SUGAPA, ODIYAIWUU.com — Keluarga dan kerabat dekat Alex Sondegau (30), korban salah tangkap aparat TNI di Intan Jaya meminta Panglima Kodam XII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito, SE, MM membebaskan Sondegau.
Pasalnya, korban salah tangkap itu sedang mengalami gangguan jiwa. Sondegau adalah mantan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Semarang, Jawa Tengah. Namun, ia saat itu menderita sakit hingga mengalami gangguan jiwa lalu dikembalikan ke kampung halamannya di Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
“Kami mohon Pak Pangdam XVII/Cenderawasih lepas adik kami Alex Sondegau. Korban salah tangkap ini bukan manusia normal. Dia sakit jiwa, gila. Adik ini dulu kuliah di Semarang, tapi dipulangkan beberapa tahun lalu karena sakit jiwa,” ujar Arnold, kerabat dekat Alex Sondegau kepada Odiyaiwuu.com dari Sugapa, kota Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (10/10).
Alex Sondegau ditangkap anggota Pos Kotis Mamba Yonif 509/BY di depan Pos Kodim Yonif 509/BY di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Intan Jaya, Rabu (9/10) sekitar pukul 09.50 WIT. Sondegau ditangkap saat sedang mengendap-ngendap memantau pos jaga dan diduga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM).
Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom juga mengatakan, Sondegau adalah warga sipil salah tangkap karena korban dalam keadaan gangguan jiwa dan dituduh sebagai anggota TPNPB.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI dan jajarannya segera membebaskan Alex Sondegau tanpa syarat dan segera mengecek kinerja TNI di Papua karena telah melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap,” ujar Sebby melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Sugapa, Intan Jaya, Kamis (10/10).
Menurut Sebby, Sondegau adalah warga sipil dan masih berstatus mahasiswa yang belum menyelesaikan kuliahnya di Semarang. Ia sakit lalu mengalami gangguan kejiwaan sehingga dipulangkan oleh para mahasiswa dan keluarga untuk menjalani perawatan di Intan Jaya.
Sebby juga menegaskan, Sondegau tidak terlibat sebagai anggota TPNPB Kodap VIII Intan Jaya karena tidak mempunyai nama dalam struktur organisasi. Penangkapan terhadap warga sipil ini, kata Sebby, adalah pelanggaran hak asasi manusia karena setelah ditangkap kemudian diinterogasi lalu dipukul.
“Kami juga menyampaikan kepada Presiden Indonesia segera menarik seluruh prajurit TNI dari Intan Jaya karena keberadaannya hanya memperparah situasi dan dapat menciptakan konflik di tengah masyarakat yang hidupnya masih kuat dengan adat-istiadat mereka,” ujar Sebby. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)