WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pemilik lahan masyarakat adat Wouma-Welesi masih mempersoalkan lokasi pembangunan kantor pusat pemerintahan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan di Wouma-Welesi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Pemilik lahan melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Isi surat itu meminta Wakil Presiden Ma’ruf Amin meninjau kembali rencana penempatan pusat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan di tanah masyarakat adat Wouma-Welesi.
“Di sekitar lahan (adat Wouma-Welesi) tersebut dikenal memiliki nilai sejarah sebagai tempat sakral berdasarkan sejarah mitologis tertentu di masa lalu dari suku-suku di Wamena,” ujar pemilik tanah adat Wouma Benyamin Lagowan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Ma’ruf Amin dan salinannya diterima Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (28/8).
Menurut Lagowan, lahan yang akan dipakai merupakan lahan kosong tersisa yang hampir sepenuhnya, 90 persen digunakan oleh masyarakat adat untuk menanam tanaman pangan lokal seperti ubi jalar, keladi, singkong, sayur-sayuran dan buah-buahan. Masyarakat, katanya, masih menggunakan sistem pertanian berpindah-pindah sehingga semua lahan yang ada masih dikelola.
Berikut surat terbuka selengkapnya yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat Terbuka kepala Wakil Presiden Republik Indonesia
di
Jakarta
Perihal: Peninjauan Kembali Rencana Penempatan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan di tanah Masyarakat Adat Wouma-Welesi
Cq.
Menteri Dalam Negeri RI
Ketua Komisi II DPR RI
Pj Gubernur Papua Pegunungan
Pj Sekda Papua Pegunungan
Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah
Bupati Jayawijaya
Ketua DPRD Jayawijaya
Assalamualaikum Wr Wb…
Shalom
Salam sejahtera
Om swastiastu
Namo Buddhaya
Salam kebajikan
Yang terhormat
Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia Prof KH Maa’ruf Amin
Bapak Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia
Bapak Menteri Dalam Negeri Prof (Purn) Jend Purn H Muh Tito Karnavian
Bapak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Bapak Sekda Papua Pegunungan
Bapak Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah
Bapak Bupati Jayawijaya
Bapak Ketua DPRD Jayawijaya
Bersama dengan surat terbuka ini, izinkan saya, Benyamin Lagowan salah seorang pemilik/ahli waris tanah adat di Wouma, lokasi tempat direncanakan penempatan pusat pemerintahan Prov. Papua Pegunungan menyampaikan isi hati kami mewakili sebagian besar (mayoritas) masyarakat adat aliansi sub suku Wio yang mendiami kota Wamena dan sekitarnya; yang terdistribusi di tiga Distrik (kecamatan) utama yakni: distrik Wamena Kota, Wouma dan Wesaput.
Surat terbuka ini akan merupakan surat ke lima (5) untuk Bapak Pj Gubernur Provinsi Papua Pegunungan (PPP) yang sejak bulan Juni lalu, kami naikkan secara bertahap ke publik memuat sikap aliansi masyarakat adat Wio-Mukoko yang menolak cara-cara tidak beradap dan tidak beradat yang telah sedang dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo (JWW) bersama rombongannya dan juga beberapa oknum di wilayah Wouma dan Welesi dalam seluruh rangkaian proses penempatan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan yang mana dilakukan tanpa prosedur hukum, etik, norma adat dan moral berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Patut diakui bahwa tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah demi menyejahterakan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia telah memformulasikan dan memeteraikannya di dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan di bawahnya.
Atas dasar itu pula pemerintah dan DPR meski menuai pro dan kontra telah mengesahkan 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua. Disadari bahwa kehadiran DOB (meski masih menjadi kontradiksi) mempunyai sejumlah tujuan baik salah satunya yakni untuk mendekatkan pembangunan ke wilayah timur Indonesia ini-yang sudah lama dianggap masih tertinggal jauh dari wilayah lainnya di Indonesia.
Dengan dibentuknya DOB diharapkan akan membawa pemerataan pembangunan dan mendekatkan masyarakat Papua kepada pintu kesejahteraan dan kemaslahatan hidup.
Bapak Wapres, Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Ketua Komisi II, Bapak Pj Gubernur PP Yth, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, semua pengambilan keputusan dalam kehidupan berbangsa kita telah disepakati akan dilaksanakan dengan berdasarkan konsensus-konsensus yang mengutamakan nilai-nilai demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sehingga tak satupun masyarakat negeri ini yang dilukai atau dipasung haknya sebagai warga negara untuk bersuara atas nasib kehidupannya.
Dengan demikian harapannya indeks demokrasi negeri ini dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak dipandang indah ditulisan tapi buruk dipraktek atau dengan kata lain: tulis lain, main dan bicara lain. Sehingga setiap kebijakan dan program negara sifatnya bottom up, perlu mendengar masukan, pendapat dan saran masyarakat.
Ini adalah esensi dari amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan juga UUD 1945 Pasal 28 E. Demikian pula menjunjung tinggi hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD Tahun 1945, Pasal 385 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 43 Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Perlu disampaikan bahwa pada prinsipnya aliansi masyarakat adat Wouma tidak menolak hadirnya pembangunan apapun. Bukti konkritnya bisa dilihat hampir 90 peresen wilayah adat suku Wio telah menjadi pusat pembangunan Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya sejak tahun 1956.
Oleh karena itu, masyarakat adat yang masih menggantungkan harapan hidup (ekonomi, pangan lokal) dari tanah adat Wouma meminta dengan hormat kepada bapak Wapres dan jajarannya agar tidak lagi mengambil lahan sisa masyarakat adat aliansi Wio itu.
Besar harapan masyarakat agar lahan sedikit yang tersisa tersebut dilindungi untuk konteks kepentingan pembangunan non infrastruktur seperti pembangunan lahan perkebunan dan pertanian guna mencapai ketahanan pangan lokal sebagaimana pencanangan pengembangan pangan non beras melalui gerakan diversifikasi pangan yang telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang didukung Presiden Jokowi lewat Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2012.
Kami mengetengahkan usulan penempatan kantor gubernur di wilayah/lahan milik pemerintah seperti lokasi LIPI-Gunung Susu Wamena atau lokasi lainnya yang di atasnya atau di sekitarnya tidak sedang dikelola oleh masyarakat adat sebagai lahan sumber pangan lokal dan masih jarang dari pemukiman dan aktivitas penduduk lokal setempat.
Selain oleh karena alasan di atas, berikut di bawah ini kami sampaikan beberapa alasan pokok mengapa pemillihan lokasi di Wouma-Welesi harus ditinjau ulang dan dibicarakan ulang.
- Di sekitar lahan tersebut dikenal memiliki nilai sejarah sebagai tempat-tempat sakral berdasarkan sejarah mitologis tertentu dimasa lalu dari suku-suku di Wamena.
- Lahan yang akan dipakai merupakan lahan kosong tersisa yang hampir sepenuhnya (90%) masih digunakan oleh masyarakat adat untuk menanam tanaman pangan lokal seperti ubi jalar, keladi, singkong, sayur-sayuran dan buah-buahan. Masyarakat masih menggunakan sistem pertanian berpindah-pindah sehingga semua lahan yang ada masih dikelola.
- Ada dugaan muatan unsur pembalasan dendam konflik perang suku masa lalu oleh para aktor yang terlibat dalam penempatan pusat kantor gubernur yang sepihak dan tidak demokratis ini.
- Ada unsur kepentingan antar elit politisi dan pengusaha tertentu yang dapat menyebabkan masyarakat adat Wio-Wouma dan Welesi terdampak kepentingan dimaksud. Berbagai kepentingan dimaksud telah diserahkan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang intinya meminta jatah jabatan dan posisi tertentu secara tersembunyi.
- Dari awal hingga akhir pemufakatan atas lahan tempat rencana penempatan pusat pemerintahan Papua Pegunungan tidak mengakomodir berbagai klen, sub suku di dua aliansi tersebut. Di aliansi Wio-Wouma dari delapan klen sub suku hanya tiga saja yang terlibat dan lima tidak dilibatkan. Di Welesi dari lima klen hanya dua yang setuju utuh. Sedangkan tiga masih ada keberatan. Jaringan komuniasi/konsultasi yang digunakan lebih mengarah pada jaringan kelompok kepentingan tertentu dengan menggunakan cara-cara kerja mafia. Beberapa oknum yang dipakai sebagai kepala suku dan aktor dilapangan, tidak memiliki hak atas tanah adat tersebut.
- Patut kami sampaikan kepada Bapak Wakil Presiden selaku ketua badan percepatan pembangunan Papua bahwa tidak semua laporan dari anak buah bapak dari Papua dapat dipercaya dengan begitu saja. Sebab banyak yang kami jumpai kondisi faktual dilapangan tidak sesuai harapan dan ekspektasi masyarakat tetapi laporan yang masuk kerap lebih yang enak didengar alias bagus-bagus. Sebagai contoh polemik penempatan kantor gubernur PPP ini yang sudah memasuki 1 tahun lebih oleh karena kegagalan anak buah bapak dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tanah Bagi Kepentingan Publik. Di mana tidak pernah diadakan sosialisasi dan konsultasi publik yang bermakna dengan seluruh elemen masyarakat adat Wio/Wouma-Welesi. Meskipun diadakan masih bersifat rahasia, tertutup dan sembunyi.
Dengan demikian, maka besar harapan kami masyarakat adat yang sudah tentu akan terkena dampak 7 turunan atas praktek yang kami sebut pencaplokan lahan berkedok demi penempatan pusat pemerintahan Papua Pegunungan ini, meminta dengan tegas kepada Bapak Wakil Presiden RI dan jajarannya agar menunda atau membatalkan rencana peletakan batu pertama pembangunan kantor gubernur dan lain-lain hingga semua elemen masyarakatt adat dikumpulkan dan dibahas ulang sesuai kaidah-kaidah dan cara-cara hidup bernegara yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat dan hak asasi manusia.
Demikian surat terbuka ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Waa…. waa…. waa….
Jayapura, Minggu 27 Agustus 2023
Hormat saya,
Benyamin Lagowan
Salah satu pemilik tanah adat Wouma
(Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)