Oleh Methodius Kossay
Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti
SEJAK Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan masa kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024, para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dan masing-masing timnya mulai bergerak menyambangi berbagai daerah dan bertemu warga.
Baik paslon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon nomor 01), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (02), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03) mulai bergerak melakukan kampanye dengan blusukan ke kota-kota hingga kampung-kampung di seluruh wilayah Indonesia. Masing-masing paslon bertemu langsung masyarakat dan menyampaikan berbagai agenda yang tercantum dalam visi-misinya.
Kampanye Pemilu yang dilakukan masing-masing paslon tim pemenangan adalah wujud lain edukasi, pendidikan politik masyarakat. Karena itu, kampanye harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, bermartabat, profesional serta menjaga etika dan kesantunan politik agar selain bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu sebagai pesta demokrasi sekaligus menjadi ruang edukasi kolektif bagi publik.
Dalam ruang itu, adu visi-misi, program kerja, dan gagasan masing-masing kandidat paslon dalam kampanye Pemilu akan menjadi bobot penilaian penting dan referensi masyarakat terkait orientasi pilihannya.
Mekanisme kampanye dari kandidat juga harus merujuk aturan main KPU selaku penyelenggara yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini akan menjadi pijakan paslon dan tim pemenangan dalam berkampanye, baik untuk Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Larangan
Dalam PKPU tersebut, ada sejumlah larangan dan batasan yang harus diketahui tiap kandidat dan tim. Berbagai larangan tersebut termuat dalam beberapa pasal. Misalnya, larangan terkait tindakan dan perilaku dalam berkampanye, tempat pemasangan atribut atau bahan kampanye, penggunaan fasilitas negara, dan lain-lain.
Oleh karena itu, aturan-aturan main ini wajib dipahami dan dilaksanakan masing para kandidat sebagai rambu-rambu dalam berkampanye. Para kandidat disiapkan ruang bergerilia secara masif melakukan kampanye. Namun, menjaga dan menaati aturan main penyelenggara menjadi keutamaan, Termasuk tertib aturan dan bersikap profesional dalam melakukan kampanye dan menjaga etika komunikasi politik.
Membangun personal branding untuk menawarkan visi-misi dan program kerja kepada masyarakat harus dilakukan secara aman, damai, dan bermartabat. Publik juga tentu diharapkan bijak dan objektif memilih capres dan cawapres yang berintegritas dan profesional dalam rangka membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dan maju.
Para kandididat capres dan cawapres dalam melaksanakan kampanye Pemilu diharapkan tidak melakukan kampanye hitam (black campaign). Black campaign malah menjauhkan Pemilu sebagai pesta demokrasi bermartabat dan abai dari cita-cita dan pesona politik yang santun, bersih serta menjaga etika serta norma-norma umum.
Black campaign kita tahu merupakan opsi insidental yang menabrak etika, moral, dan tata krama politik serta aturan main penyelenggara. Karena itu black campaign dalam Pemilu melalui langkah menyebarkan informasi menyesatkan, memfitnah lawan politik atau menyebarkan berita bohong (hoax) mesti tanggal. Kampanye Pemilu harus dilaksanakan sesuai aturan dan koridor yang berlaku sekaligus menjujung tinggi asas fairness dan profesionalisme.
Prinsip Pemilu
Prinsip kampanye Pemilu dalam aturan penyelenggara harus dikumandangkan dan diselaraskan dengan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Prinsip kampanye Pemilu merujuk Pasal 2/PKPU-15/2023 yaitu jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Prinsip ini juga menjadi acuan dan dasar legitimasi dalam melaksanakan kampanye. Kampanye Pemilu yang dilaksanakan para kandidat diharapkan berbasis pada fakta dan data. Hal ini penting mengingat rekam jejak (track record) para kandidati sudah diketahui publik.
Penyebaran berita bohong atau palsu (hoax) dan black campaign juga menjadi tugas dan tanggungjawab bersama untuk dicegah. Kewaspadaan dan mitigasi dini terhadap hoax dan black campaign sangat penting untuk dicegah agar Pemilu benar-benar bermartabat dalam rangka proses pelembagaan demokrasi.
Perlu juga dilakukan upaya preventif oleh penegak hukum saat muncul hoax atau black campaign. Jika dibiarkan maka akan merusak tatanan pesta demokrasi dan nihil edukasi kepada publik.
Hoax dan black campaign berpotensi muncul kapan saja, baik secara personal maupun komunal yang berniat buruk melumuri wajah demokrasi. Media sosial menjadi tempat yang sering digunakan kalangan terbatas untuk menyebarkan hoax atau melakukan black campaign.
Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, kampanye politik dilakukan melalui media sosial. Pengaruh dan tren penggunaan media sosial melakukan kampanye politik sangat signifikan. Media sosial merupakan platform berbasis internet yang bersifat dua arah sehingga memungkinkan penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi serta menciptakan konten berbasis komunitas.
Kampanye politik melalui media sosial saat ini menjadi tren tersendiri bagi para kandidat untuk mengkampanyekan atau mensosialisasikan diri kepada masyarakat.
Salah satu keuntungan kampanye Pemilu menggunakan melalui media sosial yakni tidak butuh biaya besar, up-date serta menembus ruang dan waktu. Sehingga media sosial menjadi efektif untuk dimanfaatkan para kandidat dan pendukungnnya. Namun, melakukan kampanye melalui media sosial juga memiliki batasan.
Salah satu hal yang diperlukan dalam berkampanye di media sosial adalah prinsip kehati-hatian. Etika dan aturan cukup jelas dalam memberikan pagar selama kampanye. Aturan main KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kampanye di media sosial juga menjadi bagian tak terpisahkan dan panduan bagi para kandidat dan pendukungnya. Atribut-atribut kampanye, tulisan pada baliho, narasi dalam kampanye harus disesuaikan dengan aturan.
Etika kampanye di media sosial sangat diperlukan dalam upaya mendukung para kandidat masing-masing. Media sosial tidak digunakan untuk melakukan black campaign. Tim relawan dan pendukung dari masing-masing kandidat harus berkomitmen menanggalkan cara tersebut.
Menunggu waktu
Pemilu tinggal menunggu waktu dan serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Unjuk kebolehan para kandidat paslon capres-cawapres akan nampak dalam debat. Debat ini selalu dinantikan masyarakat Indonesia. Merujuk data KPU/30/11/2023, jadwal debat akan dikemas dalam lima sesi.
Sesi pertama akan berlangsung pada 12 Desember 2023 dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi dan Penguatan Demokrasi. Sesi kedua, tanggal 22 Desember 2023 bertema Pertahanan, Keamanan, Geopolitik dan Gubungan Internasional.
Kemudian, sesi ketiga tanggal 7 Januari 2024 dengan tema Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Persaingan (Digital), Infrastruktur, Keuangan dan Pengelolaan APBN.
Sesi keempat bertema Energi, Sumber Daya Alam, Pajak Karbon, Pangan, Lingkungan Hidup dan Agraria, dan Masyarakat Adat. Lalu sesi terakhir dengan tema Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.