PADANG BULAN, ODIYAIWUU.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai didesak untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindakan diskriminasi rasial dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh Panitia Miss Indonesia terhadap finalis Miss Indonesia Merince Kogoya.
Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib mengatakan, pada Kamis (28/8) ia menerima pengaduan Merince bahwa Panitia Yayasan Miss Indonesia telah mendiskualifikasi dirinya sebagai finalis Miss Indonesia 2025.
Merince merupakan salah satu finalis Miss Indonesia perwakilan Papua Pegunungan. Pada Kamis (26/6) di Jakarta, ia mengaku didiskualifikasi secara diskriminatif dan mendapat perlakuan tidak adil.
“Kami mendesak Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindakan diskriminatif dan perlakuan tidak adil panitia terhadap finalis Miss Indonesia asal Papua Pegunungan Merince Kogoya,” ujar Matius Murib melalui keterangan tertulis dari Padang Bulan, Jayapura, Papua, Jumat (29/8).
Matius mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Solidaritas Rakyat Menolak Diskriminasi Terhadap Finalis Miss Indonesia 2025 Merince Kogoya, terungkap keputusan panitia yayasan mendiskualifikasi Merince.
Merince didiskualifikasi bermula usai ia mengunggah video di media sosial tahun 2023 yang dianggap finalis asal Papua Pegunungan itu pro zionis Israel. Video tersebut menarik perhatian netizen, sehingga mendorong panitia mengambil tindakan dengan mengeliminasi Merince dari ajang kontestasi tersebut.
Matius menegaskan, keputusan mendiskualifikasi Merince sangat diskriminatif dan tidak adil. Keputusan panitia juga melanggar prinsip persamaan hak bagi seorang finalis Miss Indonesia. Merince juga mengalami perlakuan tidak adil karena ia seorang penganut Kristen. Sikap yang diambil panitia hanya berpijak para netizen di jagat maya.
“Kami juga meminta Komnas HAM Republik Indonesia melalui Komisioner Pemantauan dan Investigasi untuk menindaklanjuti pengaduan kami yang telah ditindaklanjuti oleh Perwakilan Komnas HAM Republik Indonesia Wilayah Papua melalui surat nomor 085/TL.Aduan 3.5.6./VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,” kata Matius.
Pihaknya juga meminta Polda Papua melalui tim siber untuk melacak dan mengusut setiap ucapan berupa ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dikirimkan melalui akun Merince Kogoya.
“Kami juga mohon dukungan masyarakat tanah Papua khususnya yang berada di Pegunungan Papua mendukung upaya tindak lanjut atas perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang dilakukan oleh Panitia Miss Indonesia terhadap Merince Kogoya,” ujar Matius. (*)