Pasca Insiden Penembakan Pesawat di Boven Digoel, Pemerintah Tutup Sementara 11 Bandara Perintis

Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan Reskrim Kepolisian Resor Boven Digoel saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara di Bandara Korowai Batu, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Jumat (13/2). Sumber foto: Dokumen Humas Operasi Damai Cartenz 2026

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan pengamanan pasca insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah–Danawage/Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Rabu (11/2).

“Menyikapi kejadian penembakan pesawat Smart Cakrawala Aviation tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerapkan beberapa kebijakan, yakni operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Lukman F Laisa mengutip Kompas.com di Jakarta, Senin (16/2).

Lukman F Laisa menjelaskan, penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi. “Operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan,” kata Lukman lebih lanjut.

Lukman menambahkan, penerbangan perintis menjadi layanan vital bagi masyarakat Papua. Layanan ini mendukung akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, dan mobilitas dasar di wilayah terpencil. Koordinasi dengan operator terus dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan operasional di daerah rawan.

Kondisi keamanan saat ini masuk kategori risiko ekstrem. Karena itu, kata Lukman, Kementerian Perhubungan menghentikan sementara operasional penerbangan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Sebanyak 11 bandara, satuan pelayanan, dan lapangan terbang terdampak kebijakan tersebut.

Lokasi tersebut meliputi Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Lapangan Terbang (Lapter) Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga.

“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” ujar Lukman.

Menurutnya, lima bandara lain masuk kategori rawan tetapi masih terkendali. Pengamanan dilakukan aparat TNI dan Polri sehingga operasional tetap berjalan dengan pemantauan ketat. Kelima lokasi tersebut yakni Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, serta Bandara Illu. Otoritas akan menyesuaikan operasional jika terjadi perubahan situasi.

Lukman mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyiapkan langkah lanjutan sebagai respons atas insiden tersebut. Surat resmi telah disampaikan kepada TNI dan Polri untuk meningkatkan pengamanan di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.

Seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis diinstruksikan berkoordinasi intensif dengan aparat keamanan setempat guna menjaga keselamatan operasional. Isu keamanan juga diintegrasikan dalam proses safety assessment tahunan, khususnya di Papua.

Aspek keselamatan tidak hanya mencakup teknis operasional, tetapi juga mempertimbangkan dinamika situasi keamanan. Peninjauan ulang dilakukan terhadap klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan ketentuan force majeure terkait kondisi keamanan untuk memberi kepastian hukum bagi operator.

Lukman mengatakan, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memetakan bandara berdasarkan tingkat risiko dan menyusun standard operating procedure khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.

“Ke depan kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” kata Lukman.

Dalam keterangan pers tersebut, Lukman juga menyebut insiden penembakan yang menewaskan pilot dan kopilot PK-SNR meninggalkan duka mendalam bagi dunia transportasi udara.

“Kami menyampaikan kembali belasungkawa yang mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation saat bertugas. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya,” ujar Lukman. (*)