JAYAPURA, ODIYAIWUU.com –Tim Ahli Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura menyerahkan draf Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua tentang Keterbukaan dan Hak Memperoleh Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua).
Dua draf naskah tersebut diserahkan Tim Ahli Uncen Dr Frans Reumi, SH, MH kepada Ketua KI Papua Wilhelmus Pigai didampingi Wakil Ketua KI Papua Andriani Wally dan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Papua Syamsuddin Levi di Kantor KI Papua, Kota Jayapura, Papua, Rabu (29/12).
Ketua Komisi Informasi Papua Wilhelmus Pigai mengatakan, setelah menerima dua draf darft atau rancangan Perdasi keterbukaan dan hak memperoleh informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam waktu dekat pihak KI Papua akan melakukan pendalaman lebih jauh.
“Draft ini merupakan salah satu program kerja dari KI Papua sebagaimana visi misi yang telah ditetapkan dalam rencana strategi (renstra) KI Papua dalam periode ini,” ujar Wilhelmus Pigai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat, (31/12).
Menurut Wilhelmus Pigai, tujuan mendorong rancangan Perdasi ini lebih awal agar pemerintah Provinsi Papua lebih bersinergi bersama KI Papua. Langkah yang ditempuh KI Papua merupakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksana lainnya yang ingin mendorong pemerintahan yang bersih dan transparan bagi pelayanan masyarakat ke depan.
Selain itu, ujar Wilhelmus, KI Papua berharap agar dengan adanya Perdasi ini, mulai dari pemerintahan provinsi sampai pemerintahan kabupaten-kota dapat menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dapat digunakan dengan bijak.
“Ini merupakan prakarsa dari KI Papua dalam menjalankan keterbukaan informasi di tanah Papua dengan cara mendorong adanya regulasi tentang keterbukaan informasi publik semisalnya Perdasi. Sehingga nantinya pemerintah maupun badan publik dalam pelayanan informasi publiknya dapat dimudahkan, baik dari pemerintah maupun masyarakat,” kata Wilhelmus lebih jauh.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Papua Andriani Wally menambahkan, dengan adanya Perdasi ini diharapkan akan memudahkan pemerintah Provinsi Papua dan juga KI Papua dalam penguatan kelembagaan. “Perdasi ini dapat menguatkan kinerja pemerintahan Provinsi Papua, terutama menguatkan kinerja PPID dalam setiap tingkatan yang ada. Juga dapat menguatkan kelembagaan KI Papua,” kata Andriani Wally. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)