Presenter TVOne Brigita Manohara Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Ricky Ham Pagawak - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Presenter TVOne Brigita Manohara Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Ricky Ham Pagawak

Presenter TVOne Brigita Purnawati Manohara. Sumber foto: cnnindonesia.com Selasa (19/7)

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Presenter TVOne Brigita Purnawati Manohara dikabarkan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak alias RHP.

Manohara dikabarkan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati RHP. Manohara sedianya diperiksa Lembaga antirasuah itu pada Jumat (15/7) namun tak muncul tanpa kabar.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik,” ujar Pelaksanan Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com Selasa (19/7) dan dikutip Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Fikri, surat panggilan telah dikirim ke alamat Manohara di Surabaya. Namun, Manohara tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan memanggil kembali yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (25/7).

“Dari penelusuran alamat yang bersangkutan di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud. Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022,” ujar Fikri lebih lanjut.

Terpisah, Manohara menegaskan dirinya belum menerima surat panggilan tersebut. Ia menjelaskan rumah di Surabaya yang merupakan milik orang tuanya saat ini sedang disewa oleh orang lain. “Itu rumah dikontrak orang dan yang ngontrak enggak ngomong ke aku sampai tadi akhirnya ditanya adikku setelah aku di-WA banyak orang,” kata Manohara melalui pesan tertulis.

“Jadi, aku bukan mangkir tapi aku beneran enggak terima dan enggak tahu. Kalaupun tahu aku pasti akan beriktikad baik dan membantu proses penyidikan,” katanya menambahkan.

Manohara memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada 25 Juli mendatang. “Aku akan hadir,” ujarnya.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini masuk dalam daftar buron/DPO KPK setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat pekan lalu.

Dalam surat dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik KPK telah memeriksa orang-orang dekat yang diduga membantu pelarian Ricky. KPK mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :