Kapolres Nabire I Ketut Suhariya: Penanganan Penyalahgunaan Dana Desa Utamakan Pencegahan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Kapolres Nabire I Ketut Suhariya: Penanganan Penyalahgunaan Dana Desa Utamakan Pencegahan

Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP I Ketut Suhariya, SIK, SH (tengah) bersama Sekretaris Daerah Petrus Agapa (kiri) dan Kepala Dinas PMK Dogiyai Damiana Tekege saat berlangsung Bimtek bertajuk Peningkatan Kapasitas Kepala Kampung dan Bamuskam di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Dogiyai, Rabu (6/10). Foto: Dok. Dinas PMK Dogiyai.

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Kepala Kepolisian Resor Nabire Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Ketut Suhariya, SIK, SH mengemukakan, upaya pengawasan terkait pengelolaan dana desa, aparat kepolisian lebih mengutamakan pencegahan. Salah satu caranya yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada para kepala kampung dan pemangku kepentingan, stakeholders di kampung guna mencegah penyalahgunaan tugas dan wewenang pengelolaan dana desa.

“Kami melakukan sosialisasi kepada para kepala kampung dan pemangku kepentingan di kampung untuk taat dan patuh dalam pengelolaan dana desa. Para kepala kampung harus konsisten dalam perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban. Penindakan terhadap penyalaghgunaan dana desa dapat dilakukan setelah tindakan pencegahan yang dilakukan tidak ditaati oleh aparat kampung,” ujar Kapolres Nabire I Ketut Suhariya di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Dogiyai, Rabu (6/10).

Tampil sebagai salah satu pembicara saat berlangsung Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Peningkatan Kapasitas Kepala Kampung dan Bamuskam yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Dogiyai, Kapolres I Ketut Suhariya menyajikan materi Peranserta Polri Dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Penyalahgunaan Dana Desa bagi seluruh kepala kampung, sekretaris kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskan) seluruh Dogiyai.

Kepala Kampung Bomomani Emelianus Tigi, salah seorang peserta mengemukakan, selama ini para kepala kampung sulit melaksanakan pembangunan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). Hal ini diutarakan bertolak dari sejumlah pengalaman di lapangan di mana ketika uang (dana desa) tiba di kampung ada warga masyarakat malah meminta untuk uang itu dibagi tanpa melaksanakan kegiatan.

Menurut Emelianus Tigi, bukan hanya oknum warga itu meminta uang (dana desa) itu dibagi tetapi malah ada kepala kampung diancam oknum warga hingga uangnya dirampas. “Saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung untuk melakukan sosialisasi penggunaan dana desa sampai ke kampung-kampung,” ujar Kapolres I Ketut Suhariya saat menyampaikan materi yang didampingi Sekretaris Daerah Dogiyai Drs. Petrus Agapa, M.Si dan Kepala Dinas PMK Damiana Tekege, SH, M.Hum.

Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Dhita Nababan SE, MAk, pemateri lainnya membedah topik Peran Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dalam peningkatan ekonomi kampung. Kampung, ujarnya, harus mempunyai kemandirian ekonomi melalui BUMDes dengan memberdayakan dan mengembangkan potensi lokal dan hasil kerajinan masyarakat kampung berpijak kearifan lokal (local wisdom).

“Banyak potensi lokal maupun kerajinan warga di Dogyiai yang bisa dikembangkan melalui wadah BUMDes. Setiap kampung tentu memiliki potensi lokal seperti kopi, buah merah, anggrek, hasil pertanian, perikanan, peternakan bahkan hasil kerajinan tangan seperti noken (tas tradisional), dan lain-lain,” kata Dhita.

Menurut Damiana, melihat potensi lokal yang besar tersebut, tahun 2021 pihak Dinas PMK bertekad membentuk BUMDes di 79 kampung. Kehadiran BUMDes itu ditopang dengan menyertaan modal dengan anggaran bersumber dari dana desa.

Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Aswad tampil juga membawakan materi tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung. Ia berpendapat, menjadi kewajiban kepala kampung untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di kampung pada akhir tahun dan akhir masa jabatan.

“Laporan itu disampaikan di hadapan Bamuskam serta Bupati secara tertulis melalui Kepala DPMK sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kita harus berkomitmen mendorong kepala kampung melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana desa,” kata Aswad.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kelembagaan Dinas PMK Dogiyai Dr Ferdinand Pakage, MM saat menyampaikan materi kelembagaan kampung mengemukakan, pada dasarnya kelembagaan kampung seperti Bamuskam, PKK, Karang Taruna, LKMD dan lain-lain merupakan mitra kerja kepala kampung.

“Selama menunaikan tugas dan kewajibannya memberdayakan masyarakat, kepala kampung perlu menjalin kerjasama sinergis dalam melaksanakan pembangunan kampong,” kata Ferry Pakage.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas PMK Fransiskus Magai, SIP tampil membawakan materi tentang kewenangan kampung merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Magai mengemukakan, UU tersebut memberikan kewenangan besar kepada kampung.

Kewenangan itu, ujar Magai, meliputi kewenangan lokal desa yang ada secara turun-temurun dan kewenangan yang diserahkan pemerintah dan pemerintah daerah disertai dengan uang. “Kewenangan besar seturut UU Desa itu dapat dimanfaatkan untuk memajukan kampung dan mensejahterakan masyarakat kampung,” katanya.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Kampung Dinas PMK Marsela Tatogo, Sos, pembicara lain menguraikan tentang penataan desa. Penataan itu terkait pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa.

“UU Desa menyerahkan kewenangan penataan desa kepada desa. Tidak seperti ketika berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2004 tentang Desa, di mana kewenangan penataan desa ada di kabupaten. Khusus untuk pembentukan desa baru, melalui proses yang panjang dan sulit. Hal ini mengingat kehadiran sebuah desa definitif didahului dengan pembentukan desa persiapan selama satu sampai tiga tahun,” kata Marsela Tatogo.

“Bimtek hari keempat pada Kamis (7/10) akan dilanjutkan dengan materi pengelolaan keuangan dan aset kampung. Selain ceramah, para peserta akan dibimbing untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung atau APBK, dokumen pencairan dan pertanggungjawaban dana desa,” ujar Damiana kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Kamis (6/10). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :