Hadiri Diseminasi BULD DPD RI, Bupati Rettob Dorong Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Desa

Bupati Mimika John Rettob (paling kiri) saat menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI tentang Hasil Pemantauan Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI di Gedung DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM, Rabu (4/2) menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Nomor 33/DPDRI/III/2024-2025 tentang Hasil Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Kehadiran Bupati Mimika dalam kegiatan yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta bertujuan menyelaraskan kebijakan dan regulasi desa di Kabupaten Mimika dengan arah kebijakan legislasi nasional, khususnya dalam tata kelola pemerintahan desa.

Bupati John Rettob mengatakan, hasil pemantauan dan rekomendasi yang disampaikan DPD RI melalui BULD menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun mengevaluasi regulasi desa agar lebih tepat sasaran.

“Diseminasi ini sangat penting bagi kami di daerah, karena memberikan gambaran dan masukan terkait regulasi desa agar sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa di Mimika,” ujar Bupati Rettob melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/2).

Bupati Rettob menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui regulasi yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan aturan di tingkat pusat.

“Rekomendasi dari DPD RI ini akan kami jadikan bahan evaluasi dalam penyempurnaan peraturan daerah maupun kebijakan desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam diseminasi tersebut, BULD DPD RI memaparkan hasil pemantauan terhadap Ranperda dan Perda desa di berbagai daerah. Pemantauan tersebut menyoroti masih perlunya peningkatan kualitas regulasi desa, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah serta penguatan peran masyarakat dalam proses legislasi desa.

DPD RI melalui BULD menegaskan bahwa kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislasi daerah untuk memastikan produk hukum daerah mendukung pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam diseminasi tersebut, BULD DPD RI memaparkan hasil pemantauan terhadap Ranperda dan Perda desa di sejumlah daerah. Hasil pemantauan yang tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024-2025 menyoroti beberapa poin utama.

Pertama, masih ditemukannya Ranperda dan Perda desa yang belum sepenuhnya harmonis dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Kedua, perlunya penguatan substansi regulasi desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi lokal.

Ketiga, pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa. Keempat, kebutuhan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan desa dalam proses penyusunan regulasi.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dalam pemaparannya mengatakan, diseminasi tersebut bertujuan menyebarluaskan hasil pemantauan DPD RI agar menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun mengevaluasi regulasi desa.

“Hasil pemantauan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar regulasi desa yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa,” ujar Stefanus.

Selain BULD DPD RI, diseminasi juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta perwakilan pemerintah daerah dan DPRD, yang membahas aspek pembinaan, pengawasan, dan implementasi regulasi pemerintahan desa. (*)