JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tolikara Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA, Rabu (7/8) pukul 09.00 WIB menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia Prof Drs KH Yudian Wahyudi, MA, Ph.D di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Yosua Douw, selain Duplikat Bendera pihaknya menerima Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila. Dalam kesempatan tersebut ia didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tolikara Andrus Kogoya dan Sekretaris Kesbangpol Aryo Mangkunegoro serta seorang purna paskibraka tingkat kabupaten.
“Ini merupakan kesempatan berharga sekaligus bersejarah bagi pemerintah dan masyarakat Tolikara karena saya menerima langsung Duplikat Bendera Pusaka. Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila dari Presiden Republik Indonesia melalui Kepala BPIP Bapak Prof KH Yudian Wahyudi,” ujar Yosua Douw kepada Odiyaiwuu.com di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rabu (7/8).
Menurut Yosua, doktor lulusan Universitas Cenderawasih (Uncen), momentum penerimaan duplikat bendera pusaka ini sekaligus merupakan simbol negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan dan perlu dijaga marwah dalam kehidupan berpemerintahan serta sosial kemasyarakatan.
“Kita tahu bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol negara kesatuan Republik Indonesia. Bendera Merah Putih adalah identitas atau jati diri bangsa Indonesia dan seluruh rakyat yang tinggal mulai dari Sabang hingga Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote,” kata Yosua yang juga Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Tolikara tahun 2024.
Sementara itu, Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi dalam kesempatan tersebut mengatakan, penyerahan Duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat 1 sampai 3.
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” kata Yudian Wahyudi.
Dalam kesempatan tersebut, Yudian Wahyudi juga meminta para bupati dan walikota seluruh Indonesia untuk senantiasa mensyukuri nikmat kemerdekaan, yang penuh perjuangan dan negara yang diberkati Tuhan dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah.
“Hal paling utama saat Bendera Merah Putih dikibarkan pada tanggal 17 Agustus itulah bukti nyata bahwa kita menjadi bangsa yang paling dikasii Tuhan baik dari aspek sumber daya alam dan sumber daya konstitusionalnya. Ini yang wajib kita syukuri sebagai warga bangsa,” kata Yudian Wahyudi. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)