Warga Protes Wakil Presiden Terkait Pengangkatan Kelompok Ahli Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Warga Protes Wakil Presiden Terkait Pengangkatan Kelompok Ahli Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP PPOKP). Sumber foto: Setwapres

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah warga Papua yang berasal dari beragam latar belakang mengajukan protes kepada Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP PPOKP) terkait pengangkatan Kelompok Ahli Sekretaris Badan Eksekutif BP PPOKP atau Badan Pengarah Papua.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah PPOKP melalui Keputusan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Kelompok Ahli Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua tertanggal 28 Februari 2023, menunjuk sejumlah orang yang duduk dalam Kelompok Ahli Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua.

Dong (mereka) kerja apa dan tahu apa tentang Papua? Wakil Presiden asal keluarkan keputusan tanpa memperhatikan sumber daya manusia yang ada di Papua yang tahu persis kondisi daerah sendiri,” ujar Paulus Laratmase, warga Papua melalui cuitannya di sebuah grup WA Analisis Papua Strategis Papua yang dikutip Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (22/4).

Wakil Presiden melalui keputusan tersebut mengangkat tujuh Kelompok Ahli BP PPOKP yaitu Dr Ahmad Suaedy, Alissa Qottrunada Munawaroh Wahid, M.Sc, Prof Dr Masykuri Abdillah, Maximus Tipagau, Dr Melyana Ratana Pugu, Drs Moksen Idris Sirfefa, dan Marsekal Pertama TNI (Purn) Ir Muhammad Johansyah, M.Eng, MA.

Sedangkan warga Papua lainnya, Ben Ruatakurei, menuding tidak ada mekanisme pemilihan yang dipakai dalam pengangkatan Kelompok Ahli BP PPOKP. Pendekatan pengangkatan tersebut lebih pada aspek like and dislike.

“Silakan saja Wakil Presiden selaku Ketua Badan Pengarah membuat keputusan mengangkat kelompok ahli tersebut namun juga perlu memperhatikan kepedulian mereka, kelompok ahli terhadap masalah-masalah Papua. Masa tiba tiba muncul?” kata Ben, yang juga pemerhati masalah pembangunan Papua.

Sedangkan Apeniel Sani menegaskan, mestinya Badan Pengarah PPOKP menempatkan kelompok ahli yang terdiri dari orang-orang Papua yang memahami masalah Papua. Di Papua ada banyak intelektual, akademisi, dan orang-orang hebat lainnya yang memahami masalah Papua.

“Mudah-mudahan penempatan kelompok ahli itu tidak tambah hancur. Mestinya juga kriteria kelompok ahli itu diumumkan secara terbuka. Papua adalah persoalan besar negeri ini sehingga jangan dikerdilkan,” ujar Sani.

“Kalau ada pertemuan perlu ditanyakan apa kompetensi kelompok ahli dalam pergerakan pembangunan Papua sejak awal otonomi hingga kini. Bagaimana pengalaman dan pola pendekatan pembangunan masyakarat dari aspek adat, bahasa, budaya, dan antropologi. Pengalaman UP4B menunjukkan, banyak program yang dibuat tapi mubazir,” ujar Alfons Arsai, akademisi Universitas Papua (Unipa).

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP PPOKP). Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/10 2022).

BP PPOKP atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan tersebut diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di tanah Papua. Provinsi-provinsi tersebut diberi otsus dalam kerangka NKRI.

“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Perpres.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi sebagai berikut. Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Kedua, sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan.

Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Keempat, pengendalian penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :