DPRD Deiyai Sahkan Ranperda Pilkades, Intelektual Muda Fery Pakage Apresiasi Langkah Cepat Penjabat Bupati Elimelek Edowai - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

DPRD Deiyai Sahkan Ranperda Pilkades, Intelektual Muda Fery Pakage Apresiasi Langkah Cepat Penjabat Bupati Elimelek Edowai

Penjabat Bupati Kabupaten Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Deiyai Markus Mote beserta anggota DPRD, intelektual muda Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM, MAP, para anggota Forkopimda usai Rapat Paripurna DPRD Deiyai Tahun 2024 di Gedung DPRD, Waghete, Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Jumat (22/11). Rapat mengesahkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa/Kampung dan menetapkan menjadi Perda. Foto: Istimewa

Loading

WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Penjabat Bupati Kabupaten Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (22/11) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Deiyai Tahun 2024 di Gedung DPRD, Waghete, Deiyai, Provinsi Papua Tengah.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Deiyai Markus Mote dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan fraksi antara lain Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Naftali Magai dan Ketua Komisi A Hendrik Onesimus beserta anggota DPRD membahas agenda penting terkait tata cara dan mekanisme kepemimpinan di desa atau kampung.

Rapat tersebut membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa/Kampung dan menetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut memuat sejumlah aspek penting seperti persiapan pemilihan kepala desa/kampung, pencalonan kepala desa/kampung, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa/kampung.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penjabat Bupati Deiyai Bapak Elimelek Edowai, S.Sos atas langkah cepat dan cerdas menyiapkan draf Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa atau Kampung yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Deiyai,” ujar intelektual muda Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM, MAP kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, Deiyai, Papua Tengah, Sabtu (22/11).

Menurut Ferry Pakage, sapaan akrabnya, lahirnya Perda tersebut merupakan niat luhur Penjabat Bupati Deiyai untuk menerapkan semua aturan terkait pemerintahan kampung di Deiyai agar Perda tersebut menjadi role model di bidang pemerintahan kampung dan pemberdayaan masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Penjabat Bupati Deiyai atas langkah cerdas kehadiran Perda Pilkades ini. Perda Pilkades ini merupakan Perda perdana yang digagas Bapak Penjabat Bupati lalu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Deiyai,” kata Ferry Pakage yang saat ini dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Deiyai.

Ferry, putra asli Papua dan doktor lulusan Universitas Merdeka, Malang, juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Deiyai Markus Mote dan khususnya kepada Ketua Fraksi PKB DPRD Bapak Naftali Magai dan Ketua Komisi A Bapak Hendrik Onesimus Madai serta para anggota DPRD yang telah menerima dan menetapkan Perda ini.

Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai dalam pidato pengantar Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa/Kampung Tahun Anggaran 2024 saat Sidang Paripurna DPRD Deiyai mengajak pimpinan beserta anggota DPRD serta hadirin memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa karena atas kasih dan pertolongan-Nya hadirin masih sehat walafiat.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deiyai tahun 2024 yang kita hadiri pembukaannya saat ini bertujuan untuk membahas Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai tentang Pemilihan Kepala Desa/Kampung. Rancangan Peraturan Daerah ini akan memuat persiapan pemilihan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan kepala desa/kampung,” ujar Elimelek Edowai.

Elimelek juga menyampaikan secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai agenda yang akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Tahun 2024. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, di mana kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Perda.

Menurut Elimelek, dengan diubahnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung Wajib ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung Serentak yang telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang baru.

“Peraturan Daerah ini dijadikan sebagai pedoman bagi kabupaten dan kampung untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Deiyai secara serentak pada tahun 2025. Kita semua tahu bahwa SDM para aparatur pemerintah kampung dan masyarakat pada umumnya masih sangat memprihatinkan,” katanya. 

Dengan demikian, ujar Elimelek, kita perlu membuat suatu aturan yang mudah untuk dipahami di kalangan masyarakat kampung agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung tidak terjadi gesekan yang akan berakibat terganggunya kamtibmas di Deiyai.

Pihaknya berharap agar dalam pembahasan Ranperda semua bisa lebih memikirkan dampaknya yang akan terjadi di dalam pemilihan kepala desa/kampung dan untuk 8 tahun selama kepala kampung menjabat usai dilaksanakan pemilihan kepala desa/kampung secara serentak di Deiyai.

Dalam kesempatan tersebut, Elimelek juga menyampaikan bahwa pelaksanaan RAPBD Pemilihan Kepala Desa/Kampung Kabupaten Deiyai Tahun 2025 dapat berjalan dan terlaksana dengan baik. Hal ini beralasan mengingat semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, TNI-Polri serta masyarakat menjalin koordinasi dan kerjasama harmonis, Pihaknya berharap agar koordinasi dan kerja sama itu terus dirawat, dipelihara, dan ditingkatkan dalam bidang tugas masing-masing.

“Dalam forum sidang dewan yang terhormat ini saya berharap agar materi Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa/Kampung Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan dalam sidang paripurna ini, kiranya dicermati dan dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan. Dengan demikian, selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Deiyai tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Kampung Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Rapat paripurna dihadiri juga anggota Forkopimda Deiyai, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati dan para asisten Setda, para kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, kepala distrik serta para kepala bagian di lingkungan Setda, tokoh agama, adat, perempuan, dan tokoh pemuda serta para tamu undangan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :