JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Para pengusaha konstruksi orang asli Papua (OAP) Kabupaten Nabire melakukan aksi protes atas lelang sejumlah proyek di bawah Balai Jalan Nasional dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) yang tidak mengakomodir pengusaha orang asli Papua.
Para pengusaha konstruksi OAP di Nabire melakukan aksi protes akibat sejumlah pengusaha lokal tidak diakomodir panitia lelang sejumlah proyek di Papua yang berada di bawah otoritas Balai Jalan Nasional dan BP2JK. Para pengusaha konstruksi OAP di Nabire Selasa (18/1) terbang dari Nabire ke Jayapura.
“Saya akan menjadi mediator dalam pertemuan yang digelar bersama Kepala Balai Jalan Nasional, Pak Edu Sasarari, Kepala BP2JK Pak Hamdi, para perwakilan BP2JK, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Nabire di kantor BP2JK Kotaraja, Jayapura,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua John Gobai dalam keterangannya kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Selasa (18/1).
Menurut John Gobai, pihaknya mengharapkan agar BP2JK menghormati ketentuan Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 yang menyebutkan, orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.
Selain itu pihak panitia lelang perlu juga memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 17 tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperkuat dengan Perpres 17 tahun 2019 terkait ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.
“Sebagai wakil rakyat Papua, saya mengharapkan agar dalam lelang proyek kontruksi di Papua, pihak BP2JK harus netral dan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana khusus untuk Papua adalah amanat Perpres 17 tahun 2019,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar ada keberpihakan nyata kepada pengusaha orang asli Papua di Nabire. John juga meminta agar sebagai jalan keluar atas aksi protes pengusaha orang asli Papua, para pengusaha OAP tetap mengikuti tahapan lelang dan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Ini salah satu bentuk keberpihakan terhadap para pengusaha asli Papua.
John mengingatkan agar jangan sampai ada istilah pengusaha langganan atau rekanan abadi. Bila hal itu terjadi, pengusaha asli Papua sulit menang dalam lelang guna mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa konstruksi, meskipun pengusaha asli Papua sudah ikut serta dalam tender-tender elektronik pengadaan barang maupun jasa konstruksi dengan persyaratan yang harus dipenuhi tetapi tetap kandas atau digugurkan pihak Pokja.
“Hal ini juga terjadi di proyek-proyek APBD I di mana hanya para kontraktor langganan bahkan keluarga lebih mendapat prioritas dibandingkan pengusaha asli Papua. Seharusnya hal ini menjadi perhatian kita semua untuk melindungi pengusaha orang asli Papua,” tandas John Gobai lebih jauh
John juga menyampaikan akan mendorong revisi Perdasi Papua terkait jasa konstruksi berpijak Perpres Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua. Termasuk meneruskan aspirasi masyarakat yang mendesak agar Balai Jalan Nasional dan BP2JK mengakomodir pengusaha asli Papua sesuai ketentuan otonomi khusus Papua.
“Kami akan menggelar diskusi dengan berbagai pihak di Papua, termasuk pihak BP2JK guna mendapat masukan masukan terkait keberpihakan bagi pengusaha orang asli Papua,” kata John Gobai. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)