Oleh Wilhelmus Pigai
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua
INFORMASI memiliki peran atau posisi yang paling penting dalam relasi sosial kemasyarakatan dan kehidupan sebuah negara. Terbatasnya kapasitas otak manusia mendorong seseorang atau institusi untuk membagi pengetahuan yang dimiliki orang atau pihak lain dengan menceriterakan pengetahuan itu secara langsung dalam bentuk tulisan maupun lisan. Pengetahuan yang disebarkan kepada orang atau pihak lain inilah disebut informasi.
Informasi memungkinkan orang lain untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), misalnya seseorang pasti membutuhkan informasi tentang ke mana dia harus datang untuk membuat KTP, berapa biaya pembuatan KTP, organisasi perangkat daerah (OPD) apa yang berhak menerbitkan KTP dan lain-lain.
Penting
Informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Dalam konteks ini pemerintah atau negara berkewajiban menyediakan dan menyebarkan informasi yang harus diketahui setiap warga negara untuk kepentingan apapun. Pasal 3 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan, tujuan Undang-Undang sebagai berikut.
Pertama, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ketiga, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas sekali bahwa negara menjamin hak warga negara untuk berperan aktif dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Namun hak tersebut akan sulit didapatkan oleh masyarakat apabila informasi yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan publik atau informasi yang berkenaan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengawasi pengelolaan sebuah badan publik tidak disebarkan atau bahkan ditutup-tutupi.
Padahal, keterbukaan informasi publik membuka ruang kesadaran masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya, sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan mendorong akuntabilitas proses penyelenggara negara untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik, karena akan terus dipantau oleh masyarakat.
Penyelenggaraan akan lebih terbuka dan transparan sehingga tidak ada permainan yang merugikan masyarakat banyak serta prasyarat partisipasi yang efektif dalam pengambilan keputusan. Masyarakat dapat memberikan masukan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah, negara atau masyarakat justru dapat membantu pemerintah atau negara untuk menjalankan kegiatannya.
Misalnya, pemerintah akan melakukan program pembangunan jembatan dan akan membayar kontraktor untuk melakukan kegiatan tersebut. Kalau masyarakat yang tinggal di kampung (desa) atau distrik (kecamatan) tahu informasi bahwa di wilayahnya akan dibangun jembatan, mereka akan terlibat aktif untuk kerja bakti. Pemerintah tinggal memberikan apresiasi kepada warga masyarakat setelah warga terlibat aktif untuk kerja bakti seperti menyediakan komsumsi dan uang lelah.
Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, maka pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan rasa memiliki masyarakat tehadap kampung atau distriknya semakin tinggi. Masyarakat juga akan senang, bangga karena keterlibatannya dalam kerja bakti mendapat apresiasi dalam bentuk insentif. Hak atas informasi adalah hak asasi manusia (HAM) yang dijamin Pasal 28 f UUD 1945. Ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal. Ketersedian informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia untuk mengambil keputusan yang rasional. Misalnya, dalam kasus pro kontra otonomi khusus (Otsus) dan pemekaran di Papua. Dengan keterbukaan informasi publik setiap orang berhak untuk mendapat informasi apapun yang dibutuhkan.
Masyarakat menjadi cerdas dan badan publik negarapun dapat menjalankan pemerintahan lebih terbuka dan transparan tanpa harus takut dan mendapat kepercayaan dari publik. “Sa berhak tau, ko berhak tau, mari kitorang bangun budaya transparansi di tanah Papua”. Salam Keterbukaan.