NABIRE, ODIYAIWUU.com — Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr Ribka Haluk meminta Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya Apolos Bagau perlu meninjau kembali proses pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya yang dilakukan Selasa (7/3) lalu dengan memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hal tersebut merupakan poin pertama permintaan Penjabat Gubernur Ribka Haluk melalui surat nomor 8001.3.3/305/PPT tertanggal 20 Maret 2023 perihal evaluasi pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan jabatan tinggi pratama (JTP), administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Dalam salinan surat yang diperoleh media ini, permintaan itu ditempuh setelah Penjabat Gubernur Ribka Haluk selaku wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pelatikan jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Evaluasi tersebut perlu dilakukan berdasarkan pertemuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Pemkab Intan Jaya yang dihadiri Ribka Haluk, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito, Apolos Bagau, Sekretaris Daerah Intan Jaya, Inspektur Kabupaten Intan Jajaya, dan Kepala Badan Pengembangan SDM Intan Jaya di Timika, kota Kabupaten Mimika, Jumat (17/3).
“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 132 menegaskan bahwa pengisian jabatan tinggi pratama melalui mutasi dari satu jabatan tinggi pratama ke jabatan tinggi pratama yang lain dalam satu instansi dapat dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Rikba dalam salinan surat tersebut yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (23/3).
Selain itu, pada poin tiga salinan surat Ribka disebutkan, Pasal 83 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang mengisi administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota telah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri dan telah dijabarkan dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
“Terkait hal tersebut sudah kami diskusikan dan putuskan. Intinya, meminta Penjabat Bupati Intan Jaya untuk membatalkan surat keputusan, SK itu. Artinya SK mutasi tersebut tidak berlaku,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito menambahkan mengutip berita yang dilansir mediaindonesia.com di Jakarta, Rabu (23/3).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Peubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132A ayat 1 huruf a dan ayat 2, menegaskan bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.2.6362 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Intan Jaya pada diktum kedua huruf b pengisian pejabat dan mutasi, terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pada poin enam, ujar Ribka, disebutkan, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN pada Pasal 25 ayat 1 disebutkan, ‘untuk mewujudkan penyelengaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajeman ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.’
Sedangkan ayat 2 menyatakan, ‘dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promisi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN’.
“Sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, kepada Penjabat Bupati Intan Jaya dapat segera melengkapi persyaratan untuk dapat dijadikan dasar pelaksanaan dari pengangkatan dan pelantikan pabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya,” ujar Ribka.
Sekda Papua Tengah Valentinus menambahkan, atas pembatalan SK tersebut, Penjabat Bupati Intan Jaya juga mengembalikan posisi jabatan yang dimutasi, demosi atau nonjob pada posisi atau jabatan mereka semula. “Ya seperti itu,” katanya.
Menurut Valentinus, dalam hal Penjabat Bupati Intan Jaya ingin melakukan mutasi, harus mengikuti aturan atau mekanisme dengan bersurat atau berkonsultasi dengan Pemprov Papua Tengah, Kemendagri, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Intinya proses itu sudah ada ketentuan dan aturannya. Tidak asal dilakukan,” kata Valentinus.
Tembusan surat Penjabat Gubernur Ribka Haluk kepada Penjabat Bupati Intan Jaya tersebut juga dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)