Diduga Potong Biaya Studi, Mahasiswa Tolikara Seluruh Indonesia Aksi Demo dan Bakar Ban di Depan Kantor Kemendagri Jakarta - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Diduga Potong Biaya Studi, Mahasiswa Tolikara Seluruh Indonesia Aksi Demo dan Bakar Ban di Depan Kantor Kemendagri Jakarta

Puluhan mahasiswa dari Badan Pengurus Harian Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Tolikara (BPH IKB PMPT) se-Jawa dan Bali, yang menamakan diri Front Mahasiswa dan Mahasiswi Tolikara se-Indonesia saat menggelar aksi demo dan membakar ban di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (30/10). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Puluhan mahasiswa dari Badan Pengurus Harian Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Tolikara (BPH IKB PMPT) se-Jawa dan Bali, yang menamakan diri Front Mahasiswa dan Mahasiswi Tolikara se-Indonesia, Senin (30/10) menggelar aksi demo dan membakar ban di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta.

Para demonstran mendesak Penjabat Bupati Kabupaten Tolikara Marthen Kogoya, SH, MAP, segera memerintahkan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Tolikara Yotham Wonda merealisasikan bantuan biaya pemondokan sebagaimana tahun sebelumnya bagi mahasiswa asal Tolikara yang sedang menimba ilmu di luar Papua.

“Kepala Bagian Ekbang stop memotong hak-hak mahasiswa terkait dana bantuan studi dan bantuan pemondokan. Hilangkan sistem sukuisme dalam penyaluran bantuan studi maupun pelayanan. Hilangkan sistem aplikasi samara (sistem informasi mahasiswa Tolikara),” ujar Koordinator Lapangan Umum Elianus Enembe melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (30/10).

Para demonstran juga mendesak Penjabat Bupati Marthen Kogoya mencopot Yotham Wonda dari jabatannya sebagai Kabag Ekbang Tolikara. Mereka juga memberikan ultimatum, bila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada respon penambahan bantuan biaya pemondokan bagi mahasiswa dan pelajar, masalah tersebut bakal bergulir ke gedung Merah Putih, di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Jika tidak ada penambahan bantuan pemondokan (bagi mahasiswa dan pelajar asal Tolikara), kami siap melaporkan Bapak Yotham Wonda di Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK sesuai data yang kami pegang,” kata Elianus Enembe lebih lanjut dalam pernyataan tersebut.

Enembe mengatakan, Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), mengatur sistem pendidikan di Indonesia dari berbagai aspek. Hal ini sesuai dengan salah satu amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut UU tersebut, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan dalam berorganiasi yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara itu, pendidikan nasional merupakan pendidikan yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945 dengan tetap berakar pada nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia, sekaligus tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional didefinisikan sebagai seluruh komponen pendidikan yang saling berhubungan atau terkait secara terpadu dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Secara khusus, di tanah Papua, urusan pendidikan diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU tersebut sudah mengalami revisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Sesuai amanat UU No 21 tahun 2021 tentang Otomi khusus Papua Pemerintah Kabupaten Tolikara harus memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia secara serius. Mahasiswa Tolikara generasi saat ini merupakan aset keberlanjutan pembagunan daerah di masa yang akan datang,” kata Enembe.

Menurut Enembe, pada 13 Agustus 2021 pertama kali himbauan soal pentingnya pembangunan SDM mahasiswa Tolikara kala itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Bupati Usman G Wanimbo dan Yunius Tabuni selaku Kepala Bagian Ekbang Tolikara.

“Setelah mempertimbangkan pernyebaran mahasiswa Tolikara di seluruh wilayah Indonesia hampir 2.700 lebih. Maka dilakukan sosialisasi aplikasi simara kepada mahasiswa Tolikara se-Jayapura dan perwakilan setiap daerah kota studi se-Indonesia bertempat Hotel Grend Abepura Jayapura,” katanya.

Menurut Enembe, saat sosialisa aplikasi samara, mantan Bupati Usman Wanimbo menyampaikan, bila aplikasi ini tidak menguntungkan mahasiswa, mahasiswa punya hak untuk menolak aplikasi tersebut. Dalam sosialisasi tersebut, samara ditolak mahasiswa Tolikara seluruh Indonesia.

“Usulan kami kepada Pak Mantan Bupati Usman Wanimbo saat itu, kami mahasiswa Tolikara seluruh Indonesia mau pelayanan bantuan studi, langkah dan pemondokan melalui Badan Pengurus Harian setiap kota studi atau korwil. BPH merupakan perpanjangan tangan dari Pemda Tolikara kepada mahasiswa di setiap kota studi di Indonesia,” katanya.

Penolakan yang disampaikan mahasiswa pada 13 Agustus 2021 kepada mantan Bupati Usman Wanimbo sudah disetujui. Namun, sejak Penjabat Bupati Marthen Kogoya dan Kepala Bagian Ekbang baru, samara kembali diberlakukan tanpa persetujuan atau sosialisasi antara pemerintah dan mahasiswa Tolikara seluruh Indonesia sehingga dampaknya merugikan mahasiswa.

“Saat ini kami mahasiswa Tolikara seluruh Indonesia merasa dirugikan dan sangat kecewa terhadap Yotham Wonda. Dalam penjelasannya disebut bahwa pengunaan aplikasi samara sangat membantu tapi kenyataannya merugikan kami mahasiwa. Sistem keluarga diterapkan dan lebih para lagi memangkas bantuan studi dan pemondokan sehingga mahasiswa tidak bisa mendapatkan bantuan studi,” ujar Enembe.

Dalam keterangan tersebut, sikap dan tindakan Yotham Wonda yang yang mengancam menghilangkan bantuan studi jika mahasiswa menyampaikan pendapat atau kritik kepada bagian Ekbang Tolikara.

“Menurut kami sikap yang ditunjukan oleh Yotham sangat menprihatinkan untuk seorang figur pemerintah dalam menjalankan pelayanan kepada mahasiswa,” ujar Enembe dalam keterangan pers tersebut.

Kebag Ekbang Tolikara Yotham Wonda saat dihubungi media melalui pesan singkat (short message service/SMS) WhatsApp belum merespon pertanyaan yang diajukan untuk melakukan konfirmasi.

Pertanyaan terkait aksi demo mahasiswa asal Tolikara di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Medan Merdeka, Jakarta, Depdagri terkait dana studi mereka. Namun, hingga berita ini tayang, pertanyaan belum direspon. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :