TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM menerbitkan surat edaran terkait pembatasan penjualan minuman keras (miras) dan pembatasan pengoperasian tempat hiburan malam (THM) menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua Tahun 2024.
Dalam surat edaran nomor 100.3.4.1/0365/2024 diatur waktu penjualan minuman beralkohol dan jam operasi tempat hiburan malam selama pelaksanaan MTQ hanya berlangsung mulai pukul 20.00-23.00 WIT sejak 10 Juni hingga 1 Juli 2024. Penjualan miras dan tempat hiburan tak berlaku siang hari atau ditutup.
Dalam edaran itu juga disampaikan kepada masing-masing pihak untuk menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungannya, baik perkantoran pemerintah, swasta, tempat usaha, toko, hotel, rumah penduduk yang berada di depan jalan umum agar terlihat bersih dan indah.
Selain panitia MTQ, masyarakat yang tinggal di kiri-kanan jalan utama dihimbau memasang umbul-umbul, spanduk atau hiasan lain yang bernuansa MTQ agar terlihat semarak dan meriah. Waktu pelaksanaan pembersihan, termasuk ketentuan penjualan miras juga mulai 10 Juni hingga 1 Juli.
“Pengawasan pelaksanaan surat edaran ini menjadi tanggungjawab pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika,” ujar John Rettob —sapaan akrab Johannes Rettob— di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (10/6).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika KH Muh Amin, AR, S.Ag, S.Pd, MM sebelumnya meminta agar tempat-tempat penjualan miras dan tempat hiburan ditutup sementara menjelang Idul Adha sampai selesai acara pagelaran MTQ Tingkat Provinsi se-Tanah Papua tahun 2024.
“Jangan sampai event ini ternodai dengan ulah oknum yang dipengaruhi oleh miras,” ujar Muh Amin. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)