Legal Standing Tak Lengkap, Majelis KI Papua Skors Sidang Sengketa Informasi - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Legal Standing Tak Lengkap, Majelis KI Papua Skors Sidang Sengketa Informasi

Suasana sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan Register Nomor: 001/III/KI-Papua-PS/2022 antara Pemohon Nelson Yohosua Ondi dengan Termohon Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua. Foto: Dok. KI Papua

Loading

KOTA JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Kamis (7/7) menggelar sidang lanjutan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Papua. Sidang berjalan lancar dan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Persidangan ini merupakan pemeriksaan awal kedua setelah sidang pemeriksaan awal pertama dalam sengketa yang teregister dengan Nomor: 001/III/KI-Papua-PS/2022. Sidang PSI antara pemohon Nelson Yohosua Ondi dan termohon Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Andriani Wally melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Papua, dalam persidangan ini diperiksa kedudukan hukum, legal standing pemohon untuk mengajukan PSI terutama Pasal 11 Ayat 1 huruf a, b, dan c. Juga legal standing termohon sebagai badan publik di dalam sengketa informasi sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Terus juga terkait kewenangan Komisi Informasi (Pasal 6 Ayat 2 dan Ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PSI. Serta batas waktu pengajuan permohonan PSI (Pasal 13 Perki 1 Tahun 2013),” kata Andriani yang juga bertindak selaku Majelis Komisioner dalam persidangan tersebut.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai dalam sidang pemeriksaan awal kedua ini tampil sebagai Ketua Majelis Komisioner dan dibantu Andriani Wally dan Syamsuddin Levi masing-masing sebagai anggota majelis. Sedangkan Henry Winston Muabuay mediator komisioner serta Christy Sudarmo selaku panitera pengganti.

Sidang dibuka Wilhelmus sebagai ketua majelis yang dilanjutkan pembacaan tata tertib oleh panitera pengganti. Ketua majelis komisioner menjelaskan kondisi sidang pemeriksaan awal pertama mengenai ketidakhadiran pemohon dan telah melakukan pemeriksaan kedudukan hukum termohon.

Selain itu, Wilhelmus menjelaskan syarat dan keabsahan legal standing pemohon dan termohon. Selanjutnya, menjelaskan kewajiban kedua pihak, termohon dan pemohon sesuai ketetuan perundang-undangan. Juga mengenai Perki tentang PSI.

Setelah itu, Wilhelmus mempersilakan anggota mejelis komisioner Andriani melakukan pemeriksaan kedudukan hukum terhadap pemohon yang dibantu majelis komisioner lainnya dan panitera pengganti, Christy Sudarmo. Pada pemeriksaan kedudukan hukum pemohon, ternyata ditemukan surat kuasa pemohon perlu diperbaiki dan dilengkapi.

Berdasarkan pemeriksaan kedudukan hukum termohon yang tak sesuai, Wilhelmus mengimbau termohon melengkapi kedudukan hukumnya dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis kemudian menskor sidang pemeriksaan awal kedua dengan mengetuk palu dua kali. Selanjutkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan.

Salah satu kuasa hukum termohon, Christian Pioh mengatakan, dalam sidang berikutnya pihaknya mengharapkan adanya keterbukaan apa saja yang dituntut pemohon, agar ada kepastian terkait apa saja yang dapat disiapkan.

Selain itu, kata Christian, selaku kuasa hukum Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua, pihaknya berharap dalam sidang ini ada keputusan seadil-adilnya. “Kami akan berupaya semaksimalnya memberikan informasi dalam proses sidang ini dengan bukti,” katanya.

Sedangkan pemohon, Nelson Yohosua Ondi, SIP mengapresiasi adanya lembaga Komisi Informasi Provinsi Papua yang berdasarkan regulasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat membantu masyarakat dalam hal pelayanan terkait keterbukaan informasi publik.

“Saya harap ada edukasi ke masyarakat, sebab minimnya informasi membuat masyarakat berpikir ketika ingin mengakses informasi ke badan publik pemerintah, hal itu (informasi) tidak dapat diakses. Saya pun sangat mengapresiasi sidang hari ini, proses pembelajaran melengkapi administrasi,” jelas Nelson. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :