JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Gereja Injil (Kingmi) di Tanah Papua di Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Gereja yang disebut-sebut paling megah di seluruh wilayah tanah Papua tersebut menghabiskan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 250 miliar bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun jamak (multiyear) Mimika sejak APBD Tahun Anggaran 2015.
Menurut rencana, penyidik KPK segera memanggil dua tersangka korupsi rumah ibadah termegah di Mimika tersebut pada pekan ini dan pihak penyidik komisi antirasuah itu memberikan sinyal keduanya berpeluang langsung ditahan dalam bui. Pihak KPK belum membuka identitas kedua tersangka dimaksud.
“Informasi yang kami terima, Selasa dan Jumat tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima awak media di Jakarta, Senin (6/6).
Menurut Ali Fikri, dalam kasus ini, KPK menduga bahan material yang digunakan untuk membangun gereja tidak sesuai spesifikasi. Pembangunan gereja tersebut diduga juga menyampingkan aturan-aturan hukum. Tim penyidik Lembaga antikorupsi pun mengusut dugaan aliran uang ke penyelenggara negara dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan gereja.
Dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Gereja tersebut, KPK sebelumnya mendapat sorotan dari masyarakat karena penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi di Tanah Papua yang terletak di Mile 32 itu dinilai mandek.
Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar adalah salah satu pihak yang menyoroti kasus dugaan korupsi tersebut. Haris, mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bahkan sudah menyurati KPK tahun lalu. Dirinya mempertanyakan alasan KPK belum menahan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,6 miliar dari kasus ini.
Selain Bupati Omaleng, Haris menyinggung beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
“Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku tersangka,” kata Haris Azhar di Jakarta, Senin (15/2 2021).
Sebelumnya, merujuk tribunnews.com (6/6) Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi. “Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi,” kata Ali.
Ali mengatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya,” jelasnya.
KPK juga sudah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut. Hal tersebut dimaksudkan guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud.
Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar. Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemerintah Kabupaten Mimika menganggarkan lagi melalui APBD Perubahan tahun 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 senilai lebih dari Rp 50 miliar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)