Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian: ASN Wajib Jaga Netralitas di Pilkada 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian: ASN Wajib Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. Sumber foto: gontornews.com

Loading

MEDAN, ODIYAIWUU.com —  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai peraturan yang berlaku.

“Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya,” ujar Tito Karnavian saat berlangsung Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera, mengutip antaranews.com di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7).

Dalam peraturan tersebut, ujar Tito,  para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.

“Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanisme nya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya,” kata Tito, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, ujar Tito, pihaknya akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) guna memaksimalkan upaya menjaga netralitas ASN tersebut. “Kalau ada dugaan pelanggaran netralitas ASN akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Tito juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Semakin tinggi partisipasi pemilih, legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024 akan semakin kuat.

Untuk itu, Tito mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar turut berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Pihaknya telah menyerahkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data tersebut salah satunya mengenai jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024. “Jadi data ini akan berbeda dengan Pemilu 14 Februari, karena antara 14 Februari sampai 27 November ada yang berusia 17 tahun, punya hak pilih, yang kedua yang mereka bukan anggota TNI/Polri,” kata Tito. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :