Resensi Buku: Transmigrasi dan Perampokan Tanah Adat Orang Asli Papua

Buku Transmigrasi dan Hak Atas Tanah, Tanah Adat Orang Asli Papua karya Angginak Sepi Wanimbo. Foto: Istimewa

DISKURSUS umum transmigrasi di Indonesia adalah kebijakan pemerintah untuk memindahkan penduduk dari daerah padat ke wilayah yang kurang padat (Papua) guna pemerataan penduduk, pembangunan, pengurangan kemiskinan, dan penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi baru, dengan program modern kini lebih fokus pada pembangunan kawasan terpadu berbasis inovasi teknologi dan potensi lokal, berorientasi pada kesejahteraan, ketahanan pangan, dan kemandirian.

Namun, dalam perkembangannya, transmigrasi telah berevolusi menjadi gerakan pembangunan kawasan yang tidak selalu mensyaratkan perpindahan geografis. Program transmigrasi masa kini mencakup beragam pendekatan: penataan legalitas lahan, pemberdayaan masyarakat lokal di daerah transmigrasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia unggul, penciptaan pusat ekonomi baru berbasis sektor unggulan, hingga penguatan kolaborasi multi-pihak.

Dengan visi membentuk pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mengurangi kesenjangan wilayah, transmigrasi kini memadukan pendekatan ekonomi, sosial, dan ekologis dalam satu kerangka kerja pembangunan berbasis kawasan. Transformasi ini menjadikan transmigrasi sebagai bagian integral dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.

Secara filosofis, transmigrasi mencakup dua makna utama: filsafat metafisik tentang perpindahan jiwa (reinkarnasi) seperti pada Pythagoras, dan makna praktis/sosial-politik tentang perpindahan penduduk untuk pemerataan pembangunan dan persatuan bangsa, yang menjadi dasar program transmigrasi di Indonesia dengan visi kesejahteraan dan penguatan nasional.

Konsep metafisiknya menekankan karma dan pemurnian spiritual, sementara konsep praktisnya berfokus pada pembangunan, ekonomi, dan kohesi sosial. Pythagoras meyakini ini sebagai siklus kelahiran kembali untuk mencapai pemurnian jiwa dan kesempurnaan spiritual melalui kebajikan. Secara keseluruhan, transmigrasi bisa berarti perjalanan spiritual jiwa menuju kesempurnaan, strategi pembangunan bangsa, atau penyebaran pengetahuan antar-budaya, tergantung konteksnya

Spirit awal buku Transmigrasi dan Hak Atas Tanah Adat Orang Asli Papua karya Angginak Sepi Wanimbo adalah menolak segala bentuk dalil-dalil diskursus transmigrasi sebagaimana digambarkan dalam buku ini.  Buku ini dapat dibaca sebagai antitesa terhadap program transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia di tanah Papua.

Penulis buku ini -sahabat saya- Angginak, penggiat literasi Papua, penulis produktif, termasuk salah satu tokoh Papua yang menolak program transmigrasi di tanah Papua. Dalam prakatanya ia menulis “…bahwa moyang orang asli Papua hidup mandiri, otonom, idependen dan merdeka dalam kehidupan sosial budaya dan dalam menjaga tanah sebabnya bagi kita sebagai generasi penerus bangsa Papua kita diwajibkan mempertahankan tradisi adat-istiadat budaya, bahasa dan tanah sebagai warisan leluhur moyang orang asli Papua. Karena gaya hidup yang dimiliki oleh orang asli Papua tidak bisa samakan dengan daerah lain, wilayah lain, kota lain di negeri ini….”.

Hidup di Atas Ketidakadilan

Pada bagian lain dalam prakata, ia menulis, “…hari ini orang asli Papua hidup bukan baik-baik saja tetapi hidup di atas ketidakadilan, ketidakbenaran, ketidakjujuran di atas tanah sendiri sebab kekayaan alam Papua dicuri, dikuasai oleh bukan orang Papua lalu orang asli Papua hidup di atas tanah mereka tetapi mereka dikejar-kejar seperti hewan dan binatang lalu ditembak mati oleh anggota keamanan negara TNI/Polri….”

Apa yang disampaikan ini adalah ungkapan paling dalam atas kegelisahan jiwa yang terluka atas tanah Papua, yang saat ini semakin rusak dan rusak-rusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya nurani atas tanah Papua.

Dalam Lubang Hitam Kebudayaan Papua, Suara Kaum Tak Bersuara dari Seberang Papua (2024:251), menegaskan kembali apa yang ditulis dalam buku karya Anggiak bahwa kebijakan transmigrasi oleh Pemerintah Indonesia ke Papua menuai protes dan penolakkan oleh orang Papua.

Sebab transmigrasi dapat berdampak buruk terhadap budaya setempat melalui akulturasi, asimilasi, atau difusi budaya. Budaya bagi orang Papua adalah cara hidup yang diwariskan kepada generasi selanjutnya dan terbentuk dari beberapa unsur, seperti bahasa, adat istiadat, karya seni dan sebagainya.

Budaya lokal di Papua dapat terancam punah oleh budaya transmigrasi, budaya asli dapat mengalami perubahan dalam ritualnya. Persaingan dalam berwirausaha atau mencari pekerjaan semakin besar. Orang Papua akan diterjang ke pinggiran dan mereka akan menangisi kebudayaannya.

Orang Papua akan tercabut dari akar budayaanya. Demikian pula orang Papua terputus hubungan dengan leluhurnya, hutannya, sungainya. Bagi orang Papua, hutan sebagai sumber kehidupan, lambang kemartabatan, lambang harga diri, lambang keagungan ciptaan Tuhan. Hutan, gunung, sungai, bagia orang Papua sebagai humanitatem glorificamus, sebagai lambang kemuliaan, memuliakan kemanusiaan Papua.

Dampak Transmigrasi

Bila dicermati dengan baik, paling kurang dapat dideteksi dampak buruk dari program transmigrasi ke Papua. Pertama, munculnya kesenjangan atau terputusnya hubungan antargenerasi budaya dapat membawa akibat runtuhnya peradaban perkembangan kebudayaan Papua.

Oleh karena itu kehidupan orang Papua saat ini maupun ke depan diperkirakan tidak mempunyai akar sejarah dengan peradaban masa lampau yang religius dan humanis.

Kedua, warga bangsa Papua akan mengalami penipisan perasaan kolektif dan telah mengalami disharmoni dengan leluhurnya, dengan sumber daya hutan, sungai gunung. laut. Lebih-lebih dengan sesama manusia.

Ketiga, tidak dapat dipungkiri bahwa proses dinamisasi dan peningkatan, kreativitas terjadi pula di kalangan masyarakat. Masyarakat dihadapkan pada tantangan kehidupan sehari-hari yang serba sulit, sehingga mau tidak mau harus berusaha untuk survive, ditambah lagi suatu kemungkinan terjadinya involusi kebudayaan, yaitu kencendrungan sebagian masyarakat semakin eksklusif bahkan terhempas dengan hubungan antar-mikrkosmo dan makrokosmos.

Keempat, dengan perubahan yang begitu cepat dapat menyebabkan timbulnya gejala disorientasi kultural, yakni lapisan dalam kebudayaan Papua “ethico-mythical nucleus” yang merupakan central point of reference, telah mengalami kematian, seperti: moral, peradaban, etika.

Hubungan moral dengan pencipta akan tergerus oleh arus kuat budaya trasmigrasi (perubahan dadakan, gaya hedonisme di kalangan transmogram) yang bagi orang Papua suatu hal yang sangat “haram”. Dalam masyarakat luas Papua, akan terjadi penjungkirbalikan peradaban. Peradaban Papua, akan punah seiring masuknya budaya transmigrasi yang glamor. Etika hubungan dengan leluhur, dengan hutan, sungai, gunung akan lenyap.

Kolonisasi Kehidupan

Trasmigrasi ke Papua tidak dipahami sebagai sebuah transformasi sejumlah pengetahuan baru dalam bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain bagi orang Papua. Akan tetapi lebih meminjam istilah Jurgen Habremas (1987) sebagai kolonisasi kehidupan atau kolonisasi lifeworld.

Pertama, proses migrasi yang dilakukan untuk menambah kekayaan. Kedua, proses masuk dan berkembangnya agama dan kebudayaan baru, yang bagi orang Papua akan mengalam gegap budaya di tanah Papua.

Ketiga, program memindahkan penduduk untuk menetap di daerah tujuan tanpa keinginan untuk kembali ke daerah asal. Keempat, sekumpulan bakteri atau mikroorganisme yang akan ditemukan pada tubuh manusia, tumbuhan, hewan, atau benda yang ada di sekitar manusia.

Kelima, penyebaran penyakit seperti HIV/AIDs, dan berbagai macam viris yang akan menyerang manusia Papua. Persoalan ini menjadi ancaman punahnya etnis Melanisia Papua. Apakah pemerintah tidak memikirkan dampak buruk ini?

Pendapat terebut dipertegas kembali oleh penulis buku ini, dengan mengatakan “….rencana Pemerintah Indonesia mendatangkan transmigrasi di wilayah Indonesia Timur di Papua, bukan menjadi kebutuhan utama bagi penduduk orang asli Papua…..”

Penulis buku ini melanjutkan, “sebab orang Papua membutuhkan nilai-nilai keadilan, kejujuran dan mau supaya selesaikan penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), melalui dialog yang bermartabat dan berwibawah, yang fasilitasi oleh pihak ketiga yang netral. Rencana mengirim transmigrasi bukan kebutuhan penduduk orang asli Papua….”

Penulis juga mengatakan, “….selama ini pemerintah pusat sangat sibuk membahas masalah yang sebenarnya tidak berpihak, menyetuh dan menguntungkan penduduk orang asli Papua. Mereka memaksakan kehendak, supaya orang Papua menerima apa yang diinginkan orang Jakarta…..”

Pada bagian lainnya penulis menegaskan “…program transmigrasi dan pemekaran provinsi-provinsi boneka Indonesia (DOB) itu sama kejam dan brutalnya dengan operasi militer di tanah Papua Barat.

Karena program transmigrasi dan DOB boneka Indonesia adalah pemingiran, pembunuhan, dan pemusnahan etnis bangsa Papua Barat dalam senyap atas nama pemerataan penduduk dan pembangunan nasional. Program transmigrasi dan DOB Boneka itu juga identik dengan perampokan dan pencurian tanah penduduk orang asli Papua Barat…”

Transmigrasi adalah program perpindahan penduduk miskin, tidak punya tanah, tidak punya rumah, tidak punya gunung, tidak punya air, tidak punya kebun, tidak punya ternak dari luar wilayah Papua akan di kirim ke tanah Papua.

Pada Bab 11 buku ini, penulis sangat tegas dan berani mengatakan “…transmigrasi penduduk dari luar Papua datang ke tanah orang Papua ini visi utama bukan untuk melayani, mendidik, menolong, mencerdaskan penduduk orang asli Papua tetapi dengan niat hanya untuk menguasai politik dan ekonomi di tanah Papua bukti nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia menduduk wilayah Papua sejak 1945–dengan hari ini penduduk dari luar Papua datang hanya mempersulit, menguasai, menyingkirkan penduduk pribumi Papua….”.

Dengan program transmigrasi ini semua sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik semua diambil alih oleh mereka bukan orang penduduk asli Papua. Sementara penduduk orang asli Papua menjadi penonton setia, menjadi tamu di atas tanah dan negerinya sendiri oleh sebabnya bagi orang asli Papua.

Penduduk orang asli Papua merasa program transmigrasi ini tidak penting, sebab saat ini mereka membutuhkan namanya pendidikan yang lajak, kesehatan yang lajak untuk hidup bersain dengan provinsi lain di Indonesia.

Buku ini terdiri atas 13 Bab, setiap bab berisi pandangan kristis penulis. Jika dilihat secara keseluruhan gaya bahasa yang dipakai penulis, tidak menggunakan bahasa eufemisme, sebab itulah corak dan karakter sebagai orang Papua.

Tidak basa basi. Bahasanya terus terang. Buku ini sangat menarik untuk dijadikan alat kebijakan pemerintah untuk tidak gegabah melakukan program transmigrasi di tanah Papua.

Oleh karena itu sangat penting untuk pemahaman ide kolonisasi transmigrsi di Papua adalah fakta bahwa masyarakat terdiri baik dunia-kehidupan maupun sistem. Sementara kedua konsep tersebut terjalin erat dalam sejarah yang lebih awal dari manusia lainnya di Indonesia, sekarang ada perbedaan yang semakin bertambah di antara orang Papua: orang Papua menjadi terpisah dari alamnya kehidupannya.

Meskipun keduanya telah mengalami proses rasionalisasi namun proses tersebut telah mengambil bentuk-bentuk yang berbeda di dalam kedua latar itu. Latar itu ialah bumi tempat mereka hidup, hutan tempat mereka berdialog dengan sang transenden. Relasi antarmanusia sebagai relasi imanen yang sungguh sangat kuat.

Dengan demikian, sudah saatnya pemerintah menghentikan prgram transmograsi ke Papua, apalagi tujuan itu untuk menumbuhkan kolonisasi baru di tanah Papua. Kolonisasi akan berdampak buruk terhadap manusia Papua. Dan lebih jahat lagi akan memusnahkan peradabaan manusia Papua.

Ben Senang Galus

Dosen dan penulis buku, tinggal di Yogyakarta

Judul               : Transmigrasi dan Hak Atas Tanah Adat Orang Asli Papua

Penulis           : Angginak Sepi Wanimbo

Desain Kover : Andi Juliandi

Tata Letak     : Handarini Rohana

Editor             : Neng Rismawati

Cetakan I       : September 2025

ISBN               : 978-634-246-250-8

Tebal Buku    : xxii+167 halaman

Penerbit         : Widina Media Utama, Bandung