BANDUNG, ODIYAIWUU.com — Wakil Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Boven Digoel Lexi Romel Wagiu mewakili Papua mengikuti pertemuan Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) Seluruh Indonesia yang berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu ((18-19/2) di Hotel Aryaduta, Bandung, Jawa Barat.
“Forum Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia ini bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Koordinasi Keuarga Berencana Nasional. Pesertanya sebanyak 55 wakil kepala daerah utusan 34 provinsi seluruh Indonesia,” ujar Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Odiyaiwuu.com dari Hotel Aryaduta, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/2).
Gubernur Ridwan Kamil dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki dua obyek penilaian, yakni kepribadian dan daya kerja. Kedua obyek penilaian itu, katanya, harus ditampilkan yang terbaik. “Seorang wakil kepala daerah sebetulnya lebih untung, karena waktunya lebih luang, sehingga dapat dimanfaatkan,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Menurutnya, dua ratusan lebih negara di dunia, sebanyak 85 persenperekonomiannya diatur oleh negara-negara anggota G20, yang presidensinya saat ini dipegang oleh Indonesia. Kemudian, dari 20 negara anggota G20 ini, Indonesia berada di ranking ke-16. Jika berhasil, pada sepuluh tahun mendatang Indonesia akan berada di urutan ke-10, dan puncaknya pada 2045, Indonesia akan menjadi salah satu negara adidaya.
“Untuk bisa menjadi negara adidaya, tentunya ada beberapa persyaratan. Pertama, sosial dan politik harus stabil. Kemudian tidak ada pertengkaran yang hanya menghabiskan energi. Lebih baik menyintai daripada membenci, lebih baik merangkul daripada memukul,” ujar Kang Emil lebih jauh.
Kang Emil melanjutkan, banyak negara di dunia pecah disebabkan pertengkaran. Sehingga, dalam konteks Indonesia, Pancasila, khususnya sila ketiga itu sangat penting. Selain itu, syarat kedua adalah ekonomi minimal 5 persen. Cara agar ekonomi Indonesia dapat mencapai minimal 5 persen tersebut, di antaranya adalah tidak melakukan ekspor bahan mentah dan memilih hilirisasi industri.
Selain fokus pada ekonomi produktif, ekonomi Indonesia harus menjadi ekonomi hijau, dengan energinya yang harus energi terbarukan, di samping menerapkan ekonomi digital. “Mulai saat ini, ayo kita kurangi kompetisi, dengan memperbanyak kolaborasi,” tandasnya.
Ketua Umum Forwakada Robby Nahliyansyah mengatakan, Forwakada memberikan semangat baru bagi para wakil kepala daerah seluruh Indonesia. Sebab, apa yang dirasakan di satu daerah, sama juga dirasakan oleh daerah lain.
“Kita sangat berbangga, Forwakada sampai saat ini masih solid dan kompak. Oleh karena itu, saya berharap ada hasil baik yang didapatkan dari forum ini. Sebab, Forwakada ini berdiri tidak terlepas dari adanya kegundahan para wakil kepala daerah. Oleh karenanya, di sinilah kami semua sesama wakil kepala daerah bersilaturahmi,” ujar Robby, yang juga Wakil Bupati Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Selain workshop bertajuk Penguatan Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan, kegiatan Forwakada selama dua hari ini juga diisi dengan penyampaian materi bertajuk Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan Daerah oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sementara itu Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, dalam workshop tersebut dijabarkan juga sejumlah tugas wakil bupati dan wakil walikota. Pertama, penurunan angka stunting menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah. Untuk itu maka segera akan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting yang diketuai oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana beranggotakan dinas terkait dan stakeholders lainnya untuk pelaksanaan di kabupaten/kota.
Kedua, penurunan angka kemiskinan juga menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah dan segera membentuk tim pengentasan kemiskinan. Ketiga, semua kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan inspektorat, BPK, ataupun KPK menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah. Untuk itu maka inspektorat harus melaporkan kepada wakil kepala daerah. Seperti laporan hasil pemeriksaan (LHP) harus ditandatangani wakil kepala daerah.
Keempat, setiap tiga bulan wakil kepala daerah harus melakukan evaluasi dan monitoring kinerja instansi terkait realisasi fisik dan realisasi keuangan bersama semua OPD. Oleh karena ini merupakan tugas dan kewenangan atributif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan perubahan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
Amanat tersebut ialah hasil pengawasan dan pemeriksaan instansi pemerintahan yang dilakukan, wajib dilaporkan kepada wakil kepala daerah setiap tiga bulan. Selanjutnya untuk tingkat daerah tingkat II, wakil kepala daerah akan melaporkannya ke bupati/walikota, gubernur, Mendagri dan KPK. Menurut John Rettob, pertemuan akan dilanjutkan di Semarang, Jawa Tengah pertengahan Maret 2022. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)