JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan ditahan komisi antirasuah itu sangat memprihatinkan.
Sebanyak 20 tahanan rutan KPK akhirnya melayangkan surat kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Enembe, kepala suku besar Papua. Surat juga ditujukan kepada isteri serta anak-anak Enembe dan para penasehat hukum.
Dalam surat yang salinannya diterima kuasa hukum Enembe, para tahanan mengatakan, kehadiran Enembe dalam keadaan sakit di rutan KPK membuat mereka tidak nyaman dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan penghuni rutan.
“Salinan surat dari 20 tahanan ini kami sudah sampaikan ke majelis hakim, pimpinan Komisi Pemberantasan Korups, KPK, pihak Dewan Pengawas KPK, Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” ujar Petrus Bala Pattyona, SH, MH, kuasa hukum Lukas Enembe kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (4/8).
Surat perihal Permohonan Peninjaun Ulang Keberadaan Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK Merah Putih tetranggal 27 Juli 2023, ditulis tangan 20 tahanan dan salinannya ditujukan juga kepada Dewan KPK, pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Perkara atas nama Lukas Enembe, dan Kepala Cabang Rutan KPK. Surat ditulis dan ditandatangani John Irfan dan 19 tahanan Rutan KPK lainnya.
“Kami warga rumah tahanan KPK memperhatikan dengan sesksana kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe. Karena rasa kemanusiaan dan perasaan senasib, kami mencoba membantu beliau misalnya dalam hal menolong beliau untuk mandi, membersihkan kamar mandi yang berbau pesing, menolong beliau mengganti sprei, menyajikan makanan sehari-hari dan lain sebagainya,” ujar John dan rekan-rekannya dalam surat itu.
Dalam surat yang salinannya diperoleh media ini, para tahanan rutan KPK mengatakan, sejak ditahan di rutan KPK kurang lebih enam bulan lalu, Enembe disebut selalu kencing di celana dan di tempat tidur, kencing di celana di atas kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana Enembe berada.
Dalam surat itu, Enembe juga disebut tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar. Enembe, mantan Bupati Kabupaten Puncak Jaya itu juga tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing karena kasur tidak diganti.
“Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal hal di atas,” kata John dan rekan-rekannya.
Selain itu, dalam surat tesrebut dijelaskan, meski ada penjaga rutan, namun para penjaga tahanan tidak memiliki kompetensi dan tupoksi untuk melakukan perawatan dan perhatian khusus kepada Enembe yang kondisi kesehatannya semakin memburuk.
“Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun. Ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, kami tahanan rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi,” kata John dan rekan-rekannya menambahkan.
“Demi menjaga penampilan bersih rutan, kami dengan tergesa gesa mengganti kasur dan sprei di kamar Bapak Lukas, serta memakaikan celananya, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini,” lanjut John dan para tahanan dalam surat itu.
Para tahanan dalam surat itu menambahkan, kondisi Enembe menjadi concern dari para tahanan rutan karena ruang bersama yang dipakai bersama-sama menjadi tidak sehat karena air ludah Enembe berceceran di lantai.
“Kursi yang diduduki Bapak Lukas, yang bekas kencing ataupun kotoran yang mungkin menempel di celana secara tidak sengaja, juga akan dipakai oleh tahanan yang lain. Pemandangan yang tidak bersih ini, mengganggu tahanan lainnya dan menimbulkan keenganan untuk menggunakan ruang bersama,” kata para tahanan dalam surat itu.
Terhadap kondisi ini, para tahanan rutan mengusulkan pada KPK agar mengizinkan mereka untuk dapat hidup sehat di Rutan Merah Putih KPK. Ini penting mengingat secara fakta adalah sebuah ruang tertutup. Penyakit menular akan sangat mudah menjangkiti setiap orang bila salah satu tahanan terkena penyakit menular.
“Apalagi Bapa Lukas menderita penyakit hepatitis B. Ijinkan para penjaga yang bertugas di rutan, menjaga kami yang sehat dan bukan menjaga tahanan yang sakit, karena mereka memang tidak punya kompetensi untuk itu. Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, ijinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan, dan lain-lain,” ujar tahanan dalam suratnya.
Selama enam bulan di Rutan KPK, sebagai sesama tahanan mereka telah menolong Enembe untuk mandi, membersihkan kamar mandi yang berbau pesing, mengganti sprei, dan menyajikan makan Enembe sehari hari.
Salinan surat 20 tahanan itu diberikan juga kepada Cyprus A Tatali di Rutan KPK, Rabu (2/8). Tak lama setelah menerima surat tersebut, Cyprus dan kuasa hukum Enembe lainnya yaitu OC Kaligis, Bala Pattyona, Antonius Eko Nugroho, dan Sapar Sujud meneruskan juga ke majelis hakim, KPK, dan Komnas HAM. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)