DAERAH  

Tingkat Disiplin Rendah, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Beri Teguran Keras Kepada ASN

Gubernur Papua Pegunungan Dr John Tabo, SE, MBA saat memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena, Kamis (22/1). Saat itu dari total 1.200 ASN yang terdaftar hanya 461 orang atau sekitar 45 persen yang hadir mengikuti apel. Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Gubernur John Tabo menyoroti terhadap rendahnya tingkat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan.

Saat memimpin apel Kamis (22/1) pagi berdasarkan data absensi tingkat kehadiran pegawai belum menyentuh angka 50 persen kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.

“Dari total 1.200 ASN yang terdaftar, hanya 461 orang atau sekitar 45 persen yang hadir mengikuti apel pagi. Ini menandakan tingkat kehadiran kita belum mencapai separuh dari total pegawai yang ada. Saya sangat menyayangkan hal ini,” ujar John Tabo di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena, Kamis (22/1).

Kondisi ini memicu teguran keras dari John Tabo, orang nomor satu di Papua Pegunungan tersebut. Ia menegaskan, bahwa kehadiran Provinsi Papua Pegunungan melalui kebijakan pemekaran wilayah seharusnya disyukuri dengan kinerja yang maksimal.

Pihaknya meminta seluruh ASN, khususnya putra daerah untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap instansi pemerintah.

“Dulu menjadi pegawai sangat susah, sekarang Tuhan beri kemudahan melalui pemekaran wilayah. Saya minta seluruh ASN, terutama anak-anak pegunungan, tolong hargai itu dengan disiplin,” kata John Tabo.

Dalam kesempatan tersebut John Tabo mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan hati yang sabar dan tulus. Ia mencontohkan perjalanan kariernya bersama Sekda yang dimulai dari golongan rendah (2A dan 2B) hingga mencapai posisi saat ini melalui kesabaran dan kerja keras.

“Mari kita kerja. Kita sudah bersumpah untuk bersedia ditempatkan di mana saja. Fokus pada pelayanan rakyat, karena Tuhan melihat ketulusan kerja kita,” ujar John Tabo lebih lanjut. (*)