Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai Sebut Perangkat Desa Dituntut Memahami Regulasi Agar Mampu Mengelola Anggaran - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai Sebut Perangkat Desa Dituntut Memahami Regulasi Agar Mampu Mengelola Anggaran

Penjabat Bupati Elimelek Edowai, S.Sos membagikan nota tugas Pelaksana Tugas kepada para kepala kampung saat kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten Deiyai yang dihadiri para kepala kampung dan BPD serta jajarannya di Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Kamis (27/6). Foto: Istimewa

Loading

WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Dalam menjalankan perannya desa membutuhkan sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa. 

Peningkatan kemampuan aparatur desa sangat diharapkan agar mampu menjalankan peran dan tugas secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa. 

“Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan. dan peran pemberdayaan masyarakat,” ujar Penjabat Bupati Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos di hadapan para anggota BPD saat kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Kabupaten Deiyai di Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Kamis (27/6). 

Menurut Elimelek, saat ini, desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar sehingga kepala kampung bersama perangkat dan BPD harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, perangkat desa dan BPD juga perlu rajin berdiskusi dan membaca aturan, memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan. 

“Pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan tanggungjawab dan dituangkan dalam RPJM Desa dan APBDesa. Regulasi harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Permendagri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa harus dijadikan acuan,” katanya.

 Elimelek menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai bertujuan mensinergikan para pemangku kepentingan di desa khususnya para kepala desa beserta perangkatnya dan BPD. Kehadiran para peserta penting agar terwujud relasi harmonis serta terjalinnya kerjasama yang baik. 

“Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka resiko terjadinya konflik kecil kemungkinan terjadi. Untuk itu masing-masing pihak memahami peran dan kewenangannya dalam mengelola manajemen pemerintahan desa atau kampung dan tidak saling bekerja melampaui kewenangan pihak lain,” kata Elimelek. 

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau kampung, katanya, hal terpenting lainnya adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu meningkatkan daya saing desa. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas BPD dalam menjalankan manajemen desa sangat diharapkan lebih meningkat. 

“Inovasi juga diperlukan dalam pembangunan baik pemberian pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat. Namun, lebih dari itu perlu diingat bahwa inovasi tanpa regulasi akan berakibat jeruji besi,”ujar Elimelek.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMK Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM. MAP di awal diskusi saat memandu acara dengan pembicara Penjabat Bupati Elimelek Edowai, Kapolres  Deiyai Kompol I Made Suartika, SIP, dan Inspektur Inspektorat Deiyai mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) bukanlah lembaga baru di desa. 

“Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa, termasuk di dalamnya BPD atau Bamuskan,” ujar Ferdinant Pakage, putra asli Papua dan doktor jebolan Universitas Merdeka, Malang, Jawa Timur.

Menurut Ferdinant, dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi pemerintah desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang undangan. Hal tersebut penting dalam rangka memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan tentang BPD atau Bamuskam.

Sedangkan di hadapan 67 peserta yang terdiri dari kepala kampung serta ketua dan sekretaris BPD, para kepala distrik dan tamu undangan, Elimelek mengingatkan sejumlah hal penting agar tercapai sejumlah hasil dalam pembangunan desa. 

Pertama, para peserta diharapkan memahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik. Dengan demikian, dapat mewujudkan desa membangun dan membangun desa demi tercapainya Deiyai sebagai model negeri maju dan makmur di Papua Tengah.

Kedua, perlu menjalin kerja sama dan saling berkomunikasi dengan para pihak (stakeholder) terkait dalam pembangunan yang akan dilaksanakan. Ketiga, memahami berbagai regulasi sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari. Jangan ada kegiatan fiktif. Berdayakan tenaga pendamping yang telah pemerintah sediakan serta memanfaatkan mereka sebagai partner dalam diskusi membangun desa.

Keempat, pihaknya berharap agar para peserta mampu meningkatkan status desanya. Pada Indeks Desa Membangun (IPM) Desa Mandiri yang sebelumnya hanya beberapa saja sehingga tahun 2025 dapat ditingkatkan menjadi 67 kampung.

Kelima, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa mesti dilaksanakan. Para peserta diharapkan memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Keenam, para peserta harus mampu dan yakin menjadikan setiap desa merupakan desa yang baik, every village is a good village.

Ketujuh, meningkatkan pendapatan asli desa (PAD)) dari sumber-sumber yang dimiliki desa baik dari keberadaan BUMDes maupun potensi alam yang dimiliki desa. Termasuk meningkatkan penerimaan dari pajak dan retribusi desa.

Kedelapan, meningkatkan kembali gotong-royong masyarakat dan rasa kebersamaan dalam membangun desa karena desa milik masyarakat. Kesembilan, jajaran Dinas PMK Deiyai diharapkan meningkatkan lagi peran pemberdayaan, melakukan mapping terhadap permasalah dan mencari solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Elimelek membagikan Nota Tugas Pelaksana Tugas (Plt) kepada 67 kepala kampung, 67 Plt Ketua Bamuskam, dan 67 Plt Sekretaris Kampung untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menyiapkan tahapan Pilkades serentak tahun 2025.

“Pada saat tahapan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pilkades atau Pilkakam yang sekarang ditunjuk sebagai Plt Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Ketua Bamuskam maka kalau ada di antara mereka ingin mencalonkan diri maka akan ada penjabat dari unsur ASN mengisi kekosongan dalam rangka menyukseskan Pilkades atau Pilkakam serentak tahun 2025,” ujar Elimelek. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :