Kepala SMA Negeri 2 Dogiyai Yobe Mohon Maaf Buntut Pawai Kelulusan Siswa yang Gunakan Atribut Bendera Bintang Kejora

Kepala SMA Negeri 2 Dogiyai Yobe Mohon Maaf Buntut Pawai Kelulusan Siswa yang Gunakan Atribut Bendera Bintang Kejora

Para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Dogiyai menggunakan atribut bendera Bintang Kejora melakukan pawai sebagai ungkapan kegembiraan kelulusan di tengah Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (6/5). Para siswa juga memikul Kepala SMA N 2 Dogiyai Fredy Yobee dengan tandu. Buntutnya, sang kepala sekolah diminta klarifikasi di Polres Dogiyai. Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Dogiyai Fredy Yobee mewakili dewan guru dan siswa menyampaikan permohonan maaf buntut peristiwa pawai kelulusan siswa dan siswi sekolah negeri tersebut yang menggunakan atribut bendera Bintang Kejora pada Senin (6/5) lalu. 

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kejadian itu tanpa sepengetahuan kami dan guru-guru lain. Itu murni tindakan para siswa di luar kontrol kami,” ujar Yobee saat menyampaikan klarifikasi kepada petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreslrim) Kepolisian Resor (Polres) Dogiyai, Papua Tengah Selasa (7/5). 

Yobee juga menambahkan, saat itu ia ditodong oleh para siswa untuk duduk di atas tandu lalui mengikuti arak-arakan di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai mengelilingi kota itu.  

“Hingga kini kami belum bisa meminta keterangan dari para siswa kelas XII yang melaksanakan arak arakan keliling kota Mowanemani pada tanggal 6 Mei kemarin,” ujar Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, SH melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Ipda Baba Halmin kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Rabu (8/5).

Pasal 1 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyatakan, lambang daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Sedangkan Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyatakan, lambang daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :