Presiden Jokowi Didesak Pegiat HAM dan KAJ Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Pelaku Penganiayaan Warga Sipil di Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Presiden Jokowi Didesak Pegiat HAM dan KAJ Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Pelaku Penganiayaan Warga Sipil di Papua

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano (kala itu) saat berbelanja di Pasar Mama Mama Papua di Jayapura, Selasa (12/4 2018). Sumber foto: Facebook Presiden Joko Widodo tanggal 12 April 2028/Biro Pers Setpres

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Presiden Joko Widodo didesak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua segera memerintahkan Panglima TNI memproses secara hukum oknum anggota TNI pelaku penganiayaan warga sipil di Papua. 

Sedangkan pihak Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengutuk keras terjadinya penyiksaan warga sipil bumi Cenderawasih karena jauh dari nilai-nilai moral dan ajaran cinta kasih dalam agama, melanggar prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta merendahkan harkat dan martabat manusia Indonesia yang dilindungi oleh konstitusi.

“Presiden segera perintahkan Panglima TNI memproses secara hukum oknum TNI yang diduga sebagai pelaku penyiksaan anak di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan maupun warga di Kabupaten Puncak, Papua Tengah,” ujar Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, SH, MH kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Minggu (24/3).

Emanuel menambahkan, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia wajib melaksanakan perintah Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam kasus penyiksaan anak di Yahukimo. Komnas HAM RI wajib melaksanakan perintah Pasal 89 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dalam kasus penyiksaan di Puncak.

Pada prinsipnya, ujar Emanuel, penyiksaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani pada seseorang. Berdasarkan fakta yang diperoleh LBH Papua, pada Maret 2024 tercatat ada dua kasus penyiksaan yang terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda di wilayah Papua. 

“Peristiwa pertama, dua pelajar yakni MH (15) dan BGE (15) ditangkap di Kali Brasa, Yahukimo pada Kamis (22/2 2022). Dua remaja di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Mereka ditangkap tak lama setelah aparat menembak mati seorang milisi pro-kemerdekaan. Kejadian ini adalah rentetan penembakan pesawat Wings Air oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Sabtu, 17 Februari lalu,” kata Emanuel.

Foto-foto penangkapan dua remaja tersebut kemudian beredar luas. Dalam sebuah foto dua remaja laki-laki berusia 15 tahun itu berada dalam posisi menelungkup, sementara tangan mereka diikat ke belakang. Di sekitar mereka terdapat tiga tentara berseragam. Salah satunya menjulurkan lidah ke arah pemotret. Pada foto lainnya, dua remaja laki-laki itu berada dalam posisi duduk bersila, dengan tangan diikat ke belakang. 

“Sejumlah luka tampak pada tubuh mereka. Dua tentara berseragam dan bersenjata berdiri di belakang dan mengawasi mereka. BBC News Indonesia mengkonfirmasi status dua remaja yang ditangkap tersebut kepada kepolisian. Keduanya dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan milisi pro-kemerdekaan. Status kedua remaja itu menurut Juru Bicara Satgas Damai Cartenz masih saksi,” kata Emanuel.

Emanuel menjelaskan, peristiwa kedua terjadi di Puncak sebagaimana terlihat dalam video viral yang menunjukkan fakta terjadi penyiksaan terhadap seseorang dalam sebuah drum. Salah seorang pelaku menggunakan baju berlambang Satgas Yonif Raider 300 Brawijaya melakukan tindakan kekerasan. 

Terkait peristiwa itu, ujar Emanuel, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan, pelaku penganiayaan warga di Papua adalah anggota TNI. Gumilar mengatakan, warga diduga anggota TPNPB OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian dilakukan di Pos Gome, Puncak Papua. Saat ini, TNI sedang melakukan penyelidikan. Anggota TNI itu juga sedang diperiksa. 

“Dalam kasus pertama di Yahukimo ditemukan fakta pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 64 huruf e Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu, kami mengharapkan Komnas Perlindungan Anak Indonesia dapat menjalankan tugas penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak,” ujar Emanuel,

Dalam kasus kedua di Puncak ditemukan fakta pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat 1 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Atas dasar itu, diharapkan Komnas HAM wajib menjalankan tugas dan wewenangnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam dua kasus penyiksaan baik di Yahukimo dan Puncak, kata Emanuel, ditemukan fakta dugaan tindakan pidana. Pertama, kasus penyiksaan di Yahukimo ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap Anak yang terlihat melalui fakta penyiksaan terhadap anak tersebut membuktikan bahwa adanya fakta pelanggaran.

Kedua, kasus penyiksaan di Puncak ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang terlihat melalui fakta penyiksaan dan membuktikan adanya fakta pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat 2 KUHP atau diistilahkan dengan tindak pidana pengeroyokan dan fakta pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi segera memerintahkan Panglima TNI memproses secara hukum oknum TNI pelaku penyiksaan terhadap anak di Yahukimo dan warga di Puncak. Panglima TNI segera proses hukum oknum TNI pelaku dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 di Yahukimo dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam,” kata Emanuel.

Sekretaris Jenderal KAJ Pastor V Adi Prasojo mengatakan, menyikapi video viral penyiksaan warga sipil Papua oleh terduga aparat TNI, selain mengutuk keras terjadinya penyiksaan, pihaknya menyebut peristiwa tersebut menambah daftar korban kekerasan yang timbul, baik dari warga sipil maupun aparat TNI-Polri serta aparat negara yang lain.

“Perdamaian dan rasa aman di sebagian wilayah Papua semakin jauh dari harapan. Pembangunan dan kesejahteraan tiap warga negara seperti yang menjadi cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia akan terhambat ketika wilayah yang damai belum terwujud,” ujar Pastor Adi Prasojo melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (24/3).

Menurut Pastor Adi, pihak KAJ mendorong adanya upaya investigasi yang menyeluruh agar keadilan korban dan keluarga korban terpenuhi serta terselenggaranya proses hukum yang adil dan transparan kepada warga terduga pelaku. Pihak KAJ juga meminta semua kalangan untuk menahan diri sambil menunggu hasil proses investigasi yang sedang berjalan.

“Kami juga mendorong upaya-upaya dialog damai sebagai jalan paling bermartabat untuk menyelesaikan soal kekerasan yang ada di wilayah Papua. Indonesia punya pengalaman dalam membangun perdamaian di Aceh, kiranya memungkinkan juga untuk menjalankan proses yang sama di tanah Papua,” ujar Pastor Adi lebih jauh.  (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :