DAERAH  

Pemkab Mimika Lakukan Persiapan Jelang Pengoperasian Pesawat Cessna dan Helikopter Airbus

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Alfasiah. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika saat ini tengah mempersiapkan berbagai hal terkait proses perbaikan, penggantian komponen, registrasi ulang hingga sertifikasi kelayakan terbang jelang pengoperasian kembala pesawat Udara Cessna 208B dan Helikopter AS 350 B3.

Kedua armada tersebut ditargetkan kembali beroperasi pada tahun 2026 untuk mendukung layanan transportasi udara dan distribusi logistik ke wilayah pedalaman.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Alfasiah menjelaskan, kedua armada tersebut telah lama tidak beroperasi dan masih terparkir di hanggar Bandara Moses Kilangin Timika. Helikopter tercatat tidak beroperasi sekitar lima tahun. Sedangkan pesawat Cessna sudah enam tahun tidak digunakan.

Alfasiah menjelaskan, saat dikembalikan oleh PT Asian One Air selaku operator kepada Pemkab Mimika sesuai permintaan pemerintah daerah, kondisi pesawat dan helikopter masih laik terbang serta sertifikat kelaikan terbangnya masih berlaku.

Namun, karena tidak lagi dioperasikan dalam waktu yang cukup lama, sejumlah komponen wajib diganti sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.

Menurut Alfasiah, pada 2026 Pemkab Mimika telah mengalokasikan anggaran untuk proses perbaikan kedua armada tersebut. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI guna melakukan pemeriksaan menyeluruh sebagai bagian dari proses pengoperasian kembali.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan cukup banyak komponen yang harus diganti dan membutuhkan biaya yang besar,” ujar Alfasiah di Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (14/7).

Alfasiah menambahkan, dalam dunia penerbangan ada suku cadang yang penggantiannya berdasarkan jam terbang, siklus penggunaan maupun masa berlaku. Karena sudah lama tidak beroperasi, banyak komponen yang wajib diganti dan diuji ulang sesuai ketentuan. Ia berharap dana yang tersedia cukup.

Setelah seluruh kebutuhan suku cadang diinventarisasi, katanya, pemerintah akan melaksanakan proses pelelangan untuk menentukan pihak yang menangani perbaikan sekaligus pengoperasian armada tersebut. Perbaikan akan dilakukan oleh bengkel pesawat bersertifikat atau Approved Maintenance Organization (AMO) yang bekerja sama dengan operator penerbangan pemegang Air Operator Certificate (AOC).

Selain perbaikan teknis, ujar Alfasiah, pesawat dan helikopter juga harus didaftarkan kembali untuk memperoleh Certificate of Registration (C of R) karena status registrasinya sudah tidak aktif.

Setelah seluruh pekerjaan selesai, kedua armada wajib menjalani uji terbang sebelum memperoleh sertifikat kelayakan terbang dan diizinkan kembali beroperasi.

“Jika tidak ada kendala, baik dari ketersediaan suku cadang, anggaran, tenaga maupun proses perizinan, maka seluruh tahapan ditargetkan selesai pada tahun 2026 sehingga kedua armada dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan transportasi udara di Mimika,” katanya.

Sebelum berhenti beroperasi, pesawat Cessna milik Pemkab Mimika melayani sejumlah rute perintis yang mendapat dukungan subsidi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Rute tersebut meliputi Timika-Mowanemani, Enarotali, Waghete, Kenyam, Kaimana hingga Fakfak.

Untuk wilayah dalam Kabupaten Mimika, pesawat tersebut melayani penerbangan ke Potowaiburu, Agimuga dan Kokonao. Sementara daerah pegunungan yang memiliki keterbatasan landasan pacu dilayani menggunakan helikopter Airbus H125.

Helikopter itu juga dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah, seperti pengangkutan kargo, distribusi bantuan saat terjadi bencana, operasi pencarian dan pertolongan (SAR) serta pelayanan ke wilayah yang sulit dijangkau melalui transportasi darat maupun laut.

Alfasiah mengatakan, transportasi udara hingga kini masih menjadi tulang punggung konektivitas di Kabupaten Mimika, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedalaman. (*)