Sidang Pembuktian di Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Mimika: Seluruh Dalil Pemohon Terjawab - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Sidang Pembuktian di Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Mimika: Seluruh Dalil Pemohon Terjawab

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika Hironimus Kia Ruma Ladoangin, SH bersama kuasa hukum KPU Mimika (kiri) dan kuasa hukum paslon nomor urut 1 Pilkada Mimika Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (kanan). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (11/2) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Mimika oleh pasangan calon Bupati Maximus Tipagau dan Wakil Bupati Peggi Patricia Pattipi (MP3) selaku pemohon di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Hironimus Kia Ruma Ladoangin, SH mengatakan, KPU Mimika selaku termohon menghadirkan sekitar 28 bukti tambahan dan empat orang saksi dalam sidang pembuktian perkara nomor 272/PHPU.Bup-XXIII/2025.

“Saya pastikan seluruh dalil pemohon dan pertanyaan hakim pada sidang sebelumnya telah tuntas kami jawab hari ini (Selasa, 11/2) dalam sidang mendengar keterangan saksi, ahli, dan memeriksa alat bukti tambahan. Jadi yang dipertanyakan oleh hakim dalam sidang pertama, sudah terjawab dengan jelas pada sidang kedua. Saya pikir sudah clear,” ujar Hiro Ladoangin kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (12/2).

Hiro mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian tersebut berlangsung lancar. Para saksi juga memberikan keterangan dengan baik yang diyakini telah menjawab keraguan hakim pada sidang sebelumnya.

“Bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami hadirkan sudah cukup memberikan keterangan untuk mendukung dalil kami sebagai termohon,” kata Hiro lebih lanjut.

Menurutnya, bukti tambahan yang disodorkan oleh KPU Mimika antaralain form C Hasil dari seluruh 18 distrik di Mimika. Bukti-bukti tersebut diperkuat empat orang saksi untuk mengelaborasi persoalan yang didalilkan oleh pemohon.

“Dalam sidang tadi, sudah cukup bagi hakim untuk bisa menyampaikan putusannya. Karena memang sidang tidak dilanjutkan lagi, tinggal menunggu putusan akhir,” kata Hiro.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan dua hakim anggota yakni Asrul Sani dan Ridwan Mansyur, pihak terkait pasangan calon Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong (paslon nomor 1) menghadirkan saksi ahli I Gusti Putu Artha.

Atas keterangan saksi ahli dan para saksi, Saldi mengatakan ia berterima kasih atas keterangan yang telah diajukan masing-masing pihak. Nantinya itu akan dijadikan fakta-fakta untuk penyelesaian masalah yang terjadi.

Dalam sidang sebelumnya, KPU Mimika selaku termohon menyatakan dugaan pelanggaran terhadap paslon 1 tidak termasuk dalam poin-poin yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada terkait persyaratan sebagai calon kepala daerah. KPU hanya melakukan klarifikasi atas dokumen yang disampaikan.

Bawaslu Mimika juga mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi serta pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya. 

“Pada pokoknya itu bukan pelanggaran administratif pemilihan dan pidana pemilihan melainkan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang lainnya. Sejak awal kami optimis. Kita punya data cukup,” ujar Marvey J Dangeubun, SH, MH, kuasa hukum paslon nomor urut 1.

Menurut Marvey, dalam permohonan pemohon hanya terfokus pada 12 distrik dan bicara di D Hasil, tidak berbicara di C Hasil dan TPS sehingga dilanjutkan untuk pembuktian dalam sidang Senin (11/2).

Marvey mengatakan, isu utama yang diangkat kedua paslon sama. Pertama, pelanggaran Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kedua, penggunaan hak pilih yang 100 persen. Itu semua dibantah. 

Saat Johannes Rettob dilantik atau diangkat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika tanggal 24 April 2024 untuk kedua kali sebagai pelaksana tugas, kata Marvey, ia tidak pernah melakukan mutasi. Bahkan tidak pernah mengeluarkan SK untuk rotasi pegawai. 

“Fakta di lapangan terjadi bahwa ada petikan SK mutasi yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Mimika dan ini sudah terkonfirmasi melalui surat. Beliau mengatakan itu kekeliruan. Kemudian sudah dibatalkan melalui SK pembatalannya,” ujar Marvey.

Selain itu, kata Marvey, sudah ada investigasi yang dilakukan langsung oleh Inspektorat Papua Tengah. Terbukti, tidak ada mutasi itu sehingga hal ini sudah clear.

Dalam persidangan, pihak Johannes Rettob juga menghadirkan saksi fakta. Dan terkonfirmasi bahwa mereka yang disebut dimutasi ternyata tetap menduduki jabatan mereka, bahkan sampai hari ini. Jadi dalil pemohon terbantahkan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :