Gubernur John Tabo Dinilai Lakukan Maladministrasi Karena Angkat Marthen Kogoya Jadi Plt Kepala Bapenda Papua Pegunungan

Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, MBA (kiri) dan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, SIP, MSi (kanan). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, MBA dinilai menyalahgunakan kekuasaan atau maladministrasi mengangkat Marthen Kogoya, SH, MAP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Pegunungan. 

Langkah pengangkatan tersebut dilakukan Gubernur John Tabo tanpa meminta izin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn) Drs Jenderal Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D melalui Penjabat Gubernur Papua Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, SIP, MSi. Padahal, saat ini Marthen Kogoya masih tercatat menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

“Kami meminta Presiden Prabowo segera memerintahkan Mendagri Tito Karnavian memanggil Gubernur Papua Pegunungan dan Penjabat Gubernur Papua untuk membenahi terjadinya maladministrasi terkait pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Papua Pegunungan karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Kepala BKD Papua,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/5).

Menurut de Sola, langkah Gubernur John Tabo merupakan potret nyata praktek penyalahgunaan kekuasaan (maladministrasi) yang dilakukan pejabat publik mulai dari pusat hingga di daerah patut. Karena itu, elemen-elemen terutama di Papua Pegunungan maupun Papua perlu mengawal ketat hal seperti ini.

Pengangkatan Marthen Kogoya sebagai pelaksana tugas di Papua Pegunungan merupakan salah satu bukti nyata penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada pelanggaran hukum administrasi negara dan Undang-Undang terkait pelayanan publik. 

“Gubernur Papua Pegunungan mengangkat Kepala BKD Papua Marthen Kogoya menjadi Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Papua Pegunungan tanpa meminta izin Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Papua. Marthen Kogoya menurut Penjabat Gubernur Papua belum meminta izin baik lisan maupun tertulis kepadanya,” kata de Sola.

De Sola mendesak Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua untuk meminta keterangan resmi Mendagri, Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Pegunungan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Pegunungan karena mengabaikan Penjabat Gubernur Papua selaku atasan Marthen Kogoya. 

Penjabat Gubernur Ramses Limbong sebelumnya angkat bicara terkait perpindahan Kepala BKD Papua Marthen Kogoya yang dikabarkan telah menerima tugas baru sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Papua Pegunungan.

Ramses Limbong menegaskan, hingga saat ini secara administratif Marthen Kogoya masih tercatat sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Bahkan Ramses mengaku belum pernah menandatangani surat perpindahan yang bersangkutan. 

“Dia (Marthen Kogoya) masih sah sebagai ASN Papua. Belum ada surat pindah yang saya tandatangani,” ujar Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di ruang kerjanya mengutip beritasatu.com, Senin (5/5).

Ramses menyatakan hal tersebut menyusul beredarnya foto-foto penyerahan surat tugas oleh Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo kepada Marthen Kogoya di Wamena, kota Provinsi Papua Pegunungan pekan lalu. Namun, Ramses menilai informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal. 

“Saya sudah lihat foto penyerahan surat Plt itu. Tapi secara administrasi, saya belum menerima surat resmi apa pun dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Kalau memang dibutuhkan ASN dari Papua, mestinya bersurat resmi dan tentu akan kami jawab secara resmi pula,” kata Ramses.

Ramses, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mengungkapkan, hingga kini Marthen Kogoya juga belum pernah melaporkan dirinya secara langsung maupun tertulis mengenai penugasan barunya.

“Dia tidak pernah melapor kepada saya bahwa akan diangkat menjadi Plt (Pelaksana Tugas) di sana (Provinsi Papua Pegunungan). Jadi secara hukum dan administratif, dia masih menjabat sebagai Kepala BKD Papua,” ujar Ramses lebih lanjut.

Ramses menambahkan, jika Marthen Kogoya tidak melaksanakan tugas di Papua tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan kepegawaian.

“Kalau dia tidak menjalankan tugas sebagai Kepala BKD di sini, itu artinya wanprestasi terhadap Undang-Undang ASN,” ujar Ramses, mantan Kepala Pusat Konstruksi Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Langkah ini bertujuan untuk merealisasikan berbagai kegiatan yang telah dirancang untuk tahun mendatang.

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dalam sambutannya menegaskan pentingnya langkah proaktif seluruh OPD dalam menjalankan program kerja sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

“Hari ini saya resmi menyerahkan DPA agar teman-teman dapat melaksanakan dan memanfaatkan anggaran ini dengan sungguh-sungguh untuk membangun dan mensejahterakan rakyat Papua Pegunungan serta mendorong kemajuan daerah,” ujar John Tabo di ruang kerjanya mengutip  rinduyalimo.com, Rabu (30/4).

Menurut John, penyerahan DPA tersebut menjadi momen strategis bagi OPD untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi daerah.

John juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, sehingga seluruh program yang dirancang dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Melalui penyerahan DPA Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap program-program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan menggerakkan kemajuan daerah. (*)