Mendagri dan Menkeu Terbitkan Edaran Untuk Kepala Daerah Terkait Transfer Daerah Tahun 2025 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Mendagri dan Menkeu Terbitkan Edaran Untuk Kepala Daerah Terkait Transfer Daerah Tahun 2025

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati (kanan). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Rabu (11/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama kepada para Gubernur dan Bupati serta Walikota seluruh Indonesia.

Surat Edaran Bersama dengan Nomor Surat Edaran: 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor Surat Edaran-1/MK.07/2024 perihal Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenal Pelaksanaan Anggaran Transfer Daerah Tahun Anggaran 2025.

“(Surat Edaran Bersama itu) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada Sidang Kabinet tanggal 6 November 2024 untuk mereviu kembali belanja negara, termasuk transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” ujar Tito Karnavian dan Sri Mulyani dalam surat tersebut yang salinannya diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (31/1).

Arahan Presiden untuk mereviu kembali belanja negara, termasuk transfer ke daerah tahun anggaran 2025, berupa alokasi transfer ke daerah untuk pembangunan infrastruktur, alokasi dana alokasi umum (DAU) pendidikan non-gaji.

Kemudian, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur harus tepat guna dan ditelaah kembali dengan melibatkan Badan Percepatan Pembangunan Papua serta dana desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan. 

“Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Bersama tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025,” kata Tito Karnavian dan Sri Mulyani.

Menurut Tito Karnavian dan Sri Mulyani, maksud surat edaran itu untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tata kelola APBD di daerah. Sedangkan tujuan surat edaran yaitu memberikan pedoman bagi pemerintah daerah.

Pedoman tersebut terkait penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sesuai arahan Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur, Bupati, dan Walikota memperhatikan sejumlah hal penting. 

Pertama, mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dan dana tambahan infrastruktur. 

Kedua, dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ketiga, transfer ke daerah berupa dana desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran transfer ke daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 

Kelima, besaran transfer ke daerah yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi dan atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Keenam, melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi transfer ke daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. 

Ketujuh, melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kedelapan, melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :