Pendeta di Kabupaten Tolikara Terkena Sabetan Parang, Pipi Kiri Korban Terluka dan Bibir Robek - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Pendeta di Kabupaten Tolikara Terkena Sabetan Parang, Pipi Kiri Korban Terluka dan Bibir Robek

Pendeta Yevori Abamy, korban penganiayaan berat oleh pelaku berinisial AP di kompleks Pasar Mama-Mama, Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (1/12). Foto: Istimewa

Loading

KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Pendeta Yevori Abamy menjadi korban penganiayaan berat di kompleks Pasar Mama-Mama, Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (1/12).

Pelaku yang diketahui berinisial AP, menganiaya Pendeta Abami dengan sebilah parang. Akibat sabetan parang AP, korban korban mengalami luka pada bagian pipi kiri. Korban juga menderita luka robek di bibir sepanjang sekitar 15 centi meter.

“Infomasi yang kami dapatkan melalui Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya, pelaku dari arah bandara dengan memegang sebilah parang,” ujar Kapolres Tolikara AKBP Achmad Fauzan, S.Ag melalui keterangan tertulis Humas Polres yang diterima Odiyaiwuu.com dari Karubaga, Jumat (1/12).

Menurut Fauzan, setiba dari bandara AP bertemu Pendeta Yevori Abamy. Saat Abamy hendak menyalami pelaku, ia menolak dan langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengalami luka di bagian pipi kiri dan pipinya luka robek sepanjang sekitar 15 cm.

“Mendapat penganiayaan berat korban berteriak meminta pertolongan. Merasa takut, pelaku menyelamatkan diri di kediaman Lurah Bokondini Ham Pegawak karena merasa terancam akibat dikejar warga menggunakan batu dan kayu,” kata Fauzan.

Menurut Fauzan, Kapolsek Bokondini beserta anggota yang di-backup langsung personel Koramil Kokondini langsung mendatangi kediaman Lurah Bokondini dan mengamankan pelaku untuk diproses secara hukum.

Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Kepolisian Resor Tolikara Sektor Bokondini sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, TKP,” kata Fauzan.

Fauzan juga langsung mengunjungi korban yang tengah mendapat pertolongan di Puskesmas Bokondini. Korban juga dikawal untuk selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, kota Kabupaten Jayawijaya guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :