Aksi Pelaku Bisnis Ilegal Obat Tradisional Palsu Sejak Beroperasi di Manokwari Terhenti di Jayapura

Pelaku bisnis ilegal berinisial AH (36) saat menjalani pemeriksaan aparat Satuan Reserse Kriminal di Markas Kepolisian Resor Jayapura, Kepolisian Daerah Papua, Senin (22/9). Foto: Istimewa

Loading

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Pelaku bisnis ilegal berinisial AH (36), Senin (22/09) berhasil diungkap aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jayapura mengungkapkan, pelarian pelaku terungkap dalam kasus tindak pidana produksi dan peredaran obat tradisional palsu berupa minyak gosok Cap Tawon.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Umar Nasatekay, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, SH, MH menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di toko di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (18/9).

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (36). Pelaku diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2019 di Manokwari, kemudian pindah ke Jayapura tahun 2021 hingga saat ini,” ujar Alamsyah Ali dari Sentani, Jayapura, Papua, Senin (22/9).

Menurut Alamsyah, dari hasil penggeledahan petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran.

“Ada 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak Tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF serta ribuan perlengkapan produksi lainnya. Barang bukti juga ditemukan di toko di wilayah Sentani dengan total 192 botol minyak gosok siap edar,” kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku memproduksi minyak gosok cap Tawon palsu menggunakan bahan-bahan campuran seperti minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU serta pewarna sintetis. 

“Proses produksi dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura, dengan peralatan sederhana berupa ember besar, jerigen, dan kompor,” ujar Alamsyah.

Dalam sekali produksi pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak Tawon palsu dengan keuntungan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Produk tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan kios dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 12.500 hingga Rp 33.000 per botol, tergantung ukuran.

Alamsyah menegaskan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 huruf d dan e UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini penyidik, kata Alamsyah, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan adanya barang bukti lain yang beredar di pasaran.

Pihaknya menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk kesehatan dan selalu memastikan keaslian produk. Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, distributor resmi minyak gosok cap Tawon produksi PT Tawon Jaya Makassar adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS). 

“Kami menghimbau konsumen untuk membeli hanya melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan,” ujar Alamsyah lebih lanjut. (*)