KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA, Perbuatan Bupati Omaleng Dalam Kasus Gereja Kingmi Korupsi

KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA, Perbuatan Bupati Omaleng Dalam Kasus Gereja Kingmi Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan. Sumber foto: republika.co.id, Selasa, 29 Desember 2015

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menunggu petikan dan salinan putusan kasasi terdakwa Bupati Kabupaten Mimika Dr Eltinus Omaleng, SE, MH terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika tahap 1 Tahun Anggaran 2015.

“Informasi yang kami terima, benar. Kasasi tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diterima majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (25/4). 

Ali menambahkan pihak jaksa komisi antirasuah mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng, ujarnya, adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

“Perbuatan terdakwa sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Ali lebih lanjut. 

Menurut Ali, dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan. 

“Saat ini, tim jaksa KPK belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor,” kata Ali. 

Situs berita Kompas.com, Kamis (25/4) merilis, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan KPK dalam perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. 

“Kabul,” tulis Kompas.com mengutip amar putusan kasasi Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dimuat di situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (24/4).  Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung Surya Jaya bersama hakim agung Ansori dan hakim agung Ainal Mardhiah sebagai anggota. 

Majelis hakim tingkat kasasi menilai, Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dengan demikian, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Omaleng dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Bupati Mimika. Tidak hanya itu, Omaleng juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara. 

Sekadar informasi, Omaleng sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar di PN Makassar. 

Dalam proses penuntutan, Omaleng dinilai Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu. 

Dengan demikian, pengadilan tingkat I itu melepas Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK. Atas putusan ini, KPK langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Sekadar diketahui, Bupati Omaleng berhasil merampungkan studi doktor pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan diwisuda bersama 12 rekannya di Jakarta, Selasa (7/11 2023).

Wisuda tersebut merupakan lanjutan setelah yudisium semester genap Tahun Akademik 2022-2023, Selasa (29/8 2023). Capaian akademik tertinggi itu diraih Omaleng setelah melewati perjuangan panjang dan melelahkan. Putra asli Papua itu lulus dengan predikat cum laude atau dengan pujian

Omaleng menulis disertasi berjudul Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Utilitas Umum di Kabupaten Mimika, Papua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Dalam Era Otonomi Khusus

Disertasi itu, ujar Dr Edi Hardum, SH, SIP, MH, kolega Omaleng sesama mahasiswa S3 di Trisakti, sangat relevan dengan kondisi tanah Papua yang membutuhkan ahli hukum untuk mengaturnya berpijak peraturan perundang-undangan.

“Saya menyampaikan proficiat dan selamat kepada Pak Dr Eltinus Omaleng, SE, MH atas diwisuda beliau dari Universitas Trisakti. Saya juga berharap agar ilmu yang diraih dipersembahkan dengan baik dan benar untuk masyarakat tanah Papua dan Indonesia umumnya serta didedikasikan untuk kemanusiaan universal,” ujar Edi kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (7/11 2023).

Omaleng lahir 15 Oktober 1972 di Waa Banti, Timika, Papua Tengah. Omaleng adalah putra asli suku Amungme, tanah Amungsa. Sejak muda, ia termasuk sosok pekerja keras dan sukses merenda karir di dunia usaha.

PT Salju Abadi Sejahtera (SAS) adalah usaha yang ia rintis dan memasok tenaga kerja terbesar di PT Freeport Indonesia (FI), perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di lereng gunung Nemangkawi. Freeport Indonesia adalah anak perusahaan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, raksasa tambang dunia yang berbasis di Poenix, Arizona, Amerika Serikat.

Karir Omaleng  di dunia politik terbilang montcreng. Pada 2014, pria penulis buku Papua Minta Saham: Posisi Papua di Tangan Renegosiasi Kontrak dan Divestasi Saham PT Freeport Indonesia, terjun dalam Pilkada Mimika berpasangan dengan Yohanes Basang. Dewi fortuna memihak Omaleng-Basang lalu melenggang kangkung menuju kursi Mimika 1 dan 2.

“Apa yang disajikan Eltinus dalam buku Papua Minta Saham adalah suara hati dari tanah Papua. Suara hati dari mereka yang memiliki hak ulayat, yang sekian lama ‘dibungkam’ dengan berbagai cara tanpa memberikan solusi,” ujar Ferdy Hasiman dan Thomas H Suwarta, editor buku Papua Minta Saham. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :