DOB dan Kesiapan ASN Orang Asli Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
OPINI  

DOB dan Kesiapan ASN Orang Asli Papua

Hani S Sawasemariai. Foto: Istimewa

Loading

Oleh Hani S Sawasemariai

Mahasiswa Papua dari Pegunungan Bintang;

Sedang Studi S-2 di Universitas Diponegoro

PEMEKARAN daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Merujuk Undang-Undang tentang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 mencakup nama, luas wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Dengan ketentuan dilihat dalam aspek kemampuan ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, kependudukan, luas wilayah, pertanahan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselengaranya otonomi daerah.

Kehadiran daerah otonom baru (DOB) provinsi di tanah Papua selama tahun 2022 menambah jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38 provinsi. Kehadiran empat DOB provinsi di tanah Papua, baik Provinsi Papua maupun Papua Barat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Keempat provinsi baru yaitu Provinsi Papua Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah,

Selain itu, Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Papua Selatan meliputi empat kabupaten di antaranya Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.

Kemudian Papua Pegunungan mencakup Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang. Lalu Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Raja Ampat, dan Tambrauw.

Paluang

Kehadiran provinsi baru di tanah Papua membuka peluang bagi pemerintah di seluruh daerah otonom baru dan masyarakat mengisi peluang itu. Masyarakat, terutama orang asli Papua harus siap untuk membangun daerahnya sendiri dengan sumber daya manusia, utamanya, yang mumpuni.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Papua tahun 2022 mencapai 61,39 meningkat 0,77 poin (1,27 persen) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 60,6.

Artinya, penduduk di Papua harus siap menghadapi perkembangan di wilayah tersebut melalui kersiapan sumber daya manusia (SDM) dengan ketrampilan, skill untuk menghadapi tantangan yang bakal lebih besar. Tidak sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua Anthony Mirin dalam sebuah media online Senin (17/11) menyebut, sebanyak 3.000 aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan untuk mengisi tiga daerah otonom baru di Papua.

Tiga daerah otonom tersebut baik yang berada di Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Setiap provinsi akan disebar 1.000-an ASN. Sebanyak 3.000-an ASN itu diambil dari provinsi induk dan kabupaten-kabupaten di masing-masing wilayah provinsi baru tersebut. Dengan kouta tersebut diharapkan memberikan pelayanan bagi kesejahteraahn masyarakat.

Meningkatnya usulan pemekaran daerah di Papua memerlukan perhatian serius pemerintah. Jika tidak ada mekanisme pengawasan ketat dan evaluasi jelas, usulan untuk membentuk daerah baru masih terus akan terjadi. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan pemerintah Indonesia.

Tujuan pemekaran provinsi baru adalah kejahteraan masyarakat, mempercepat pelayanan pembangunan, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi dan ekonomi daerah, pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah

Hakekat pemekaran adalah upaya peningkatan sumber daya berkelanjutan, keserasian dan perkembangan antar sektor, dan memperkuat integrasi nasional. Untuk mencapai tujuan itu perlu upaya peningkatkan kualitas sumber daya aparatur.

Peran sumber daya manusia diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung upaya pengembangan wilayah di daerah.

Strategi pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan melalui proses akumulasi dan utilisasi modal manusia telah terbukti memiliki peran strategis bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu sangat penting penerapan strategi manajemen sumber daya manusia pada level organisasi sehingga mampu berkontribusi bagi peningkatan daya saing secara berkesinambungan.

Salah satu hambatan yang cukup serius yang sering dihadapi pemerintah kabupaten atau kota baru buah pemekaran yaitu pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat belum sesuai dengan kualitas kerja aparatur dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Komentar Anda :