JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, Provinsi Papua berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui BPK RI Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Dogiyai Tahun Anggaran 2021.
Opini WDP atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2021 tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Arjuna Sakir, SE, MM, Ak, CA, CSFA kepada Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai Elias Anou dan Bupati Yakobus Dumupa SIP, MIP di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Jalan Balaikota, Entrop, Jumat (29/7).
Selain Dogiyai, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI melalui BPK RI Provinsi Papua juga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai, Mamberamo Raya, Boven Digoel, dan Sarmi.
Opini WDP Pemerintah Kabupaten Dogiyai atas Laporan Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021 dari BPK RI melalui BPK RI Provinsi Papua merupakan yang keempat kali. Artinya, sudah empat tahun berturut-turut, mulai dari 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Torehan pretasi empat kali berturut-turut meraih opini WDP merupakan sebuah capaian membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dogiyai di bawah kepemimpinan Bupati Yakobus Dumupa dan Wakil Bupati Oskar Makai, SH didukung seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah kabupaten itu.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Arjuna Sakir mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2021 di tiga daerah itu untuk memberikan opini dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan, efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Arjuna Sakir di Jayapura, Jumat (29/7).
Oleh karena itu, menurut Arjuna, pada Jumat (29/7) laporan atas hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah diserahkan BPK Provinsi Papua kepada Ketua DPRD masing-masing serta para bupati. Penyerahan LHPK sesuai Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap 4 laporan keuangan pemerintah daerah yaitu Kabupaten Sarmi, Deiyai, Dogiyai, dan Boven Digoel. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat atau TMP,” kata Arjuna lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Pemerintah Kabupaten Dogiyai mendapat rekomendasi sebanyak 558 rekomendasi, di mana sebanyak 360 (64,25 %) di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI.
Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa mengatakan, opini WDP tahun 2021 yang diterima Pemkab Dogiyai merupakan tahun keempat. Hal tersebut menunjukkan, terjadi perbaikan pengelolaan keuangan di Dogiyai meski belum sempurna menyusul masih adanya kekurangan sana sini yang perlu dibenahi.
“Opini WDT ini artinya sudah ada perbaikan tetapi belum menjadi sempurna karena masih banyak soal yang perlu perbaikan terutama menyangkut pengelolaan keuangan. Juga terkait pengelolaan aset kita,” kata Dumupa kepada Odiyaiwuu,com saat dihubungi di Jayapura, Sabtu (30/7).
Bupati Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), juga berharap agar tahun-tahun berikut sejumlah rekomendasi dari BPK RI yang harus kami tindaklanjuti untuk perbaikan.
Oleh karena itu, Magister Ilmu Pemerintahan (S-2) jebolan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta ini berharap agar ada komitmen antara pemerintah bersama DPRD dan semua pihak, stakeholder di Dogiyai guna membenahi dan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada.
Saat menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI, selain Ketua DPRD Elias Anouw hadir juga Inspektur Drs Samuel Rihi, M.Si serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Norpen Pigai, SE. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)