JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Bupati terpilih Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM menegaskan komitmen bersama Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029 Emanuel Kemong agar Mimika Timur sebagai kabupaten baru di Provinsi Papua Tengah masuk dalam program prioritas John dan Emanuel (Joel).
Mimika Timur akan terus didorong agar masuk dalam daftar calon daerah otonom baru (DOB) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seiring rencana dibukanya moratorium pemekaran DOB di seluruh Indonesia.
“Saya bersama Pak Wakil Bupati terpilih sudah berkomitmen dan memastikan agar pemekaran daerah otonom baru jadi prioritas program selama kepemimpinan kami lima tahun ke depan,” ujar John Rettob di Plaza Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, kawasan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Menurut John Rettob, rencana pembentukan calon DOB Kabupaten Mimika Timur beribukota di Agimuga seiring mencuatnya aspirasi Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia. Selain itu, beriringan dengan Program Kerja 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih John Rettob dan Emanuel Kemong.
Saat ini, ujar John, kabupaten induk, Mimika, memiliki luas wilayah sekitar 21 ribu meter persegi. Karena itu, menyambut aspirasi masyarakat yang berkembang di tingkat akar rumput, grassroot, Joel tentu mempertimbangkan serius dan memandang bahwa idealnya Mimika saatnya dimekarkan.
“Dulu sebenarnya kita mengusulkan pembentukan tiga daerah otonom baru di wilayah Mimika Timur dengan ibukota Agimuga. Kemudian, Mimika Barat beribukota di Kokonao, dan Kota Timika,” ujar John Rettob, cucu Cristian Rettob dan putra Caspar Rettob, tokoh sekaligus perintis pendidikan dan agama di Mimika.
Menurut John, untuk mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan dalam pembentukan calon DOB Mimika Timur pihaknya juga akan membentuk Desk Kerja Percepatan Pembangunan Wilayah Agimuga dan Kokonao yang dipimpin langsung Wakil Bupati Mimika.
“Desk Kerja Percepatan Pembangunan Wilayah Agimuga dan Kokonao ini akan dibawah kendali Bapak Emanuel Kemong. Dengan desk ini diharapkan wilayah tersebut nantinya siap jika dimekarkan,” kata John lebih lanjut.
John menjelaskan, tujuan pemekaran wilayah di Mimika adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang selama ini terkesan hanya terpusat di Timika.
“Untuk itu, salah satu fokus utama kami akan menjalankan program pembangunan dari kampung ke kota sehingga mengurangi kesenjangan pembangunan dan layanan pemerintahan,” kata John.
Hingga saat ini aturan terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum dilahirkan.
Hal tersebut menjadi kendala utama pelaksanaan penataan daerah, terutama terkait pemekaran daerah yang telah menjadi tuntutan masyarakat dan daerah di seluruh Indonesia.
Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia desak pemerintah sebelumnya, menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Komite I sebagai alat kelengkapan yang membidangi Hubungan Pusat Daerah memiliki perhatian serius terhadap pemekaran daerah yang bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempersingkat rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Kami sependapat bahwa pemekaran ini menjadi salah satu solusi dalam upaya memajukan daerah dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya di daerah calon DOB”, ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi saat berlangsung audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Ruang Sriwijaya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12) lalu.
Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara Amirul Tamim mengaku pernah ikut terlibat saat pembahasan peraturan pemerintah tentang penataan daerah. Menurutnya, jika pemekaran daerah masih akan dilakukan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai langkah utama sebaiknya fokus untuk menata daerah persiapan.
“Diharapkan tahun 2025 pemerintah dapat mengeluarkan PP tentang otonomi daerah. Untuk itu, Komite I perlu merumuskan langkah-langkah strategis dan menyusun jadwal untuk melakukan pembahasan intensif agar dapat mendorong Pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait DOB,” kata Amirul. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com).