari saya dalam arti yang paling nyata. Saya tumbuh di Tanah Papua, dan saya belajar makna komunitas dari sukusuku yang kepentingannya diperjuangkan buku ini.
Tanah mereka, hutan mereka, dan harga diri mereka berhak dijaga bukan sekadar dengan tinta di atas kertas, tetapi dengan perlindungan yang terasa sampai ke halaman rumah dan tungku dapur mereka.
Kepada generasi muda Papua, ada satu pesan yang saya titipkan lewat buku ini. Jangan berhenti bertanya. Jangan menerima lembaga mana pun yang mengaku mewakili kalian tanpa menuntut bukti bahwa ia sungguh bekerja untuk kalian. Dan jangan biarkan siapa pun, termasuk saya, memonopoli tafsir tentang masa depan kalian.
Saya percaya MRP adalah malaikat dan iblis. Buku ini adalah usaha saya memandang keduanya dengan mata terbuka, lalu mengajak kita semua menimbang masa depannya dengan kepala yang dingin dan hati yang jujur.
Sebab Papua tidak pernah kekurangan suara. Yang sejak lama dinantikannya hanyalah suara yang sungguh-sungguh didengar, dan janji yang sungguhsungguh ditepati.
Judul buku:
MRP: Dibenahi atau Dibubarkan?
(Analisis Kebijakan, Kritik Konstruktif, dan Pilihan Masa Depan Papua)
Penulis:
Yakobus Dumupa
Penerbit:
Ikan Paus Lembata
Tahun:
2026
Ukuran:
15 x 23 cm
Jumlah halaman:
xvi + 400 hlm









