DAERAH  

LBH Papua Kritik Video Viral Patroli Tengah Malam TNI Yonif Manunggal Setya Bhakti di Biak Numfor

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele, SH. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengkritik keras video yang viral ihwal patroli malam aparat TNI Batalyon Infanteri atau Yonif 858/ Manunggal Setya Bhakti (MSB) di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Video tersebut disebut dipublikasikan melalui media sosial Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih. Konten tersebut memperlihatkan semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi keamanan sipil di Papua.

“Kami menilai video tersebut bukan sekadar dokumentasi kegiatan rutin aparat, melainkan bagian dari upaya normalisasi kehadiran militer dalam ruang sipil,” ujar Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele, SH di Jayapura, Papua, Minggu (31/5).

Menurut Festus, upaya normalisasi kehadiran militer dalam ruang sipil dilakukan melalui pendekatan visual, narasi keamanan, dan propaganda institusional yang secara perlahan membangun legitimasi publik atas dominasi aparat bersenjata dalam kehidupan masyarakat sipil.

Selain itu, kata Festus, Papua memiliki sejarah panjang operasi keamanan, konflik bersenjata, pengungsian warga sipil, kekerasan negara, pembatasan ruang demokrasi hingga dugaan pelanggaran HAM yang belum pernah diselesaikan secara adil dan bermartabat.

“Dalam konteks historis tersebut, patroli aparat bersenjata di tengah masyarakat sipil bukan sesuatu yang netral. Kehadiran aparat militer di ruang sipil membawa memori kolektif tentang intimidasi, rasa takut, dan trauma yang masih hidup di tengah masyarakat Papua,” kata Festus lebih lanjut.

Khusus di Biak, ujarnya, masyarakat memiliki ingatan sejarah yang kuat terhadap praktik pendekatan militer. Salah satu peristiwa paling kelam adalah Peristiwa Biak Berdarah 6 Juli 1998.

“Peristiwa Biak Berdarah mencuat saat aparat keamanan melakukan tindakan represif terhadap massa sipil yang melakukan aksi damai di Menara Air Biak. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa, penghilangan orang, penyiksaan, dan dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum diselesaikan secara adil oleh negara,” ujar Festus.

Trauma sejarah tersebut diakuinya masih hidup dalam ingatan kolektif masyarakat Biak dan menjadi alasan mengapa kehadiran aparat bersenjata di ruang sipil tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang biasa atau netral.

Selain itu, kehadiran Yonif Manunggal Setya Bhakti di Biak Timur juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan konflik agraria dan dugaan perampasan tanah masyarakat adat untuk pembangunan markas batalyon tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, demikian Festus, masyarakat di Biak Timur berulang kali menyampaikan penolakan terhadap pengambilalihan tanah adat yang dilakukan tanpa persetujuan bebas masyarakat adat, tanpa mekanisme partisipatif yang adil, dan tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat secara bermartabat.

“Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur militer di Papua, termasuk di Biak Timur, bukan sekadar persoalan pertahanan negara, tetapi terkait erat persoalan hak atas tanah, hak masyarakat adat, dan perluasan kontrol aparat keamanan di ruang hidup masyarakat sipil,” katanya.

Karena itu, patroli militer yang dipertontonkan secara terbuka melalui media sosial tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial-politik yang lebih luas mengenai ekspansi militer di tanah Papua.

LBH Papua menilai, ketika masyarakat adat masih menghadapi persoalan kehilangan tanah dan ruang hidup akibat pembangunan fasilitas militer, menampilkan patroli aparat bersenjata sebagai simbol keamanan justru memperlihatkan absennya pendekatan dialogis dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Keamanan sipil, ujarnya, tidak boleh dibangun melalui pendekatan militeristik maupun pengorbanan hak-hak masyarakat adat.  Rasa aman tidak lahir dari banyaknya aparat bersenjata di jalan, tetapi dari tegaknya keadilan sosial, penghormatan terhadap HAM, perlindungan terhadap hak masyarakat adat, pelayanan publik yang baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi sipil.

“LBH Papua menilai, video tersebut memperlihatkan cara pandang keamanan yang paternalistik dan represif. Warga sipil diposisikan sebagai objek pengawasan dan kontrol, bukan sebagai subjek yang memiliki hak menentukan rasa aman mereka sendiri. Tidak ada ruang partisipasi masyarakat sipil dalam narasi yang dibangun. Yang ditampilkan justru dominasi aparat bersenjata sebagai ‘penjaga utama ketertiban’,” kata Festus.

Padahal, Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, lanjut Festus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, tugas utama TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan menghadapi ancaman pertahanan negara.

LBH Papua menilai, revisi UU TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 justru memperluas ruang keterlibatan TNI dalam ranah sipil melalui skema operasi militer selain perang (OMSP). Perluasan kewenangan tersebut memunculkan kekhawatiran serius terhadap semakin menguatnya praktik militerisme dalam kehidupan sipil dan melemahnya prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

“Salah satu persoalan mendasar dalam revisi UU TNI terbaru adalah semakin longgarnya mekanisme pelibatan TNI dalam urusan sipil. Perubahan tersebut membuka ruang multitafsir dan memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan karena pelaksanaan OMSP tidak lagi secara tegas mensyaratkan keputusan politik negara sebagaimana semangat pengaturan sebelumnya,” kata Festus.

Dalam konteks Papua, perluasan peran TNI melalui OMSP sangat berbahaya karena berpotensi memperkuat pendekatan keamanan yang selama ini justru melahirkan intimidasi, pengungsian, kriminalisasi warga sipil, pembungkaman kebebasan berekspresi, serta pembatasan ruang demokrasi.

“LBH Papua juga menilai penggunaan musik dramatis, visual patroli bersenjata, dan penggambaran aparat sebagai ‘penyelamat tunggal’ dalam video tersebut merupakan bentuk propaganda institusional yang bertujuan membangun penerimaan publik terhadap kehadiran militer di ruang sipil,” ujarnya.

Pola komunikasi semacam ini menurutnya berbahaya karena mendorong masyarakat menerima pengawasan dan dominasi aparat bersenjata sebagai sesuatu yang normal. Padahal, Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Negara tidak boleh menciptakan rasa aman melalui pendekatan yang justru memproduksi rasa takut baru di tengah masyarakat. Prinsip negara hukum demokratis mensyaratkan adanya pembatasan yang jelas terhadap penggunaan kekuatan bersenjata dalam ruang sipil.

“Reformasi 1998 dilakukan salah satunya untuk mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang menempatkan militer terlalu dominan dalam kehidupan sipil dan politik. Karena itu, segala bentuk perluasan peran militer di ruang sipil harus dipandang secara kritis agar Indonesia tidak kembali pada praktik otoritarianisme masa lalu,” kata Festus.

LBH Papua mempertanyakan mengapa keamanan masyarakat sipil di Papua lebih sering dipertontonkan melalui pendekatan militer dibanding pendekatan sipil, dialogis, dan penegakan hukum yang profesional. Situasi ini menunjukkan kegagalan negara membangun pendekatan keamanan berbasis HAM dan supremasi sipil,” katanya.

Festus menambahkan, berdasarkan hal tersebut LBH Papua dengan menggunakan kewenangan Pasal 100 UU Nomor 39. Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyampaikan sejumlah pokok pikiran dan desakan.

Pertama, penghentian normalisasi patroli militer di ruang sipil Papua. Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat militer dalam urusan keamanan sipil.

Ketiga, pengawasan ketat terhadap implementasi UU TNI terbaru agar tidak memperluas praktik militerisme di ruang sipil. Keempat, hentikan pembangunan fasilitas militer di Biak Timur.

Kelima, penguatan pendekatan keamanan berbasis HAM, supremasi sipil, dan penegakan hukum yang profesional. Keenam, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sipil Papua untuk hidup tanpa intimidasi dan rasa takut.

“Negara demokratis tidak dibangun melalui dominasi aparat bersenjata di ruang publik, melainkan melalui penghormatan terhadap hukum, hak asasi manusia, supremasi sipil, dan hak-hak masyarakat adat,” ujar Festus. (*)